INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 4/Pdt.G.S/2024/PN Bkt | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BUKITTINGGI UNIT KOTO TANGAH | 1.JONNI 2.Rahmawati |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Undefined variable $penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 172
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
|
|||||||
|
|||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 59.922.326,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 59.922.326,- ( LIMA PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS DUA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 53.870.456,- ( LIMA PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 6.051.870,- ( ENAM JUTA LIMA PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
