Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Bkt MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. DESI JIHAN PGL DESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 962 /L.3.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESI JIHAN PGL DESI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

 

Bahwa Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Tandikia Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain (berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP), Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bukittinggi sehingga Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara:

 

Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Saksi RAVIOLA HENDRA, Saksi ROUNI ANSARI, dan Saksi RIKY WAHYUDI (Ketiganya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Nagari Balai Gurah tentang adanya penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah rumah di Kapalo Koto Jorong Balai Gurah Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam kemudian Saksi RAVIOLA HENDRA dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan Penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Kemudian setibanya di lokasi, Saksi RAVIOLA HENDRA dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba melihat Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI sedang berada di dalam sebuah rumah di Kapalo Koto Jorong Balai Gurah Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam dimana Saksi RAVIOLA HENDRA dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap di rumah Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika terbungkus plastik klip bening berada di bawah meja diatas uang Rp.2000,- (dua ribu rupiah) dan Uang Tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek OPPO warna biru, 8 (delapan) helai plastik klip warna bening dimana terhadap penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh Saksi SILVIA DEWI SARTIKA, Saksi HENDRI VERA, Saksi RONI HIDAYAT. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka DESI. Kemudian,  anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan terkait kepemilikan barang bukti sabu yang ditemukan tersebut dan Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI.

 

Kemudian Saksi RAVIOLA HENDRA dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan kepada Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI bagaimana Terdakwa dapat mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI mengatakan bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada sore hari sekira pukul 16.16 WIB Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI ada mengirimkan pesan suara ke Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI melalui nomor Whatsapp 085364214449 dengan mengatakan “Kak bisa minta tolong belikan sabu, kalau bisa DESI kirim uang” yang kemudian Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI membalas dengan pesan suara dengan mengatakan “Ya, kirim lah” kemudian Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI mengirimkan nomor akun Go-pay dengan nomor 081266740547 dan meminta saya mentransfer uang ke akun Go-pay tersebut sejumlah RP.515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah). Kemudian setelah Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI berhasil mentransfer uang ke akun Go-pay dengan nomor 081266740547 sebesar RP.515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB, Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI menyuruh Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI untuk menjemput narkotika jenis Sabu yang dipesan ke rumah, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI tiba dirumah Saksi IRMAN Pgl MAN dan Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI yang berada di Tandikia Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam lalu Saksi IRMAN Pgl MAN bertemu dengan Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI lalu setelah menerima narkotika Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI kembali pulang kerumahnya dan sesampai dirumah Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI membagi 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu tersebut mejadi 3 (tiga) paket yang kemudian terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI menjual 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu kepada Pgl REHAN (DPO) seharga Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Kemudian terhadap Terdakwa DESI JIHAN Pgl dan barang bukti diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor: 001/10422.00/2026 tanggal 15 Januari 2026 telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI, Saksi IRMAN Pgl MAN, dan Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI dengan hasil sebagai berikut:

 

  1. 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,63 gr (nol koma enam tiga gram) dan total berat bersih 0,41 gr (nol koma empat satu gram) seluruhnya dijadikan untuk pemeriksaan labor

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0977/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,41 gram diberi nomor barang bukti 1534/2026/NNF yang disita dari Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI, Saksi IRMAN Pgl MAN, dan Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, Dewi Arni, MM, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor barang bukti 1534/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009).

 

          Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------

 

Subsidair:

 

Bahwa Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah di Kapalo Koto Jorong Balai Gurah Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara:

 

Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Saksi RAVIOLA HENDRA, Saksi ROUNI ANSARI, dan Saksi RIKY WAHYUDI (Ketiganya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Nagari Balai Gurah tentang adanya penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah rumah di Kapalo Koto Jorong Balai Gurah Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam kemudian Saksi RAVIOLA HENDRA dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan Penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Kemudian setibanya di lokasi, Saksi RAVIOLA HENDRA dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba melihat Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI sedang berada di dalam sebuah rumah di Kapalo Koto Jorong Balai Gurah Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam dimana Saksi RAVIOLA HENDRA dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap di rumah Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika terbungkus plastik klip bening berada di bawah meja diatas uang Rp.2000,- (dua ribu rupiah) dan Uang Tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek OPPO warna biru, 8 (delapan) helai plastik klip warna bening dimana terhadap penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh Saksi SILVIA DEWI SARTIKA, Saksi HENDRI VERA, Saksi RONI HIDAYAT. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka DESI. Kemudian,  anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan terkait kepemilikan barang bukti sabu yang ditemukan tersebut dan Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI.

 

Kemudian Saksi RAVIOLA HENDRA dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan kepada Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI bagaimana Terdakwa dapat mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI mengatakan bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada sore hari sekira pukul 16.16 WIB Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI ada mengirimkan pesan suara ke Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI melalui nomor Whatsapp 085364214449 dengan mengatakan “Kak bisa minta tolong belikan sabu, kalau bisa DESI kirim uang” yang kemudian Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI membalas dengan pesan suara dengan mengatakan “Ya, kirim lah” kemudian Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI mengirimkan nomor akun Go-pay dengan nomor 081266740547 dan meminta saya mentransfer uang ke akun Go-pay tersebut sejumlah RP.515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah). Kemudian setelah Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI berhasil mentransfer uang ke akun Go-pay dengan nomor 081266740547 sebesar RP.515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB, Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI menyuruh Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI untuk menjemput narkotika jenis Sabu yang dipesan ke rumah, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI tiba dirumah Saksi IRMAN Pgl MAN dan Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI yang berada di Tandikia Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam lalu Saksi IRMAN Pgl MAN bertemu dengan Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI lalu setelah menerima narkotika Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI kembali pulang kerumahnya dan sesampai dirumah Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI membagi 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu tersebut mejadi 3 (tiga) paket yang kemudian terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI menjual 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu kepada Pgl REHAN (DPO) seharga Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Kemudian terhadap Terdakwa DESI JIHAN Pgl dan barang bukti diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor: 001/10422.00/2026 tanggal 15 Januari 2026 telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI, Saksi IRMAN Pgl MAN, dan Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI dengan hasil sebagai berikut:

 

  1. 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,63 gr (nol koma enam tiga gram) dan total berat bersih 0,41 gr (nol koma empat satu gram) seluruhnya dijadikan untuk pemeriksaan labor

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0977/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,41 gram diberi nomor barang bukti 1534/2026/NNF yang disita dari Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI, Saksi IRMAN Pgl MAN, dan Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, Dewi Arni, MM, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor barang bukti 1534/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009).

 

          Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------

 

Lebih Subsidair:

 

Bahwa Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah di Kapalo Koto Jorong Balai Gurah Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi sehingga Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara:

 

Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Saksi RAVIOLA HENDRA, Saksi ROUNI ANSARI, dan Saksi RIKY WAHYUDI (Ketiganya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Nagari Balai Gurah tentang adanya penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah rumah di Kapalo Koto Jorong Balai Gurah Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam kemudian Saksi RAVIOLA HENDRA dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan Penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Kemudian setibanya di lokasi, Saksi RAVIOLA HENDRA dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba melihat Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI sedang berada di dalam sebuah rumah di Kapalo Koto Jorong Balai Gurah Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam dimana Saksi RAVIOLA HENDRA dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap di rumah Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika terbungkus plastik klip bening berada di bawah meja diatas uang Rp.2000,- (dua ribu rupiah) dan Uang Tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek OPPO warna biru, 8 (delapan) helai plastik klip warna bening dimana terhadap penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh Saksi SILVIA DEWI SARTIKA, Saksi HENDRI VERA, Saksi RONI HIDAYAT. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka DESI. Kemudian,  anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan terkait kepemilikan barang bukti sabu yang ditemukan tersebut dan Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI.

 

Kemudian Saksi RAVIOLA HENDRA dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan kepada Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI bagaimana Terdakwa dapat mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI mengatakan bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada sore hari sekira pukul 16.16 WIB Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI ada mengirimkan pesan suara ke Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI melalui nomor Whatsapp 085364214449 dengan mengatakan “Kak bisa minta tolong belikan sabu, kalau bisa DESI kirim uang” yang kemudian Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI membalas dengan pesan suara dengan mengatakan “Ya, kirim lah” kemudian Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI mengirimkan nomor akun Go-pay dengan nomor 081266740547 dan meminta saya mentransfer uang ke akun Go-pay tersebut sejumlah RP.515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah). Kemudian setelah Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI berhasil mentransfer uang ke akun Go-pay dengan nomor 081266740547 sebesar RP.515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB, Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI menyuruh Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI untuk menjemput narkotika jenis Sabu yang dipesan ke rumah, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI tiba dirumah Saksi IRMAN Pgl MAN dan Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI yang berada di Tandikia Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam lalu Saksi IRMAN Pgl MAN bertemu dengan Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI lalu setelah menerima narkotika Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI kembali pulang kerumahnya dan sesampai dirumah Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI membagi 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu tersebut mejadi 3 (tiga) paket yang kemudian terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI menjual 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu kepada Pgl REHAN (DPO) seharga Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Kemudian terhadap Terdakwa DESI JIHAN Pgl dan barang bukti diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor: 001/10422.00/2026 tanggal 15 Januari 2026 telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI, Saksi IRMAN Pgl MAN, dan Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI dengan hasil sebagai berikut:

 

  1. 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,63 gr (nol koma enam tiga gram) dan total berat bersih 0,41 gr (nol koma empat satu gram) seluruhnya dijadikan untuk pemeriksaan labor

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0977/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,41 gram diberi nomor barang bukti 1534/2026/NNF yang disita dari Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI, Saksi IRMAN Pgl MAN, dan Saksi DEWI SARTIKA Pgl DEWI yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, Dewi Arni, MM, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor barang bukti 1534/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009).

 

          Terhadap Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI dilakukan pemeriksaan urine dan diperoleh hasil Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: SKHN/91/I/2026/Klinik tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar selaku dokter penanggung jawab Laboratorium Klinik Bukittinggi menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa DESI JIHAN Pgl DESI positif menggunakan narkoba jenis Amfhetamin.

 

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya