Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Bkt Yusman Kepolisian Resor Bukittinggi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat LP/B/257/XI/2025/SPKT/Polresta Bukittinggi
Pemohon
NoNama
1Yusman
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Bukittinggi
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi agar berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;

3. Menyatakan segala tindakan penyidikan terhadap PEMOHON tidak sah;

4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;

5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya;

6. Membebankan biaya perkara kepada negara. 

Pihak Dipublikasikan Ya