| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 63/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.ISMAIL SYAH 2.MIZARAH 3.RATNAWATI 4.SAMINI 5.ERLINDA 6.YENISMAR 7.SRIYANTI 8.NELWATRI 9.RAMLI 10.YULINDA 11.RIDUAN MANTA 12.RAMA DHANIS 13.EVRIYAL ANWAR 14.NURSIMA 15.MAYRITA 16.YUN LEO CANDRA 17.SUSNITA 18.ALHUSNI 19.ERMA NALIS 20.RISA YULIA 21.SOFINAR |
1.DINAS PARIWISATA KOTA BUKITTINGGI 2.PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI cq. WALIKOTA BUKITTINGGI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI 1. Mengabulkan tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan Tergugat I untuk menunda dan menghentikan seluruh tindakan penghentian pemanfaatan, pengosongan, penyegelan, maupun penutupan kios milik Para Penggugat yang berada di halaman depan kawasan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi, yang terletak di Jalan Cindua Mato, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; 3. Memerintahkan Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat mengubah keadaan fisik objek sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). P R I M A I R : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.---------------- 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Izin Menempati Kios TMSBK yang diterbitkan oleh Tergugat I kepada Para Penggugat, yaitu: 1) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/24/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 1; 2) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/03/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 2; 3) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/05/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 3; 4) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/07/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 4; 5) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/08/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 5; 6) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/09/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 6; 7) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/10/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 7; 8) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/11/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 8; 9) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/12/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama istri Penggugat 9 yang bernama Safrida; 10) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/13/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 10; 11) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/16/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 11; 12) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/17/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 12; 13) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/20/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 13; 14) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/21/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 14; 15) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/22/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 15; 16) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/23/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 16; 17) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/25/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 17; 18) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/27/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 18; 19) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/28/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 19; 20) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/29/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 20; 21) Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/30/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Penggugat 21; 4. Menyatakan Penggugat 1 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 24 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/24/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 5. Menyatakan Penggugat 2 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 03 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/03/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 6. Menyatakan Penggugat 3 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 05 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/05/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 7. Menyatakan Penggugat 4 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 07 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/07/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 8. Menyatakan Penggugat 5 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 08 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/08/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 9. Menyatakan Penggugat 6 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 09 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/09/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 10. Menyatakan Penggugat 7 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 10 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/10/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 11. Menyatakan Penggugat 8 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 11 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/11/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 12. Menyatakan Penggugat 9 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 12 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/12/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 13. Menyatakan Penggugat 10 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 13 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/13/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 14. Menyatakan Penggugat 11 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 16 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/16/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 15. Menyatakan Penggugat 12 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 17 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/17/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 16. Menyatakan Penggugat 13 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 20 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/20/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 17. Menyatakan Penggugat 14 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 21 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/21/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 18. Menyatakan Penggugat 15 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 22 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/22/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 19. Menyatakan Penggugat 16 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 23 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/23/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 20. Menyatakan Penggugat 17 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 25 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/25/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 21. Menyatakan Penggugat 18 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 27 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/27/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 22. Menyatakan Penggugat 19 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 28 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/28/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 23. Menyatakan Penggugat 20 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 29 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/29/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 24. Menyatakan Penggugat 21 berhak untuk menempati dan menggunakan Kios TMSBK Nomor Petak 30 berdasarkan Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 500.13.2.2/30/DISPAR-IV/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. 25. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang meminta Para Penggugat untuk mengosongkan dan meninggalkan kios-kios tersebut dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari, padahal berdasarkan Surat Izin Menempati Kios, masa berlaku hak menempati Para Penggugat masih berlaku sah dan mengikat sampai dengan tanggal 31 Desember 2029, adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); Sebab tindakan Tergugat I dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, karena Tergugat I secara sepihak telah melanggar hak hukum Para Penggugat yang dijamin oleh izin yang sah, serta secara nyata telah merugikan Para Penggugat karena menghentikan kegiatan usaha secara paksa dan mematikan sumber mata pencaharian yang menjadi tumpuan hidup Para Penggugat, padahal sebagai lembaga pemerintahan, Tergugat I seharusnya lebih memikirkan, melindungi, dan mengutamakan kepentingan ekonomi masyarakat; 26. Menyatakan lumpuh atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Nomor: 500.13.2.2/25/DISPAR-I/2026 tentang Pencabutan Izin Menempati Kios Taman Margasatwa Dan Budaya Kinantan tertanggal 24 Desember 2026 yang di terbitkan oleh Tergugat I; 27. Menyatakan lumpuh atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor : 188.45-133-2026 tentang Kegiatan Prioritas Daerah Tahun 2026, yang diterbitkan oleh Tergugat II; 28. Memerintahkan Tergugat I untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Nomor: 500.13.2.2/25/DISPAR-I/2026 tentang Pencabutan Izin Menempati Kios Taman Margasatwa Dan Budaya Kinantan tertanggal 24 Desember 2026 tersebut; 29. Memerintahkan Tergugat II untuk Mencabut Surat Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor : 188.45-133-2026 tentang Kegiatan Prioritas Daerah Tahun 2026 tersebut; 30. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan kembali hak-hak serta kedudukan semula Para Penggugat sebagai pemegang Izin Menempati Kios di halaman depan kawasan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi, yang terletak di Jalan Cindua Mato, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat; 31. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang merencanakan penghentian pemanfaatan kios terhitung bulan Agustus 2026 adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat.------------------------- 33. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, membuat Para Penggugat mengalami kerugian Materil, berupa : 1) Kerugian Pendapatan Bersih Bulanan 2) Kerugian Aset dan Sarana Usaha 4) Total Kerugian Materiil Sekali Waktu 34. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara materil kepada Para Penggugat, berupa : 1) Kerugian Pendapatan Bersih Bulanan 2) Kerugian Aset dan Sarana Usaha 4) Total Kerugian Materiil Sekali Waktu Yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tanggung renteng segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;------------------------------------- 35. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat membuat Para Penggugat mengalami mengalami Kerugian Immateril yang tidak ternilai harganya, berupa : 1) Hilangnya kepastian hukum dan kepastian mata pencaharian utama bagi sekitar 100–150 jiwa anggota keluarga Para Penggugat; Jika dinilai dengan uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tanggung renteng;----------------------------------------------------------------------------------------------------- 36. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Immateril jika dinilai dengan uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- 37. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).---- 38. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 39. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat menyatakan banding, kasasi ataupun verzet ( uit voorbar bij voorat);---------------------- 40. Mengabulkan sita jaminan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat yang akan ditentukan kemudian.--------------------------------------------------------- 41. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara a quo;--------------------------------------------------------------------------------------------- S U B S I D A I R : Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
