| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 65/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.DARMIS SOYATA GELAR MALIN MUDO 2.FADLI ASMAN |
1.KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) KAMANG HILIA 2.YENFRI FITRAHADY DT. INDO MARAJO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI 1. Mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat seluruhnya; 2. Melarang dan melarang keras Para Tergugat serta pihak lain yang menerima hak dari mereka untuk melakukan segala tindakan, perbuatan, pengangkatan, penetapan, pengalihan, atau pencatatan apa pun yang berkaitan dengan gelar pusaka adat Dt. Nan Laweh tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; P R I M E R : 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------- 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris yang sah dalam Kaum Ranji Tan Mamat, Pasukuan Koto Tangkamang, Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang mempunyai kewenangan adat untuk mewakili dan mempertahankan hak-hak kaum terhadap Gelar Pusaka Dt. Nan Laweh; 4. Menyatakan Penggugat II adalah anggota kaum Ranji dari Kaum Tan Mamat Pasukuan Koto Tangkamang, Nagari Kamang Hilir, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 5. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang mempunyai hak adat yang sah terhadap Gelar Pusaka Dt. Nan Laweh berdasarkan Ranji dari Kaum Tan Mamat Pasukuan Koto Tangkamang, Nagari Kamang Hilir, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat; 6. Menyatakan Hak Adat atas Gelar Pusaka Dt. Nan Laweh adalah gelar pusaka milik Penggugat I berdasarkan Ranji kaum Tan Mamat Pasukuan Koto Tangkamang, Nagari Kamang Hilir, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 7. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang secara sepihak menyajukan permohonan kepada Tergugat I untuk memperoleh penetapan pengangkatan dirinya sebagai penyandang Gelar Pusaka Dt. Nan Laweh tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa musyawarah adat dengan Penggugat I serta seluruh anggota kaum Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------- 8. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah menetapkan Tergugat II sebagai Dt. Nan Laweh tanpa persetujuan dan tanpa seizin Penggugat I serta seluruh anggota kaum Para Penggugat merupakan perbuatan yang melanggar hak-hak kaum Para Penggugat dan karenanya Perbuatan Tergugat I tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------------------------------------------------- 10. Menyatakan Tergugat II tidak memiliki hak, kedudukan, maupun dasar hukum adat yang sah untuk menyandang, menggunakan, mencantumkan, dan/atau bertindak atas nama Gelar Pusaka Dt. Nan Laweh; 11. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk penetapan, keputusan, pengukuhan, atau tindakan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap pengangkatan Tergugat II sebagai penyandang Gelar Pusaka Dt. Nan Laweh; 12. Membatalkan dan/atau menyatakan batal demi hukum penetapan serta pengangkatan Tergugat II sebagai penyandang Gelar Pusaka Dt. Nan Laweh; 13. Menghukum Tergugat II untuk menghentikan seluruh penggunaan, penyandangan, pencantuman, dan/atau pengakuan atas Gelar Pusaka Dt. Nan Laweh dalam bentuk apa pun, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk dalam surat-menyurat, dokumen, kegiatan adat, maupun tindakan hukum lainnya; 14. Menghukum Para Tergugat untuk menghormati dan mengakui kedudukan hukum adat Penggugat I selaku Mamak Kepala Waris Kaum Tan Mamat, Pasukuan Koto Tangkamang, sebagai pihak yang mempunyai kewenangan adat terhadap Gelar Pusaka Dt. Nan Laweh; 15. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, membuat Kaum Para Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 16. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara materil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;-------------------------------------
18. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Immateril jika dinilai dengan uang sebesar sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- 19. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga pelaksanaan selesai; 20. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dari pihak Para Tergugat; 21. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. S U B S I D A I R : Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
