| Dakwaan |
Primair
Kesatu
Bahwa Terdakwa DICKY NUGRAHA Pgl IKI Als LASER pada suatu waktu setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di wilayah sekitaran Kampung Danguang-danguang Jorong Sungai Angek Nagari Simarasok Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada pertengahan bulan Maret tahun 2026 Terdakwa menghubungi Pgl ANGGA (DPO) meminta pekerjaan menjual narkotika kepada Pgl ANGGA (DPO). Selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Pgl ANGGA (DPO) untuk menjemput narkotika jenis sabu di daerah Kota Pekanbaru, lalu pada Hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa berangkat ke kota Pekanbaru menggunakan mobil rental dan pada tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa sampai di Pekanbaru dan atas instruksi Pgl Angga terdakwa diminta mengambil Narkotika jenis shabu tersebut di dekat tong sampah di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru. Lalu setibanya di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru, Terdakwa mengambil 1(satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 1(satu) buah plastik bertuliskan aksara cina yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket besar narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening. Lalu setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Setibanya di rumah, terhadap narkotika jenis sabu yang didapatkan, Terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu dengan jumlah paketan yang berbeda-beda dan Terdakwa masukkan ke dalam kemasan dan siap untuk Terdakwa jual, lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di lemari di rumah terdakwa.
- Bahwa kesepakatan antara terdakwa dengan Pgl Angga yaitu dalam setiap narkotika jenis shabu yang terdakwa terima maka terdakwa mendapatkan upah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah Narkotika jenis shabu yang terdakwa terima dan untuk narkotika jenis shabu yang terdakwa dapatkan sebesar 500 gr (lima ratus gram) maka terdakwa mendapatkan upah sebanyak 50 gr (lima puluh gram) sedangkan sisanya sebanyak 450 gr (empat ratus lima puluh gram) terdakwa bagi bagi dan jual sesuai arahan Pgl Angga dengan cara terdakwa meletakkan paket-paket Narkotika jenis shabu tersebut pada tempat-tempat tertentu di sekitar tempat tinggal terdakwa untuk kemudian dijemput atau diambil oleh pembeli. Bahwa setelah meletakkan paket shabu tersebut Terdakwa memfoto tempat peletakan paket tersebut dan mengirimkan lokasi melalui aplikasi goegle maps kepada Pgl Angga kemudian oleh Pgl ANGGA dikirimkan kembali pada pembeli shabu tersebut untuk diambil/dijemput.
- Bahwa untuk Narkotika jenis shabu yang terdakwa dapatkan sebagai upah yang diberikan oleh Pgl Angga juga terdakwa jual kembali dengan cara menjual kepada orang-orang yang terdakwa kenal dan terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara terdakwa letakkan Narkotika jenis shabu tersebut di sekitaran tempat tinggal terdakwa di Kampung Danguang-danguang Jorong Sungai Angek Nagari Simarasok Kabupaten Agam untuk kemudian diambil atau dijemput oleh orang yang membeli Narkotika jenis shabu tersebut dan uang hasil penjualan shabu tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa uang yang ditemukan sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan shabu.
- Bahwa selanjutnya pada pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa ditelfon oleh Pgl ANGGA (DPO) dimana Terdakwa diberitahu bahwa Pgl ANGGA (DPO) ada mengirimkan narkotika jenis ekstasi dengan menggunakan travel Ananta rute Pekanbaru-Padang untuk Terdakwa terima apabila telah tiba nanti. Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh supir travel Ananta untuk menanyakan dimana Terdakwa akan mengambil barang, kemudian Terdakwa mengatakan kepada supir travel bahwa Terdakwa akan mengambil barang di pinggir jalan di simpang Ujuang Guguak Baso Kabupaten Agam. Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa bertemu dengan supir travel dan mengambil barang dalam bentuk 1 (satu) buah kotak handphone dengan lakban bening yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis ekstasi yang berjumlah 184 (seratus delapan puluh empat) butir yang terdiri dari 47(empat puluh tujuh) butir pil ekstasi warna coklat, 91 (sembilan puluh satu) pil ekstasi warna pink bergambar granat, dan 46 (empat puluh enam) butir pil ekstasi warna pink dengan gambar tulang. Lalu setelah mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Bahwa untuk Narkotika jenis ekstasi ini terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp.10.000,- per butir. Namun untuk Narkotika jenis ekstasi ini belum ada yang terjual
- Bahwa Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA (Ketiganya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa DICKY NUGRAHA Pgl IKI Als LASER diduga menyimpan narkotika jenis shabu di tempat kediamannya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah warung pecel lele di daerah Pasar Baso, lalu Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa namun tidak menemukan barang bukti narkotika. Kemudian Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA bersama dengan Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa yang bertempat di di Kampung Danguang-Danguang Jorong Sungai Angek Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Setibanya di rumah Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, dihadapan Saksi RATMI SUSILAWATI, Saksi TASLIM, dan Saksi TARMIZI, lalu Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang-barang bukti di dalam lemari kamar terdakwa berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening berukuran besar, 1 (satu) buah toples kaca di dalamnya berisikan Narkotika jenis ganja, 1 (satu) botol kaca yang berisikan Narkotika jenis ganja, 1(satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna coklat, 4 (empat) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik permen merek Kopiko, 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 3 (tiga) bungkusan bertuliskan aksara cina diduga sebagai pembungkus narkotika jenis shabu, lalu di atas lantai di dalam kamar terdakwa ditemukan 47 (empat puluh tujuh) butir pil ekstasi warna coklat terbungkus plastik bening, 91 (sembilan puluh satu) pil ekstasi warna pink gambar granat, 46 (empat puluh enam) butir pil ekstasi warna pink dengan gambar tulang, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah timbangan digital warna silver, 1(satu) buah bong beserta kaca pirek, 1(satu) buah mesin press, 1(satu) paket narkotika jenis ganja berlakban coklat, 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening berada dalam bungkusan makanan bertuliskan merek Go Potato, 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus klip bening berada dalam kemasan merek saltchees, 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening berada dalam bungkus makanan merek Geri warna biru, 4 (empat) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip, 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 63 (enam puluh tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening berada dalam sedotan plastik warna hitam, 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dalam bungkusan merek Gorio-Rio, 1 (satu) tumpuk plastik klip bening, 1 (satu) plastik sedotan warna hitam lalu ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis ganja terbalut lakban coklat di bawah kasur Terdakwa, 1 (satu) buah gelas kaca yang berisikan narkotika jenis ganja pada rak yang ditempel pada dinding kamar Terdakwa, uang tunai sebesar Rp.1.400,000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) di dalam laci lemari Terdakwa, 1(satu) unit handphone merek Samsung berwarna biru dan 1(satu) unit handphone merek Iphone berwarna biru di atas kasur Terdakwa yang mana atas keseluruhan barang yang ditemukan diakui sebagai milik Terdakwa yang didapatkan dari Pgl Angga (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. POS Bukittinggi Nomor: 01/KP.BKT/0426 hari Senin tanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ROBBY RIYANTO, NIPPOS. 988393610 selaku Executive Manager, telah dilakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa DICKY NUGRAHA Pgl IKI dengan hasil sebagai berikut :
BARANG BUKTI SHABU
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat bersih
|
Sisih Labfor
|
Berat Sisa
|
|
1.
|
8 (delapan) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
4,68 gram
|
4,68 gram
|
-
|
|
2.
|
5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam bungkusan makanan GO POTATO
|
59,94 gram
|
10,00 gram
|
49,94 gram
|
|
3.
|
1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
17, 31 gram
|
10,00 gram
|
7,31 gram
|
|
4.
|
1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam kemasan saltchees
|
8,55 gram
|
8,55 gram
|
-
|
|
5.
|
21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam bungkusan makanan GERI warna biru
|
49,91 gram
|
10,89 gram
|
39,05 gram
|
|
6.
|
4 (empat) paket narkotika jenis shabu
|
30,49 gram
|
10,97 gram
|
19,52 gram
|
|
7.
|
3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
20,7 gram
|
10,00 gram
|
10,7 gram
|
|
8.
|
4 (empat ) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik permen merek kopiko
|
1,18 gram
|
1,18 gram
|
-
|
|
9.
|
63 (enam puluh tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam sedotan plastik warna hitam
|
8,7 gram
|
8,7 gram
|
-
|
|
10.
|
5 (lima) paket narkotika jenis shabu dalam bungkusan GORIO-RIO
|
23,8 gram
|
10,00 gram
|
13,8 gram
|
|
11.
|
1 (satu) pirek
|
1,4 gram
|
1,4 gram
|
-
|
|
12.
|
7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
654,6 gram
|
11,5 gram
|
643,1 gram
|
|
13.
|
1 (satu) paket narkotika yang kami duga merupakan jenis terbungkus plastik bening (diduga palsu)
|
1.163,8 gram
|
11,5 gram
|
1152,3 gram
|
|
|
Jumlah
|
2.045,06 gram
|
109,37 gram
|
1.932,72 gram
|
BARANG BUKTI EKSTASI
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat Bersih
|
Sisih Labfor
|
Berat Sisa
|
|
1.
|
Pil ekstasi warna coklat
|
47 butir (20,43 gram)
|
10 butir
|
37 butir
|
|
2.
|
Pil ekstasi warna pink gambar granat
|
91 butir (32,86 gram)
|
10 butir
|
81 butir
|
|
3.
|
Pil ekstasi warna pink gambar tulang
|
46 butir (19,71 gram)
|
10 butir
|
36 butir
|
|
|
Jumlah
|
184 butir
|
30 butir
|
154 butir
|
BARANG BUKTI GANJA
|
No.
|
Barang Bukti
|
Berat Bersih
|
Sisih Labfor
|
Berat Sisa
|
|
1.
|
1 (satu) buah toples kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja
|
324,22 gram
|
|
|
|
2.
|
12 (dua belas ) paket narkotika jenis ganja di lakban coklat
|
312,72 gram
|
|
|
|
3.
|
1 (satu) gelas yang berisikan narkotika jenis ganja
|
10,78 gram
|
12 gram
|
|
|
4.
|
1 (satu) botol kaca yang berisikan narkotika jenis ganja
|
17,08 gram
|
|
|
|
5.
|
1 (satu) paket narkotika jenis ganja di lakban coklat
|
19,98 gram
|
|
|
|
|
|
684,78 gram
|
12 gram
|
672,78 gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 1860/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik Terdakwa DICKY NUGRAHA Pgl IKI dengan nomor barang bukti 2860/2026/NNF, 2851/2026/NNF, 2854/2026/NNF, 2859/2026/NNF, 2852/2026/NNF, 2857/2026/NNF, 2855/2026/NNF, 2861/2026/NNF, 2862/2026/NNF, 2856/2026/NNF, 2863/2026/NNF, dan 2858/2026/NNF Positif (+) Metamfetamina (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), barang bukti dengan nomor 2853/2026/NNF Negatif (-) Narkotika dan Psikotropika, barang bukti dengan nomor 2864/2026/NNF Positif (+) Ganja (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), barang bukti dengan nomor 2865/2026/NNF dan 2866/2026/NNF Positif (+) MDMA (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), barang bukti dengan nomor 2867/2026/NNF Positif (+) Mefedron (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 75 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
Kedua:
Bahwa Terdakwa DICKY NUGRAHA Pgl IKI Als LASER pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi di bulan Maret 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat pinggir jalan Labuah Luruih kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi namun pada bulan Maret 2026 terdakwa dihubungi oleh Pgl Angga (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna coklat kemudian dibungkus plastik warna hitam di dekat tiang listrik di pinggir jalan Labuih Luruih Kecamatan Baso Kabupaten Agam, lalu Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa bawa ke rumah terdakwa di Kampung Danguang-danguang Jorong Sungai Angek Nagari Simarasok Kabupaten Agam dan sesampai di rumah terdakwa bagi-bagi menjadi beberapa paket dan terdakwa simpan di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menunggu arahan Pgl Angga untuk menjual narkotika jenis ganja tersebut, sedangkan upah yang akan diterima terdakwa untuk penjualan Narkotika jenis ganja belum ada kesepakatan antara terdakwa dengan Pgl Angga.
- Bahwa Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA (Ketiganya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa DICKY NUGRAHA Pgl IKI diduga menyimpan narkotika jenis shabu di tempat kediamannya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah warung pecel lele di daerah Pasar Baso Kabupaten Agam, lalu Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa namun tidak menemukan barang bukti narkotika. Kemudian Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA bersama dengan Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Danguang-Danguang Jorong Sungai Angek Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Setibanya di rumah Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, dihadapan Saksi RATMI SUSILAWATI, Saksi TASLIM, dan Saksi TARMIZI, lalu Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang-barang bukti di dalam lemari kamar terdakwa berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening berukuran besar, 1 (satu) buah toples kaca di dalamnya berisikan Narkotika jenis ganja, 1 (satu) botol kaca yang berisikan Narkotika jenis ganja, 1(satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna coklat, 4 (empat) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik permen merek Kopiko, 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 3 (tiga) bungkusan bertuliskan aksara cina diduga sebagai pembungkus narkotika jenis shabu, lalu di atas lantai di dalam kamar terdakwa ditemukan 47 (empat puluh tujuh) butir pil ekstasi warna coklat terbungkus plastik bening, 91 (sembilan puluh satu) pil ekstasi warna pink gambar granat, 46 (empat puluh enam) butir pil ekstasi warna pink dengan gambar tulang, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah timbangan digital warna silver, 1(satu) buah bong beserta kaca pirek, 1(satu) buah mesin press, 1(satu) paket narkotika jenis ganja berlakban coklat, 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening berada dalam bungkusan makanan bertuliskan merek Go Potato, 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus klip bening berada dalam kemasan merek saltchees, 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening berada dalam bungkus makanan merek Geri warna biru, 4 (empat) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip, 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 63 (enam puluh tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening berada dalam sedotan plastik warna hitam, 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dalam bungkusan merek Gorio-Rio, 1 (satu) tumpuk plastik klip bening, 1 (satu) plastik sedotan warna hitam lalu ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis ganja terbalut lakban coklat di bawah kasur Terdakwa, 1 (satu) buah gelas kaca yang berisikan narkotika jenis ganja pada rak yang ditempel pada dinding kamar Terdakwa, uang tunai sebesar Rp.1.400,000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) di dalam laci lemari Terdakwa, 1(satu) unit handphone merek Samsung berwarna biru dan 1(satu) unit handphone merek Iphone berwarna biru di atas kasur Terdakwa yang mana atas keseluruhan barang yang ditemukan diakui sebagai milik Terdakwa yang didapatkan dari Pgl Angga (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. POS Bukittinggi Nomor: 01/KP.BKT/0426 hari Senin tanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ROBBY RIYANTO, NIPPOS. 988393610 selaku Executive Manager, telah dilakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa DICKY NUGRAHA Pgl IKI dengan hasil sebagai berikut :
BARANG BUKTI SHABU
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat bersih
|
Sisih Labfor
|
Berat Sisa
|
|
1.
|
8 (delapan) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
4,68 gram
|
4,68 gram
|
-
|
|
2.
|
5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam bungkusan makanan GO POTATO
|
59,94 gram
|
10,00 gram
|
49,94 gram
|
|
3.
|
1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
17, 31 gram
|
10,00 gram
|
7,31 gram
|
|
4.
|
1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam kemasan saltchees
|
8,55 gram
|
8,55 gram
|
-
|
|
5.
|
21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam bungkusan makanan GERI warna biru
|
49,91 gram
|
10,89 gram
|
39,05 gram
|
|
6.
|
4 (empat) paket narkotika jenis shabu
|
30,49 gram
|
10,97 gram
|
19,52 gram
|
|
7.
|
3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
20,7 gram
|
10,00 gram
|
10,7 gram
|
|
8.
|
4 (empat ) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik permen merek kopiko
|
1,18 gram
|
1,18 gram
|
-
|
|
9.
|
63 (enam puluh tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam sedotan plastik warna hitam
|
8,7 gram
|
8,7 gram
|
-
|
|
10.
|
5 (lima) paket narkotika jenis shabu dalam bungkusan GORIO-RIO
|
23,8 gram
|
10,00 gram
|
13,8 gram
|
|
11.
|
1 (satu) pirek
|
1,4 gram
|
1,4 gram
|
-
|
|
12.
|
7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
654,6 gram
|
11,5 gram
|
643,1 gram
|
|
13.
|
1 (satu) paket narkotika yang kami duga merupakan jenis terbungkus plastik bening (diduga palsu)
|
1.163,8 gram
|
11,5 gram
|
1152,3 gram
|
|
|
Jumlah
|
2.045,06 gram
|
109,37 gram
|
1.932,72 gram
|
BARANG BUKTI EKSTASI
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat Bersih
|
Sisih Labfor
|
Berat Sisa
|
|
1.
|
Pil ekstasi warna coklat
|
47 butir (20,43 gram)
|
10 butir
|
37 butir
|
|
2.
|
Pil ekstasi warna pink gambar granat
|
91 butir (32,86 gram)
|
10 butir
|
81 butir
|
|
3.
|
Pil ekstasi warna pink gambar tulang
|
46 butir (19,71 gram)
|
10 butir
|
36 butir
|
|
|
Jumlah
|
184 butir
|
30 butir
|
154 butir
|
BARANG BUKTI GANJA
|
No.
|
Barang Bukti
|
Berat Bersih
|
Sisih Labfor
|
Berat Sisa
|
|
1.
|
1 (satu) buah toples kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja
|
324,22 gram
|
|
|
|
2.
|
12 (dua belas ) paket narkotika jenis ganja di lakban coklat
|
312,72 gram
|
|
|
|
3.
|
1 (satu) gelas yang berisikan narkotika jenis ganja
|
10,78 gram
|
12 gram
|
|
|
4.
|
1 (satu) botol kaca yang berisikan narkotika jenis ganja
|
17,08 gram
|
|
|
|
5.
|
1 (satu) paket narkotika jenis ganja di lakban coklat
|
19,98 gram
|
|
|
|
|
|
684,78 gram
|
12 gram
|
672,78 gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 1860/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik Terdakwa DICKY NUGRAHA Pgl IKI dengan nomor barang bukti 2860/2026/NNF, 2851/2026/NNF, 2854/2026/NNF, 2859/2026/NNF, 2852/2026/NNF, 2857/2026/NNF, 2855/2026/NNF, 2861/2026/NNF, 2862/2026/NNF, 2856/2026/NNF, 2863/2026/NNF, dan 2858/2026/NNF Positif (+) Metamfetamina (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), barang bukti dengan nomor 2853/2026/NNF Negatif (-) Narkotika dan Psikotropika, barang bukti dengan nomor 2864/2026/NNF Positif (+) Ganja (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), barang bukti dengan nomor 2865/2026/NNF dan 2866/2026/NNF Positif (+) MDMA (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), barang bukti dengan nomor 2867/2026/NNF Positif (+) Mefedron (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 75 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman jenis ganja dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidiair
Kesatu
Bahwa Terdakwa DICKY NUGRAHA Pgl IKI Als LASER pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di dalam sebuah rumah di Kampung Danguang-danguang Jorong Sungai Angek Nagari Simarasok Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan i dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan jenis ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA (Ketiganya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga menyimpan Narkotika di tempat kediamannya sehingga berdasarkan informasi tersebut, Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA langsung melakukan penyelidikan.
- sBahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah warung pecel lele di daerah Pasar Baso Kabupaten Agam lalu Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa namun tidak menemukan barang bukti narkotika. Kemudian Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA bersama dengan Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa yang bertempat di di Kampung Danguang-Danguang Jorong Sungai Angek Nagari Simarasok Kec. Baso Kab. Agam. Setibanya di rumah Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, dihadapan Saksi RATMI SUSILAWATI, Saksi TASLIM, dan Saksi TARMIZI, lalu Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang-barang bukti di dalam lemari kamar terdakwa berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening berukuran besar,1 (satu) buah toples kaca di dalamnya berisikan Narkotika jenis ganja, 1 (satu) botol kaca yang berisikan Narkotika jenis ganja, 1(satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna coklat, 4 (empat) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik permen merek Kopiko, 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 3 (tiga) bungkusan bertuliskan aksara cina diduga sebagai pembungkus narkotika jenis shabu, lalu di atas lantai di dalam kamar terdakwa ditemukan 47 (empat puluh tujuh) butir pil ekstasi warna coklat terbungkus plastik bening, 91 (sembilan puluh satu) pil ekstasi warna pink gambar granat, 46 (empat puluh enam) butir pil ekstasi warna pink dengan gambar tulang, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah timbangan digital warna silver, 1(satu) buah bong beserta kaca pirek, 1(satu) buah mesin press, 1(satu) paket narkotika jenis ganja berlakban coklat, 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening berada dalam bungkusan makanan bertuliskan merek Go Potato, 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus klip bening berada dalam kemasan merek saltchees, 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening berada dalam bungkus makanan merek Geri warna biru, 4 (empat) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip, 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 63 (enam puluh tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening berada dalam sedotan plastik warna hitam, 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dalam bungkusan merek Gorio-Rio, 1 (satu) tumpuk plastik klip bening, 1 (satu) plastik sedotan warna hitam lalu ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis ganja terbalut lakban coklat di bawah kasur Terdakwa, 1 (satu) buah gelas kaca yang berisikan narkotika jenis ganja pada rak yang ditempel pada dinding kamar Terdakwa, uang tunai sebesar Rp.1.400,000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) di dalam laci lemari Terdakwa, 1(satu) unit handphone merek Samsung berwarna biru dan 1(satu) unit handphone merek Iphone berwarna biru di atas kasur Terdakwa yang mana atas keseluruhan barang yang ditemukan diakui sebagai milik Terdakwa yang didapatkan dari Pgl Angga (DPO).
- Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut didapatkan terdakwa dari Pgl ANGGA (DPO) dengan cara terdakwa jemput ke Pekanbaru pada Hari Senin tanggal 30 Maret 2026 dengan menggunakan mobil rental dan pada tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa sampai di Pekanbaru dan atas instruksi Pgl Angga terdakwa diminta mengambil Narkotika jenis shabu tersebut di dekat tong sampah di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru. Lalu setibanya di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru, Terdakwa mengambil 1(satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 1(satu) buah plastik bertuliskan aksara cina yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket besar narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening. Lalu setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Setibanya di rumah, terhadap narkotika jenis sabu yang didapatkan, Terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu dengan jumlah paketan yang berbeda-beda dan Terdakwa masukkan ke dalam kemasan dan siap untuk Terdakwa jual, lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di lemari di rumah terdakwa.
- Bahwa Narkotika jenis ekstasi diperoleh terdakwa dari Pgl Angga (DPO) dengan cara Pgl ANGGA (DPO) mengirimkan narkotika jenis ekstasi dengan menggunakan travel Ananta rute Pekanbaru-Padang dan pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh supir travel Ananta untuk menanyakan dimana Terdakwa akan mengambil barang, kemudian Terdakwa mengatakan kepada supir travel bahwa Terdakwa akan mengambil barang di pinggir jalan di simpang Ujuang Guguak Baso Kabupaten Agam. Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa bertemu dengan supir travel dan mengambil barang yang berbentuk 1 (satu) buah kotak handphone dengan lakban bening lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan sesampai di rumah terdakwa membuka barang yang dikirim Pgl Angga tersebut dan di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis ekstasi yang berjumlah 184 (seratus delapan puluh empat) butir yang terdiri dari 47(empat puluh tujuh) butir pil ekstasi warna coklat, 91 (sembilan puluh satu) pil ekstasi warna pink bergambar granat, dan 46 (empat puluh enam) butir pil ekstasi warna pink dengan gambar tulang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. POS Bukittinggi Nomor: 01/KP.BKT/0426 hari Senin tanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ROBBY RIYANTO, NIPPOS. 988393610 selaku Executive Manager, telah dilakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa DICKY NUGRAHA Pgl IKI dengan hasil sebagai berikut :
BARANG BUKTI SHABU
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat bersih
|
Sisih Labfor
|
Berat Sisa
|
|
1.
|
8 (delapan) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
4,68 gram
|
4,68 gram
|
-
|
|
2.
|
5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam bungkusan makanan GO POTATO
|
59,94 gram
|
10,00 gram
|
49,94 gram
|
|
3.
|
1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
17, 31 gram
|
10,00 gram
|
7,31 gram
|
|
4.
|
1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam kemasan saltchees
|
8,55 gram
|
8,55 gram
|
-
|
|
5.
|
21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam bungkusan makanan GERI warna biru
|
49,91 gram
|
10,89 gram
|
39,05 gram
|
|
6.
|
4 (empat) paket narkotika jenis shabu
|
30,49 gram
|
10,97 gram
|
19,52 gram
|
|
7.
|
3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
20,7 gram
|
10,00 gram
|
10,7 gram
|
|
8.
|
4 (empat ) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik permen merek kopiko
|
1,18 gram
|
1,18 gram
|
-
|
|
9.
|
63 (enam puluh tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam sedotan plastik warna hitam
|
8,7 gram
|
8,7 gram
|
-
|
|
10.
|
5 (lima) paket narkotika jenis shabu dalam bungkusan GORIO-RIO
|
23,8 gram
|
10,00 gram
|
13,8 gram
|
|
11.
|
1 (satu) pirek
|
1,4 gram
|
1,4 gram
|
-
|
|
12.
|
7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
654,6 gram
|
11,5 gram
|
643,1 gram
|
|
13.
|
1 (satu) paket narkotika yang kami duga merupakan jenis terbungkus plastik bening (diduga palsu)
|
1.163,8 gram
|
11,5 gram
|
1152,3 gram
|
|
|
Jumlah
|
2.045,06 gram
|
109,37 gram
|
1.932,72 gram
|
BARANG BUKTI EKSTASI
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat Bersih
|
Sisih Labfor
|
Berat Sisa
|
|
1.
|
Pil ekstasi warna coklat
|
47 butir (20,43 gram)
|
10 butir
|
37 butir
|
|
2.
|
Pil ekstasi warna pink gambar granat
|
91 butir (32,86 gram)
|
10 butir
|
81 butir
|
|
3.
|
Pil ekstasi warna pink gambar tulang
|
46 butir (19,71 gram)
|
10 butir
|
36 butir
|
|
|
Jumlah
|
184 butir
|
30 butir
|
154 butir
|
BARANG BUKTI GANJA
|
No.
|
Barang Bukti
|
Berat Bersih
|
Sisih Labfor
|
Berat Sisa
|
|
1.
|
1 (satu) buah toples kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja
|
324,22 gram
|
|
|
|
2.
|
12 (dua belas ) paket narkotika jenis ganja di lakban coklat
|
312,72 gram
|
|
|
|
3.
|
1 (satu) gelas yang berisikan narkotika jenis ganja
|
10,78 gram
|
12 gram
|
|
|
4.
|
1 (satu) botol kaca yang berisikan narkotika jenis ganja
|
17,08 gram
|
|
|
|
5.
|
1 (satu) paket narkotika jenis ganja di lakban coklat
|
19,98 gram
|
|
|
|
|
|
684,78 gram
|
12 gram
|
672,78 gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 1860/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik Terdakwa DICKY NUGRAHA Pgl IKI dengan nomor barang bukti 2860/2026/NNF, 2851/2026/NNF, 2854/2026/NNF, 2859/2026/NNF, 2852/2026/NNF, 2857/2026/NNF, 2855/2026/NNF, 2861/2026/NNF, 2862/2026/NNF, 2856/2026/NNF, 2863/2026/NNF, dan 2858/2026/NNF Positif (+) Metamfetamina (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), barang bukti dengan nomor 2853/2026/NNF Negatif (-) Narkotika dan Psikotropika, barang bukti dengan nomor 2864/2026/NNF Positif (+) Ganja (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), barang bukti dengan nomor 2865/2026/NNF dan 2866/2026/NNF Positif (+) MDMA (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), barang bukti dengan nomor 2867/2026/NNF Positif (+) Mefedron (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 75 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
Kedua:
Bahwa Terdakwa DICKY NUGRAHA Pgl IKI Als LASER pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di dalam sebuah rumah di Kampung Danguang-danguang Jorong Sungai Angek Nagari Simarasok Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA (Ketiganya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga menyimpan Narkotika di tempat kediamannya sehingga berdasarkan informasi tersebut, Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA langsung melakukan penyelidikan.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah warung pecel lele di daerah Pasar Baso Kabupaten Agam lalu Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa namun tidak menemukan barang bukti narkotika. Kemudian Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA bersama dengan Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa yang bertempat di di Kampung Danguang-Danguang Jorong Sungai Angek Nagari Simarasok Kec. Baso Kab. Agam. Setibanya di rumah Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, dihadapan Saksi RATMI SUSILAWATI, Saksi TASLIM, dan Saksi TARMIZI, lalu Saksi ROUNI ANSARI, Saksi FEBI IKHWANUL, dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang-barang bukti di dalam lemari kamar terdakwa berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening berukuran besar, 1 (satu) buah toples kaca di dalamnya berisikan Narkotika jenis ganja, 1 (satu) botol kaca yang berisikan Narkotika jenis ganja, 1(satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna coklat, 4 (empat) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik permen merek Kopiko, 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 3 (tiga) bungkusan bertuliskan aksara cina diduga sebagai pembungkus narkotika jenis shabu, lalu di atas lantai di dalam kamar terdakwa ditemukan 47 (empat puluh tujuh) butir pil ekstasi warna coklat terbungkus plastik bening, 91 (sembilan puluh satu) pil ekstasi warna pink gambar granat, 46 (empat puluh enam) butir pil ekstasi warna pink dengan gambar tulang, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah timbangan digital warna silver, 1(satu) buah bong beserta kaca pirek, 1(satu) buah mesin press, 1(satu) paket narkotika jenis ganja berlakban coklat, 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening berada dalam bungkusan makanan bertuliskan merek Go Potato, 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus klip bening berada dalam kemasan merek saltchees, 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening berada dalam bungkus makanan merek Geri warna biru, 4 (empat) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip, 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 63 (enam puluh tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening berada dalam sedotan plastik warna hitam, 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dalam bungkusan merek Gorio-Rio, 1 (satu) tumpuk plastik klip bening, 1 (satu) plastik sedotan warna hitam lalu ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis ganja terbalut lakban coklat di bawah kasur Terdakwa, 1 (satu) buah gelas kaca yang berisikan narkotika jenis ganja pada rak yang ditempel pada dinding kamar Terdakwa, uang tunai sebesar Rp.1.400,000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) di dalam laci lemari Terdakwa, 1(satu) unit handphone merek Samsung berwarna biru dan 1(satu) unit handphone merek Iphone berwarna biru di atas kasur Terdakwa yang mana atas keseluruhan barang yang ditemukan diakui sebagai milik Terdakwa yang didapatkan dari Pgl Angga (DPO).
- Bahwa Narkotika jenis ganja tersebut didapat terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagipada bulan Maret 2026 terdakwa dihubungi oleh Pgl Angga (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna coklat kemudian dibungkus plastik warna hitam di dekat tiang listrik di pinggir jalan Labuih Luruih Kecamatan Baso Kabupaten Agam, lalu Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa bawa dan sesampai di rumah terdakwa bagi-bagi menjadi beberapa paket dan terdakwa simpan di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menunggu arahan Pgl Angga untuk menjual narkotika jenis ganja tersebut, sedangkan upah yang akan diterima terdakwa untuk penjualan Narkotika jenis ganja belum ada kesepakatan antara terdakwa dengan Pgl Angga.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. POS Bukittinggi Nomor: 01/KP.BKT/0426 hari Senin tanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ROBBY RIYANTO, NIPPOS. 988393610 selaku Executive Manager, telah dilakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa DICKY NUGRAHA Pgl IKI dengan hasil sebagai berikut :
BARANG BUKTI SHABU
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat bersih
|
Sisih Labfor
|
Berat Sisa
|
|
1.
|
8 (delapan) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
4,68 gram
|
4,68 gram
|
-
|
|
2.
|
5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam bungkusan makanan GO POTATO
|
59,94 gram
|
10,00 gram
|
49,94 gram
|
|
3.
|
1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
17, 31 gram
|
10,00 gram
|
7,31 gram
|
|
4.
|
1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam kemasan saltchees
|
8,55 gram
|
8,55 gram
|
-
|
|
5.
|
21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam bungkusan makanan GERI warna biru
|
49,91 gram
|
10,89 gram
|
39,05 gram
|
|
6.
|
4 (empat) paket narkotika jenis shabu
|
30,49 gram
|
10,97 gram
|
19,52 gram
|
|
7.
|
3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
20,7 gram
|
10,00 gram
|
10,7 gram
|
|
8.
|
4 (empat ) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik permen merek kopiko
|
1,18 gram
|
1,18 gram
|
-
|
|
9.
|
63 (enam puluh tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dalam sedotan plastik warna hitam
|
8,7 gram
|
8,7 gram
|
-
|
|
10.
|
5 (lima) paket narkotika jenis shabu dalam bungkusan GORIO-RIO
|
23,8 gram
|
10,00 gram
|
13,8 gram
|
|
11.
|
1 (satu) pirek
|
1,4 gram
|
1,4 gram
|
-
|
|
12.
|
7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
|
654,6 gram
|
11,5 gram
|
643,1 gram
|
|
13.
|
1 (satu) paket narkotika yang kami duga merupakan jenis terbungkus plastik bening (diduga palsu)
|
1.163,8 gram
|
11,5 gram
|
1152,3 gram
|
|
|
Jumlah
|
2.045,06 gram
|
109,37 gram
|
1.932,72 gram
|
BARANG BUKTI EKSTASI
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat Bersih
|
Sisih Labfor
|
Berat Sisa
|
|
1.
|
Pil ekstasi warna coklat
|
47 butir (20,43 gram)
|
10 butir
|
37 butir
|
|
2.
|
Pil ekstasi warna pink gambar granat
|
91 butir (32,86 gram)
|
10 butir
|
81 butir
|
|
3.
|
Pil ekstasi warna pink gambar tulang
|
46 butir (19,71 gram)
|
10 butir
|
36 butir
|
|
|
Jumlah
|
184 butir
|
30 butir
|
154 butir
|
BARANG BUKTI GANJA
|
No.
|
Barang Bukti
|
Berat Bersih
|
Sisih Labfor
|
Berat Sisa
|
|
1.
|
1 (satu) buah toples kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja
|
324,22 gram
|
|
|
|
2.
|
12 (dua belas ) paket narkotika jenis ganja di lakban coklat
|
312,72 gram
|
|
|
|
3.
|
1 (satu) gelas yang berisikan narkotika jenis ganja
|
10,78 gram
|
12 gram
|
|
|
4.
|
1 (satu) botol kaca yang berisikan narkotika jenis ganja
|
17,08 gram
|
|
|
|
5.
|
1 (satu) paket narkotika jenis ganja di lakban coklat
|
19,98 gram
|
|
|
|
|
|
684,78 gram
|
12 gram
|
672,78 gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 1860/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik Terdakwa DICKY NUGRAHA Pgl IKI dengan nomor barang bukti 2860/2026/NNF, 2851/2026/NNF, 2854/2026/NNF, 2859/2026/NNF, 2852/2026/NNF, 2857/2026/NNF, 2855/2026/NNF, 2861/2026/NNF, 2862/2026/NNF, 2856/2026/NNF, 2863/2026/NNF, dan 2858/2026/NNF Positif (+) Metamfetamina (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), barang bukti dengan nomor 2853/2026/NNF Negatif (-) Narkotika dan Psikotropika, barang bukti dengan nomor 2864/2026/NNF Positif (+) Ganja (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), barang bukti dengan nomor 2865/2026/NNF dan 2866/2026/NNF Positif (+) MDMA (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), barang bukti dengan nomor 2867/2026/NNF Positif (+) Mefedron (terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 75 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa seiz
|