Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
117/Pid.Sus/2026/PN Bkt MUHAMMAD IKHWAN , SH. MKn RONI ASRA Pgl RONI Als BARON bin RUSLY ALOQ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2220/L.3.11/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IKHWAN , SH. MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI ASRA Pgl RONI Als BARON bin RUSLY ALOQ[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Primair

     Bahwa terdakwa RONI ASRA Pgl RONI Als BARON Bin RUSLY ALOQ, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di lingkungan kandang ayam terdakwa di Jl. Simpang Tiga Sawah Paduan RT/RW 002/003 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Sawah Paduan RT/RW 002/003 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, terdakwa melalui telepon meminta BUDI (DPO) untuk membelikan Ganja sebanyak 1 Kg seharga Rp. 700.000,, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib BUDI mendatangi terdakwa di kandang ayam terdakwa di Jl. Simpang Tiga Sawah Paduan RT/RW 002/003 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, lalu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 700.000, kepada BUDI, kemudian sekira pukul 18.00 Wib bertempat di kandang ayam terdakwa di Jl. Simpang Tiga Sawah Paduan RT/RW 002/003 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, terdakwa menerima Ganja dimaksud dari BUDI, lalu terdakwa membagi Ganja dimaksud menjadi 2 bagian, 1/2 bagian terdakwa serahkan kepada BUDI untuk dijual dengan kesepakatan bahwa apabila sudah laku terjual, maka BUDI menyetorkan uang penjualan dimaksud sebanyak Rp. 700.000, kepada terdakwa, sedangkan 1/2 bagian lagi terdakwa pegang untuk dijual dan terdakwa gunakan sendiri, setelah terdakwa gunakan, lalu terdakwa menyisihkan Ganja dimaksud dan terdakwa masukkan ke dalam 2 plastik bening untuk terdakwa gunakan dan terdakwa masukkan ke saku sebelah kiri depan celana Jeans panjang warna Abuabu yang terdakwa gunakan sedangkan sisa Ganja dimaksud dan 8 plastik bening (di dalam plastik warna merah) terdakwa letakkan di atas meja di dalam kandang ayam terdakwa.   
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di kandang ayam di Jl. Simpang Tiga Sawah Paduan RT/RW 002/003 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, terdakwa ditawari JIL (DPO) melalui telepon untuk membeli Sabu dan disepakati bahwa terdakwa membeli 1 paket Sabu seharga  Rp. 750.000,, kemudian sekira pukul 20.00 Wib JIL memberitahu terdakwa melalui telepon tentang lokasi pengambilan Sabu dimaksud dan meminta terdakwa untuk mengirim uang pembelian Sabu dimaksud, selanjutnya terdakwa mengirim uang pembelian Sabu dimaksud melalui BRILink, kemudian sekira pukul 20.30 Wib terdakwa mengambil Sabu dimaksud di lokasi yang ditentukan JIL yakni di bawah baliho di jalan Bukit Ambacang Kubu Gulai Bancah Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan bertempat di kandang ayam di Jl. Simpang Tiga Sawah Paduan RT/RW 002/003 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, terdakwa membagi Sabu dimaksud menjadi 10 paket harga Rp. 100.000,, lalu sekira pukul 21.30 Wib bertempat di kandang ayam terdakwa tersebut, terdakwa menjual Sabu dimaksud sebanyak 2 paket kepada Pgl EKO dan sekira pukul 23.30 Wib terdakwa jual kepada Pgl BILI sebanyak 3 paket sedangkan sisanya sebanyak 5 paket terdakwa simpan di saku celana terdakwa.      
  • Akhirnya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 19.30 Wib, ketika terdakwa sedang berada di lingkungan kandang ayam terdakwa di Jl. Simpang Tiga Sawah Paduan RT/RW 002/003 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, Petugas menemukan dan menyita 5 paket kecil Sabu di dalam plastic klip warna bening di dalam botol warna putih dan 2 paket Ganja yang masingmasing dibungkus plastik warna bening di saku sebelah kiri depan celana Jeans panjang warna Abu-abu yang terdakwa gunakan, kemudian Petugas juga menemukan dan menyita 1 unit HP android merek Infinix warna Ungu beserta Simcard nomor 081274738889 di saku kanan depan celana Jeans panjang warna Abu-abu yang terdakwa gunakan, selanjutnya Petugas menemukan dan menyita 1 kantong Ganja dan 8 buah plastik warna bening di dalam plastik warna Merah di atas meja dalam kandang ayam terdakwa, kemudian berdasarkan pengakuan terdakwa, bertempat di atas meja dekat kamar di lantai 2 rumah terdakwa di Sawah Paduan RT/RW 002/003 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Petugas juga menemukan dan menyita 5 pack plastik klip warna bening.         
  • Bahwa dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Area Padang Nomor : 322/VI/00707/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari RONI ASRA Pgl RONI Als BARON Bin RUSLY ALOQ, adalah berupa :

              1. 5 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening, rincian sbb :

A.1. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening   dengan berat bersih 0,05 gram.

A.2. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,08 gram.

A.3. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,05 gram.

A.4. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,05 gram.

A.5. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,07 gram.

Total Poin A = 0,30 gram.

              1. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik klip warna bening   dengan berat bersih 16,32 gram.
              2. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik klip warna bening   dengan berat bersih 1,32 gram.
              3. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik klip warna bening   dengan berat bersih 83,79 gram.

      Total Poin B C dan D = 101,43 gram.

  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2480/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026 An. RONI ASRA Pgl RONI Als BARON Bin RUSLY ALOQ dari Bidang Labfor Polda Riau, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti:
  • Nomor : 3937/2026/NNF : Berupa kristal warna putih.

Adalah benar mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Nomor : 3938/2026/NNF : Berupa daun kering.
  • Nomor : 3939/2026/NNF : Berupa daun kering.
  • Nomor : 3940/2026/NNF : Berupa daun kering.

Adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Subsidair

     Bahwa terdakwa RONI ASRA Pgl RONI Als BARON Bin RUSLY ALOQ, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di lingkungan kandang ayam terdakwa di Jl. Simpang Tiga Sawah Paduan RT/RW 002/003 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 13.00 Wib bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan Narkotika di lingkungan kandang ayam terdakwa di Jl. Simpang Tiga Sawah Paduan RT/RW 002/003 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dengan memperlihatkan photo terdakwa, maka saksi Syamialdi Saputra, SH., saksi Kelvin Mikel Pratama, SH., Robby Yuliandri, SH. dan beberapa orang Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar berangkat menuju kota Bukittinggi lalu sekira pukul 18.00 Wib sampai di lingkungan kandang ayam terdakwa di Jl. Simpang Tiga Sawah Paduan RT/RW 002/003 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan langsung menangkap terdakwa yang sedang berada di lingkungan kandang ayam dimaksud, kemudian Petugas menemukan dan menyita 2 paket Ganja yang masingmasing dibungkus plastik warna bening di saku sebelah kiri depan celana Jeans panjang warna Abu-abu yang terdakwa gunakan, kemudian Petugas juga menemukan dan menyita 1 unit HP android merek Infinix warna Ungu beserta Sim Card nomor 081274738889 di saku kanan depan celana Jeans panjang warna Abu-abu yang terdakwa gunakan, selanjutnya Petugas menemukan dan menyita 1 kantong Ganja dan 8 buah plastik warna bening di dalam plastik warna Merah di atas meja dalam kandang ayam terdakwa. 
  • Bahwa dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Area Padang Nomor : 322/VI/00707/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari RONI ASRA Pgl RONI Als BARON Bin RUSLY ALOQ, adalah berupa :

  1. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik klip warna bening   dengan berat bersih 16,32 gram.
  2. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik klip warna bening   dengan berat bersih 1,32 gram.
  3. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik klip warna bening   dengan berat bersih 83,79 gram.

      Total Poin B C dan D = 101,43 gram.

  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2480/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026 An. RONI ASRA Pgl RONI Als BARON Bin RUSLY ALOQ dari Bidang Labfor Polda Riau, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti:
  • Nomor : 3938/2026/NNF : Berupa daun kering.
  • Nomor : 3939/2026/NNF : Berupa daun kering.
  • Nomor : 3940/2026/NNF : Berupa daun kering.

Adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

D A N

      KEDUA

      Bahwa terdakwa RONI ASRA Pgl RONI Als BARON Bin RUSLY ALOQ, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di lingkungan kandang ayam terdakwa di Jl. Simpang Tiga Sawah Paduan RT/RW 002/003 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 13.00 Wib bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan Narkotika di lingkungan kandang ayam terdakwa di Jl. Simpang Tiga Sawah Paduan RT/RW 002/003 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dengan memperlihatkan photo terdakwa, maka saksi Syamialdi Saputra, SH., saksi Kelvin Mikel Pratama, SH., Robby Yuliandri, SH. dan beberapa orang Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar berangkat menuju kota Bukittinggi lalu sekira pukul 18.00 Wib sampai di lingkungan kandang ayam terdakwa di Jl. Simpang Tiga Sawah Paduan RT/RW 002/003 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan langsung menangkap terdakwa yang sedang berada di lingkungan kandang ayam dimaksud, kemudian Petugas menemukan dan menyita 5 paket kecil Sabu di dalam plastic klip warna bening di dalam botol warna putih di saku sebelah kiri depan celana Jeans panjang warna Abuabu yang terdakwa gunakan, kemudian Petugas juga menemukan dan menyita 1 unit HP android merek Infinix warna Ungu beserta Simcard nomor 081274738889 di saku kanan depan celana Jeans panjang warna Abu-abu yang terdakwa gunakan   
  • Bahwa dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Area Padang Nomor : 322/VI/00707/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari RONI ASRA Pgl RONI Als BARON Bin RUSLY ALOQ, adalah berupa :

  1. 5 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening, rincian sbb :

A.1. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening   dengan berat bersih 0,05 gram.

A.2. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,08 gram.

A.3. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,05 gram.

A.4. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,05 gram.

A.5. 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,07 gram.

Total Poin A = 0,30 gram.

  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2480/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026 An. RONI ASRA Pgl RONI Als BARON Bin RUSLY ALOQ dari Bidang Labfor Polda Riau, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti:
  • Nomor : 3937/2026/NNF : Berupa kristal warna putih.

Adalah benar mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya