Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Bkt DESNITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESNITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya.
2.    Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, BACHTIAR (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 1985 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Jl  Kabun Pulasan No 169, RT 001 RW 003, Kel Puhun Tembok,   Kec Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
3.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama BACHTIAR (Ayah Kandung Pemohon).
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak