| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 74/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.MAZIARTI 2.MIZUARDI 3.MULYADI |
KARTINI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | P R I M A I R : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian jual beli tanggal 25 September 1994 antara Penggugat I dengan Turut Tergugat II atas sebidang tanah sawah seluas ± 5.600 m?2; atau 11 piring sawah yang terletak di Kubu Jorong Tangah, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam dengan batas-batas sebagai berikut: • Sebelah Utara berbatas dengan : Sawah Rawani/Osriati suku Caniago, Dt. Sinaro Nan Kuniang Suku Caniago; 3. Menyatakan Penggugat I adalah pemilik sah sebidang tanah sawah seluas ± 5.600 m?2; atau 11 piring sawah tersebut. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai sebagian tanah seluas ± 3.320 m?2; atau 3 piring sawah milik Penggugat I sejak tahun 1994 hingga sekarang adalah Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menyatakan perbuatan Tergugat menggadaikan sebagian tanah seluas ± 3.320 m?2; atau 3 piring sawah tersebut kepada Turut Tergugat I tanpa hak dan tanpa izin Penggugat I adalah tidak sah dan tidak mengikat kepada Penggugat I. 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk mengembalikan serta mengosongkan tanah seluas ± 3.320 m?2; atau 3 piring sawah tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban, hak, maupun penghunian, secara sukarela dan jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian dan petugas Negara lainnya. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat I secara tanggung renteng sebesar: • Kerugian Materiil : Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan sepenuhnya. 9. Menetapkan dan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah objek perkara seluas ± 5.600 m?2; atau 11 piring sawah tersebut sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, guna menjamin tidak terjadi pemindahan hak atau peralihan kepada pihak lain. 10. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uit Voerbaar Bij Voorraad). 11. Menyatakan Turut Tergugat II tidak berkewajiban membayar ganti kerugian, melainkan wajib mematuhi dan melaksanakan putusan ini sepanjang menyangkut pengakuan hak atas tanah objek perkara. 12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. S U B S I D A I R :
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
