| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 98/Pid.B/2026/PN Bkt | Syahreini Agustin, S.H., M.H | Arnita Pgl Butet | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 98/Pid.B/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : PRINT-1970/L.3.11/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ARNITA Pgl BUTET pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 16.43 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di teras rumah / Guest House Giant Syariah yang beralamat di Jl. Tandikat No. 91 RT 002 RW 001 Kel. Bukit Apit Puhun Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1. Korban datang dalam keadaan sadar. Korban mengaku dianiaya jam tujuh belas WIB.- 2. Pada korban ditemukan :- a. Luka memar kemerahan pada leher lima sentimeter dari tepi tumbuh bawah rambut belakang ukuran lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter.- b. Luka memar kemerahan pada leher tiga sentimeter dari tepi bawah rambut belakang ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.--- c. Nyeri tekan pada pipi kanan enam sentimeter dari garis tengah tubuh ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter.-- d. Luka memar kemerahan pada lengan bawah tangan kanan delapan sentimeter dari pergelangan tangan kanan bagian luar ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter e. Luka lecet pada lengan bawah tangan kanan lima belas sentimeter dari siku tangan kanan ukuran dua sentimeter kali tujuh sentimeter. f. Luka memar keunguan di punggung tangan kiri empat sentimeter dari pergelangan tangan kiri bagian dalam ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.- g. Luka memar keunguan lengan bawah tangan kiri enam sentimeter dari pergelangan tangan kiri bagian luar ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter. h. Luka memar kebiruan pada jari ke empat tangan kiri ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.- i. Luka memar kemerahan pada lengan bawah tangan kiri empat sentimeter dari pergelangan tangan dalam ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki usia 64 (enam puluh empat) tahun ditemukan luka memar pada leher, tangan kanan, dan tangan kiri, luka lecet pada tangan kanan, serta nyeri tekan pada pipi kanan akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
