Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Bkt Zulhelda, S.H STIF VARDO PGL VARDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 883 /L.3.11/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STIF VARDO PGL VARDO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

----------Bahwa Terdakwa STIF VARDO Pgl VARDO pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di dalam Kamar nomor 4 Blok C Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bukittinggi di Jln. Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kec. IV Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, yang mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut

-------Berawal pada hari Senin Tanggal 28 April 2025 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan/narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi bersama saksi Indra Bin Diris (Penuntutan diajukan terpisah) sepakat untuk membeli alkohol yang nantinya akan dicampur dengan minuman energi dan akan dikonsumsi pada saat acara peringatan HUT Kemasyarakatan yang ke 61 esok harinya. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Indra Bin Diris menemui saksi Warman Ramadhan (Penuntutan diajukan terpisah) dikamarnya di blok B nomor 7 dimana saksi Warman Ramadhan adalah Tenaga Pendamping (Tamping) yang juga Terdakwa ketahui membuat dan menjual parfum dengan bahan salah satunya alkohol, selanjutnya Terdakwa dan saksi Indra Bin Diris memesan alkohol seharga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan saat itu saksi warman ramadhan berjanji akan mengantarkan alkohol tersebut pada esok harinya, kemudian sekira pukul 21.00 wib Terdakwa bersama saksi Indra Bin Diris mengajak saksi Dion Ari Sucipta (Penuntutan diajukan terpisah) untuk ikut patungan membeli alkohol tersebut dimana Terdakwa dan saksi Dion Ari Sucipta masing-masing Rp. 15.000.- (lima belas ribu) dan saksi Indra Bin Diris Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah). Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 wib saksi Warman Ramadhan mengantarkan alkohol pesanan Terdakwa, saksi Indra Bin Diris dan saksi Dion Ari Sucipta yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah botol plastik merek Asri 600 ml ke kamar 4 Blok C dan sekira pukul 09.15 wib saat bertemu dengan saksi Dion Ari Sucipta, saksi Warman Ramadhan mengatakan bahwa alkohol yang dipesan sudah diletakkan di kamar 4 blok C. Sekira pukul 10.10 wib saksi Dion Ari Sucipta masuk ke kamar 4 blok C dan melihat 1 (satu) buah botol plastik merek Asri 600 ml yang berisikan alkohol kemudian mengoplosnya dengan minuman energi  merek extra joss bersama saksi Rudi Harianto dan Muhammad Ryan Saputra ke dalam 1 (satu) buah mug plastik warna biru muda yang bertuliskan Hope sampai penuh yang kemudian diminum bersama-sama dan sekira pukul 11.00 wib Terdakwa ikut meminum minuman tersebut  bersama saksi Indra Bin Diris, selanjutnya datang napi atas nama ILHAM Bin MARLIS meminum minuman tersebut, lalu mengambil dan membagi-bagikan minuman oplosan tersebut kepada penghuni lapas lain yang pada akhirnya minuman oplosan tersebut tersebar disekitar pentas dalam acara peringatan hari Bakti Pemasyarakatan yang mengakibatkan 23 (dua puluh tiga) orang mengalami keracunan berat yang ditandai dengan pusing, muntah, gangguan kesadaran dan kegagalan fungsi organ tubuh dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dan Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi dan menyebabkan 4 (empat) orang yang meninggal dunia yaitu atas nama:

  1. ILHAM Bin MARLIS, berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor : 445/647/RSUD-BKT/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, pasien dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 30 April 220225 pukul 16.30 di Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Anamnesis

          Keluhan utama: Muntah dan nyeri perut

          Riwayat Penyakit Sekarang: Pasien datang diantar oleh petugas lapas dengan ambulance lapas pukul 13.10 WIB dalam keadaan sadar namun gaduh gelisah tekanan darah 155/102 mmhg, hr: 82, rr: 20 suhu 36,5, dan aturasi 98?n skala nyeri 9-10. Pasien dioverkan pukul 13.45 wib untuk diobservasi reaksi obat karena sudah diberikan pengobatan awal berupa pemberian ranitidine 50 mg dan ondansetron 4 mg secara intravena pukul 13.25 wib. Hasil anamnesis pasien muntah-muntah sejak pagi hari ini. Pasien mengaku semalam sebelumnya meminum alkohol parfum dicampur jenis minuman lain namun tidak tau berapa banyak jumlahnya, petugas lapas juga mengaku tidak mengetahui. Pasien sadar namun gaduh gelisah dan memilih diam dan cenderung marah saat ditanya lebih jauh tentang jumlah alkohol yang diminum. Nyeri perut di ulu hati sejak pagi hari ini. Pasien berteriak kesakitan, memukul-mukul meja bed pasien. Nyeri dada disangkal. Demam tidak ada. BAB biasa. BAK belum ada sejak hari ini. Juga ditanyakan riwayat penyakit yang pernah diderita sebelumnya namun tidak didaptkan informasi yang jelas. Dilakukan juga alloanamnesis kepada petugas lapas yang mengantarkan pasien, namun tidak satupun yang mengetahui.

  1. Pemeriksaan fisik awal ditemukan:
  • Kepala : normocephal
  • Mata: pupil isokor Reflek cahaya +/+
  • Thorax : Cor: regular, murmur (-), Pulmo: suara nafas bronkovesikuler Rh-/- wh-/-
  • Abdomen: Supel, Nyeri tekan epigastrium (+) Bising usus positif normal
  • Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  • Terdapat tattoo di bagian ekstremitas atas dan bagian perut
  • Tidak ditemukan jejas trauma
  1. Pemeriksaan Laboratorium

Hb : 18,4 g/Dl, Leukosit: 22.320, Hematokrit: 55%, Trombosit 449.000, Gula darah random 210 mg/Dl, Ureum 160 mg/dl, kreatinin 4,4 mg/dl, SGOT: 34, SGPT: 48, Natrium 137 mmol/l, Kalium: 6,5 mmol/l, Clorida: 113 mmol/l, Calsium: 1,3 mmol/1

  1. Diagnosis Pasien

Intoksikasi ec Susp Alcohol + Acute Kidney Injury dd/ Acute on CKD + Hiperkalemia + Systemic Inflamatory Response Syndrome.

 

  1. M. ALI AKBAR Bin YANUAR ST. PALINDIH, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1253/SKM/RSAM/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 2025 sekitar jam 08.45 Wib dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611173 atas nama M ALI AKBAR tanggal 01 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit Sedang, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 140/82 mmHg, Napas: 79x/mnt, Nadi: 22x/mnt, Suhu: 37C, Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher: dbn, Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: dbn, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  1. Gagal nafas akut, cardiac arrest

          penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia

          Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia.

 

  1. HENGKI MARTA YENDI Bin EDI BUDI ARMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1281/SKM/RSAM/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 20.42 Wib dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611168 atas nama HENGKI MARTA YENDI tanggal 03 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 130/80 mmHg, Napas: 110x/mnt, Nadi: 26x/mnt, Suhu: 36.1 C, Kepala: pupil midriasis 4mm/4mm, RC (+/+), N, cranialis: tidak ada parese, Leher: kaku kuduk (-), Bruzinski sign (-), Thorax: S1S2 reguler, murmur tidak ada, gallop tidak ada, pulmo : vesikuler kiri = kanan, rhonki tidak ada wheezing tidak ada, Abdomen: supel, BU (+) Normal, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: tdp, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  1. Gagal nafas akut, cardiac arrest

          penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS

          Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS.

 

  1. DEBY FFERNANDO Bin HERMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1282/SKM/RSAM/2025 tanggal 06 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 03.01 Wib dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611175 atas nama DEBY FFERNANDO tanggal 06 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tanda Vital TD: 114/70 mmHg, Napas: 97x/i, RR : 22 x/i S : 37 C Saturasi O2 : 98?rat Badan : 0 GCS E : 4 M : 6 V : 5 Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher : Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: , Genitalia: , Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  1. Cardiac arrest, gagal nafas akut

          penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba
  2. Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)

Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba.Bahwa Terdakwa tidak ada memberitahukan kepada warga binaan yang ikut meminum minuman tersebut bahwa alkohol yang dibeli dari saksi Warman Ramadhan adalah benda yang berbahaya untuk dikonsumsi.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------

 

A T A U

 

KEDUA :

 

----------Bahwa Terdakwa STIF VARDO Pgl VARDO pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di dalam Kamar nomor 4 Blok C Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bukittinggi di Jln. Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kec. IV Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------

 

---------Berawal pada hari Senin Tanggal 28 April 2025 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan/narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi bersama saksi Indra Bin Diris (Penuntutan diajukan terpisah) sepakat untuk membeli alkohol yang nantinya akan dicampur dengan minuman energi dan akan dikonsumsi pada saat acara peringatan HUT Kemasyarakatan yang ke 61 esok harinya. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Indra Bin Diris menemui saksi Warman Ramadhan (Penuntutan diajukan terpisah) dikamarnya di blok B nomor 7 dimana saksi Warman Ramadhan adalah Tenaga Pendamping (Tamping) yang juga Terdakwa ketahui membuat dan menjual parfum dengan bahan salah satunya alkohol, selanjutnya Terdakwa dan saksi Indra Bin Diris memesan alkohol seharga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan saat itu saksi warman ramadhan berjanji akan mengantarkan alkohol tersebut pada esok harinya, kemudian sekira pukul 21.00 wib Terdakwa bersama saksi Indra Bin Diris mengajak saksi Dion Ari Sucipta (Penuntutan diajukan terpisah) untuk ikut patungan membeli alkohol tersebut dimana Terdakwa dan saksi Dion Ari Sucipta masing-masing Rp. 15.000.- (lima belas ribu) dan saksi Indra Bin Diris Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah). Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 wib saksi Warman Ramadhan mengantarkan alkohol pesanan Terdakwa, saksi Indra Bin Diris dan saksi Dion Ari Sucipta yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah botol plastik merek Asri 600 ml ke kamar 4 Blok C dan sekira pukul 09.15 wib saat bertemu dengan saksi Dion Ari Sucipta, saksi Warman Ramadhan mengatakan bahwa alkohol yang dipesan sudah diletakkan di kamar 4 blok C. Sekira pukul 10.10 wib saksi Dion Ari Sucipta masuk ke kamar 4 blok C dan melihat 1 (satu) buah botol plastik merek Asri 600 ml yang berisikan alkohol kemudian mengoplosnya dengan minuman energi  merek extra joss bersama saksi Rudi Harianto dan Muhammad Ryan Saputra ke dalam 1 (satu) buah mug plastik warna biru muda yang bertuliskan Hope sampai penuh yang kemudian diminum bersama-sama dan sekira pukul 11.00 wib Terdakwa ikut meminum minuman tersebut  bersama saksi Indra Bin Diris, selanjutnya datang napi atas nama ILHAM Bin MARLIS meminum minuman tersebut, lalu mengambil dan membagi-bagikan minuman oplosan tersebut kepada penghuni lapas lain yang pada akhirnya minuman oplosan tersebut tersebar disekitar pentas dalam acara peringatan hari Bakti Pemasyarakatan yang mengakibatkan 23 (dua puluh tiga) orang mengalami keracunan berat yang ditandai dengan pusing, muntah, gangguan kesadaran dan kegagalan fungsi organ tubuh dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dan Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi dan menyebabkan 4 (empat) orang yang meninggal dunia yaitu atas nama:

  1. ILHAM Bin MARLIS, berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor : 445/647/RSUD-BKT/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, pasien dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 30 April 220225 pukul 16.30 di Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Anamnesis

          Keluhan utama: Muntah dan nyeri perut

          Riwayat Penyakit Sekarang: Pasien datang diantar oleh petugas lapas dengan ambulance lapas pukul 13.10 WIB dalam keadaan sadar namun gaduh gelisah tekanan darah 155/102 mmhg, hr: 82, rr: 20 suhu 36,5, dan aturasi 98?n skala nyeri 9-10. Pasien dioverkan pukul 13.45 wib untuk diobservasi reaksi obat karena sudah diberikan pengobatan awal berupa pemberian ranitidine 50 mg dan ondansetron 4 mg secara intravena pukul 13.25 wib. Hasil anamnesis pasien muntah-muntah sejak pagi hari ini. Pasien mengaku semalam sebelumnya meminum alkohol parfum dicampur jenis minuman lain namun tidak tau berapa banyak jumlahnya, petugas lapas juga mengaku tidak mengetahui. Pasien sadar namun gaduh gelisah dan memilih diam dan cenderung marah saat ditanya lebih jauh tentang jumlah alkohol yang diminum. Nyeri perut di ulu hati sejak pagi hari ini. Pasien berteriak kesakitan, memukul-mukul meja bed pasien. Nyeri dada disangkal. Demam tidak ada. BAB biasa. BAK belum ada sejak hari ini. Juga ditanyakan riwayat penyakit yang pernah diderita sebelumnya namun tidak didaptkan informasi yang jelas. Dilakukan juga alloanamnesis kepada petugas lapas yang mengantarkan pasien, namun tidak satupun yang mengetahui.

  1. Pemeriksaan fisik awal ditemukan:
  • Kepala : normocephal
  • Mata: pupil isokor Reflek cahaya +/+
  • Thorax : Cor: regular, murmur (-), Pulmo: suara nafas bronkovesikuler Rh-/- wh-/-
  • Abdomen: Supel, Nyeri tekan epigastrium (+) Bising usus positif normal
  • Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  • Terdapat tattoo di bagian ekstremitas atas dan bagian perut
  • Tidak ditemukan jejas trauma
  1. Pemeriksaan Laboratorium

Hb : 18,4 g/Dl, Leukosit: 22.320, Hematokrit: 55%, Trombosit 449.000, Gula darah random 210 mg/Dl, Ureum 160 mg/dl, kreatinin 4,4 mg/dl, SGOT: 34, SGPT: 48, Natrium 137 mmol/l, Kalium: 6,5 mmol/l, Clorida: 113 mmol/l, Calsium: 1,3 mmol/1

  1. Diagnosis Pasien

Intoksikasi ec Susp Alcohol + Acute Kidney Injury dd/ Acute on CKD + Hiperkalemia + Systemic Inflamatory Response Syndrome.

 

  1. M. ALI AKBAR Bin YANUAR ST. PALINDIH, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1253/SKM/RSAM/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 2025 sekitar jam 08.45 Wib dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611173 atas nama M ALI AKBAR tanggal 01 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit Sedang, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 140/82 mmHg, Napas: 79x/mnt, Nadi: 22x/mnt, Suhu: 37C, Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher: dbn, Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: dbn, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  1. Gagal nafas akut, cardiac arrest

          penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia

          Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia.

 

  1. HENGKI MARTA YENDI Bin EDI BUDI ARMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1281/SKM/RSAM/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 20.42 Wib dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611168 atas nama HENGKI MARTA YENDI tanggal 03 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 130/80 mmHg, Napas: 110x/mnt, Nadi: 26x/mnt, Suhu: 36.1 C, Kepala: pupil midriasis 4mm/4mm, RC (+/+), N, cranialis: tidak ada parese, Leher: kaku kuduk (-), Bruzinski sign (-), Thorax: S1S2 reguler, murmur tidak ada, gallop tidak ada, pulmo : vesikuler kiri = kanan, rhonki tidak ada wheezing tidak ada, Abdomen: supel, BU (+) Normal, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: tdp, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  1. Gagal nafas akut, cardiac arrest

          penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS

          Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS.

 

  1. DEBY FFERNANDO Bin HERMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1282/SKM/RSAM/2025 tanggal 06 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 03.01 Wib dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611175 atas nama DEBY FFERNANDO tanggal 06 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tanda Vital TD: 114/70 mmHg, Napas: 97x/i, RR : 22 x/i S : 37 C Saturasi O2 : 98?rat Badan : 0 GCS E : 4 M : 6 V : 5 Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher : Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: , Genitalia: , Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
  1. Cardiac arrest, gagal nafas akut

          penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)

  1. Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba
  2. Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
  3. Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya