| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 17/PDT.G/2011/PN.BT | Maniar | 1.ARDIAS 2.Asril Al 3.Muslim 4.Armen 5.Herni 6.Ashari 7.Upik 8.Buyung |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Undefined variable $penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 172
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Des. 2011 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 17/PDT.G/2011/PN.BT | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | A. DALAM PUTUSAN PROVISIONIL Menghukum tergugat untuk terlebih dahulu mengosongkan objek perkara dengan serta merta dan tanpa syarat karena akan dapat merugikan penggugat sedemikian rupa B. DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 2.Menyatakan Penggugat adalah istri yang sah dalam perkawinan dengan suaminya bernama Alm Sidi Hasan sesuai dengan kutipan akta nikah yang dikeluarkan oleh pejabat setempat yang berwenang tanggal 9 Desember 1972 3.Menyatakan objek perkara dengan sertifikat tanah No. 951 gambar situasi No. 14/ 1978 tanggal 28 Februari 1978 dengan luas 167 M2 yang terletak di sawah paduan Kel pakan kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi adalah sah milik Penggugat dan suaminya alm. Sidi hasan yang dipendapat dan dimiliki dalam masa perkawinan antara penggugat dengan suaminya almarhum sidi hasan sebagai harta perkawinan 4.menyatakan perbuatan tanggal baik secara bersama sama maupun secara sendiri-sendiri menguasai harta perkawinan/ objek perkara dengan memepati dan menguasai objek perkara dalam bentuk hotel atau dengandasar apapun adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukumdan perbuatan tergugat tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (Onrecht mati gedaad) 5.Menghukumtergugat untuk membayar ganti rugi selama objek perkara telah dikuasainya sejak tahun 2009 yang bila ditaksir senmua atas benda berikutbangunan yang ada diatasnya sampai saat ini selama + 2 (satu) tahun sebesar 2 tahun Rp. 10.000.000,- RP 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditambah dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap tahunya sampai Perklara ini mempunyai kekuatan hukum tetap 6.Menghukumpara tergugat untuk mengosongkan objek perkara dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang dperdapat diatasnya setelah kosong menyerahkannya dengan aman dan sukarela kepada penggugat jika engkar dengan batua TNI/Polri 7.Menyatakan sita jaminan dan berharga 8.Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebihdahulu sekalipun ada banding, kasasi maupun Verzet (uit voerbaar bij Vooraad) 9.Ex Aequo Et Bono Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
