| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, SONIAR (Ibu Kandung Pemohon) pada tanggal 30 Maret 2008 di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama SONIAR (Ibu Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|