| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 68/Pdt.G/2026/PN Bkt | HERMAN | 1.PT INDAH BUMI CITRA DAYA 2.JOHARNIS KARANI 3.DASRUL DT RAJO PENGHULU |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Undefined variable $penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 172
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.— 6. Menyatakan hukum tindakan dan perbuatan Tergugat I melalui Tergugat II dan Para Turut Tergugat yang meminta pembayaran ratusan juta ditahun 2025 kepada Penggugat jika tidak mereka akan 7. Menyatakan apabila Tergugat I menolak menyerahkan sertifikat dan IMB rumah Penggugat dan menuntut pengembalian rumah kepada Tergugat I, Tergugat 1 secara hukum berkewajiban hukum untuk menganti segala kerugian yang dialami Penggugat yaitu;----------------- 1. Menganti seluruh uang dan kerugian yang dialami Penggugat akibat ditelantarkan pembangunan rumah Penggugat serta uang yang telah dikeluarkan Penggugat untuk membeli rumah tersebut sebesar Rp. 90.386.500,- (sembilan puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dihitung berdasarkan
Jumlah kerugian materil Penggugat sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) + Rp.495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah)= Rp.520.000.000,(lima ratis dua puluh juta rupiah)+ 25.386.500 (dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah)------------------ 2. Membayar kerugian immaterial tersebut Penggugat nilai sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).------------------------- 4. Membayar uang denda keterlambatan Pasal IV ayat 3, Tergugat 1 telah menyatakan kesedian untuk dikenakan denda Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) per bulan untuk setiap keterlambatan penyelesaian, yang mana jika dihitung dari bulan November 2007 hingga bulan Desember 2025 Tergugat I diwajibkan membayar denda kepada Penggugat sebesar ; 216 Bulan. X (dikali) Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah) adalah berjumlah Rp. 43.200.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)---------------------------------------------- Dengan jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp.1.045.586.500,- (satu milyar empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) -------------------------------------------------------------------- 9. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;------------------------------------------- 10. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat 1, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo;------
S U B S I D A I R :
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
