Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa terdakwa NADI AZWAR Pgl. KARI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah bengkel las di Jalan Larak Jorong Surau Lauik Kenagarian Penampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Bengkel Las di Jalan Larak Jorong Surau Lauik Kenagarian Penampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam terdakwa ditelpon oleh PIPI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana pada waktu itu PIPI mengatakan kepada terdakwa ” Da kalau mambali uda beko, labiahkan untuk awak sakali da (Da, kalau uda nanti membeli, lebihkan untuk saya Da)“ lalu terdakwa menjawab “ Kirim sajolah pitih (kirim sajalah uang)“ dan tidak berapa lama kemudian PIPI kembali menelepon terdakwa dan mengatakan “ Da, pitih alah wak kirim tu da (da, uang udah saya kirim da)“, dimana PIPI mengirimkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) melalui Akun Dana milik terdakwa selanjutnya terdakwa membeli Narkotika jenis sabu untuk PIPI kepada saksi YULFA CARLI Pgl. CARLI (dalam berkas terpisah) , dimana sebelumnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama DAVID (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana pada pada waktu itu DAVID menyuruh terdakwa untuk menemui saksi YULFA CARLI Pgl. CARLI setelah itu terdakwa menghubungi dan menemui saksi CARLI di rumahnya di Koto Tinggi Baso dan pada waktu itu terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada CARLI seharga Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saksi CARLI dengan harga Rp.1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membayarnya dengan cara mentransfernya ke rekening milik saksi CARLI dimana yang pertama terdakwa transfer sebaesar Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua terdakwa transfer sebaesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan sisa sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang belum terdakwa bayar.
- Bahwa uang untuk pembelian 1 (satu) paket sabu tersebut adalah uang dari terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), uang dari PIPI sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan ditambah oleh BOY (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), dan uang yang baru terdakwa serahkan ke saksi CARLI baru sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan sabu dari saksi CARLI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket selanjutnya terdakwa pergi ke bengkel terdakwa yang ada di Penampung dan sekira pukul 14.00 Wib datang BOY ke bengkel tersebut, dan pada waktu itu BOY menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “ Ado Pupuik da (ada pupuik (sabu) da)“ dan terdakwa menjawab “ada“, setelah itu terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket sabu yang terdakwa dapat dari saksi CARLI menjadi 3 (tiga) paket yaitu 2 (dua) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang dimana untuk 1 (satu) paket sedang terdakwa gunakan bersama dengan BOY sedangkan yang 2 (dua) paket kecil yang 1 (satu) paket terdakwa berikan kepada BOY dimana sebelum BOY pulang BOY mengatakan kepada terdakwa dengan mengatakan “ Da awak pulangkan sajo paket ciek tu da (uda, saya pulangkan saja satu paket itu untuk saya)“, dan terdakwa menyetujuinya selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu tersebut kepada BOY selanjutnya BOY menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan yang 1 (satu) paket kecil lagi akan terdakwa serahkan kepada PIPI, dimana sekira pukul 21.30 Wib PIPI menelepon terdakwa yang mengatakan akan menjemput sabu yang telah dipesan sebelumnya kepada terdakwa.
- Bahwa sewaktu terdakwa akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada PIPI bertempat di bengkel Las terdakwa di Jalan Larak Jorong Surau Lauik Kenagarian Penampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam sewaktu terdakwa sedang menunggu PIPI terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polresta Bukittinggi dan pada waktu itu ditemukan pada terdakwa 1 (satu) paket Narkortika sabu terbungkus plastik klip bening yang dibalut plastik warna hitam yang ditemukan petugas dalam gengeman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinik warna hijau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1670/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba Pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihartini Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pengujian terhadap Barang Bukti yang disita dari tersangka NADI AZWAR Pgl. KARI dengan hasil pengujian Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 2582/2024/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan Nomor : 0118/10422.00/2024 tanggal 08 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinadhi Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Bukittinggi dan Newarti Penaksir pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor NADI AZWAR Pgl. KARI dengan hasil sebagai :
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,23 gr (Nol Koma Dua Puluh Tuga Gram) dan berat bersih 0,15 gram (Nol koma lima belas gram)
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/48/VI/2024/Klinik dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama NADI AZWAR Pgl. KARI dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba Amphetamine.
- Bahwa terdakwa NADI AZWAR Pgl. KARI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa NADI AZWAR Pgl. KARI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah bengkel las di Jalan Larak Jorong Surau Lauik Kenagarian Penampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Bengkel Las di Jalan Larak Jorong Surau Lauik Kenagarian Penampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam terdakwa ditelpon oleh PIPI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana pada waktu itu PIPI mengatakan kepada terdakwa ” Da kalau mambali uda beko, labiahkan untuk awak sakali da (Da, kalau uda nanti membeli, lebihkan untuk saya Da)“ lalu terdakwa menjawab “ Kirim sajolah pitih (kirim sajalah uang)“ dan tidak berapa lama kemudian PIPI kembali menelepon terdakwa dan mengatakan “ Da, pitih alah wak kirim tu da (da, uang udah saya kirim da)“, dimana PIPI mengirimkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) melalui Akun Dana milik terdakwa selanjutnya terdakwa membeli Narkotika jenis sabu untuk PIPI kepada saksi YULFA CARLI Pgl. CARLI (dalam berkas terpisah), dimana sebelumnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama DAVID (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana pada pada waktu itu DAVID menyuruh terdakwa untuk menemui saksi YULFA CARLI Pgl. CARLI setelah itu terdakwa menghubungi dan menemui saksi CARLI di rumahnya di Koto Tinggi Baso dan pada waktu itu terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada CARLI seharga Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saksi CARLI dengan harga Rp.1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membayarnya dengan mentransfer ke rekening milik saksi CARLI dimana yang pertama terdakwa transfer sebaesar Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua terdakwa transfer sebaesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan sisa sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang belum terdakwa bayar.
- Bahwa uang untuk pembelian 1 (satu) paket sabu tersebut adalah uang dari terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), uang dari PIPI sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan ditambah oleh BOY (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), dan uang yang baru terdakwa serahkan ke saksi CARLI baru sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan sabu dari saksi CARLI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket selanjutnya terdakwa pergi ke bengkel terdakwa yang ada di Penampung dan sekira pukul 14.00 Wib datang BOY ke bengkel tersebut, dan pada waktu itu BOY menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “ Ado Pupuik da (ada pupuik (sabu) da)“ dan terdakwa menjawab “ada“, setelah itu terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket sabu yang terdakwa dapat dari saksi CARLI menjadi 3 (tiga) paket yaitu 2 (dua) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang dimana untuk 1 (satu) paket sedang terdakwa gunakan bersama dengan BOY sedangkan yang 2 (dua) paket kecil yang 1 (satu) paket terdakwa berikan kepada BOY dimana sebelum BOY pulang BOY mengatakan kepada terdakwa dengan mengatakan “ Da awak pulangkan sajo paket ciek tu da (uda, saya pulangkan saja satu paket itu untuk saya)“, dan terdakwa menyetujuinya selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu tersebut kepada BOY selanjutnya BOY menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan yang 1 (satu) paket kecil lagi akan terdakwa serahkan kepada PIPI, dimana sekira pukul 21.30 Wib PIPI menelepon terdakwa yang mengatakan akan menjemput sabu yang telah dipesan sebelumnya kepada terdakwa.
- Bahwa sewaktu terdakwa akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada PIPI bertempat di bengkel Las terdakwa di Jalan Larak Jorong Surau Lauik Kenagarian Penampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam sewaktu terdakwa sedang menunggu PIPI terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polresta Bukittinggi dan pada waktu itu ditemukan pada terdakwa 1 (satu) paket Narkortika sabu terbungkus plastik klip bening yang dibalut plastik warna hitam yang ditemukan petugas dalam gengeman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinik warna hijau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1670/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba Pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihartini Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pengujian terhadap Barang Bukti yang disita dari tersangka NADI AZWAR Pgl. KARI dengan hasil pengujian Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 2582/2024/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan Nomor : 0118/10422.00/2024 tanggal 08 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinadhi Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Bukittinggi dan Newarti Penaksir pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor NADI AZWAR Pgl. KARI dengan hasil sebagai :
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,23 gr (Nol Koma Dua Puluh Tuga Gram) dan berat bersih 0,15 gram (Nol koma lima belas gram)
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/48/VI/2024/Klinik dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama NADI AZWAR Pgl. KARI dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba Amphetamine.
- Bahwa terdakwa NADI AZWAR Pgl. KARI memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU :
KETIGA :
-------- Bahwa terdakwa NADI AZWAR Pgl. KARI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah bengkel las di Jalan Larak Jorong Surau Lauik Kenagarian Penampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Bengkel Las di Jalan Larak Jorong Surau Lauik Kenagarian Penampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam terdakwa ditelpon oleh PIPI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana pada waktu itu PIPI mengatakan kepada terdakwa ” Da kalau mambali uda beko, labiahkan untuk awak sakali da (Da, kalau uda nanti membeli, lebihkan untuk saya Da)“ lalu terdakwa menjawab “ Kirim sajolah pitih (kirim sajalah uang)“ dan tidak berapa lama kemudian PIPI kembali menelepon terdakwa dan mengatakan “ Da, pitih alah wak kirim tu da (da, uang udah saya kirim da)“, dimana PIPI mengirimkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) melalui Akun Dana milik terdakwa selanjutnya terdakwa membeli Narkotika jenis sabu untuk PIPI kepada saksi YULFA CARLI Pgl. CARLI, dimana sebelumnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama DAVID (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana pada pada waktu itu DAVID menyuruh terdakwa untuk menemui saksi YULFA CARLI Pgl. CARLI setelah itu terdakwa menghubungi dan menemui saksi CARLI di rumahnya di Koto Tinggi Baso dan pada waktu itu terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada CARLI seharga Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saksi CARLI dengan harga Rp.1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membayarnya dengan mentransfer ke rekening milik saksi CARLI dimana yang pertama terdakwa transfer sebaesar Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua terdakwa transfer sebaesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan sisa sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang belum terdakwa bayar.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket sabu dari saksi CARLI terdakwa kembali ke bengkel terdakwa di Penampuang dan sekira pukul 14.00 Wib datang BOY (masuk dalam daftar pencarian orang polresta Bukittinggi) ke tempat terdakwa dan pada waktu itu BOY menanyakan kepada terdakwa „ Ado Pupuik Da ? (Ada Pupuik (sabu) da“, kemudian terdakwa menjawab ada setelah itu terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu yang terdakwa dapat saksi CARLI menjadi 2 (dua) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang, selanjutnya terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di bengkel milik terdakwa dengan cara dimana pada saat itu didalam bengkel tersebut sudah ada bong yang merupakan botol merk lasegar selanjutnya terdakwa merakitnya menjadi alat hisap dengan memasangkan 1 (satu) buah pipet / sedotan setelah itu terdakwa memasukkan sebagian narkotika jenis sabu dari paket sedang kedalam sebuah pirek yang sebelumnya sudah terdakwa sediakan selanjutnya terdakwa memasangkan pirek tersebut ke bong yang telah terdakwa modifikasi setelah itu terdakwa membakar pirek tersebut dengan korek api setelah terdakwa bersama degan BOY menggunakan sabu dengan cara mengisapnya melalui pipet secara bergantian sampai habis setelah itu terdakwa kembali memasukkan sisa sabu kedalam pirek dan terdakwa kembali menggunakannya bersama dengan BOY secara bergantian sampai narkotika yang ada didalam bong tersebut habis.
- Bahwa setelah menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut ketika akan pulang BOY mengatakan kepada terdakwa “ Da Awak Pulangkan Sajo Paket Tu Ciek Da (saya beli saja satu paket itu untuk saya), selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu kepada BOY dan terdakwa juga menyerahkan alat hisap yang terdakwa gunakan tersebut kepada BOY untuk dibuang dijalan setelah itu BOY pergi dari bengkel terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dan bong alat hisap yang terdakwa gunakan sebelumnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1670/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba Pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihartini Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pengujian terhadap Barang Bukti yang disita dari tersangka NADI AZWAR Pgl. KARI dengan hasil pengujian Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 2582/2024/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/48/VI/2024/Klinik dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama NADI AZWAR Pgl. KARI dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba Amphetamine.
- Bahwa terdakwa NADI AZWAR Pgl. KARI mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa NADI AZWAR Pgl. KARI sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |