| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 21/Pdt.Bth/2022/PN Bkt | Amri | 1.PT BRI Persero Tbk Pusat cq PT BRI Persero Kantor Cabang Kota Bukittinggi 2.Pemerintah RI cq Kemenkeu RI cq Dirjen Kekayaan Negara cq Kepala Kanwil III Pekanbaru KPKNL Bukittinggi |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Undefined variable $penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 172
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jun. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.Bth/2022/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Jun. 2022 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
|
|||||||
|
|||||||
|
|||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Mengabulkan bantahan para pembantah untuk sebgaian. Menyatakan Surat pemberitahuan lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 15 Juli 2016 dan tanggal 23 November 2016 tidak mengikat. Menghukum Para Pembantah dan terbantah I dan II untuk membayar biaya perkara masing masing separohnya dari keseluruhan biaya perkara sejumlah Rp.2.055.000,- dua juta lima puluh lima ribu rupiah). Adalah sah kuat dan berharga. 8. Menyatakan terbantah I atau Terbantah II untuk terlebih dahulu seharusnya mengajukan tuntutan/gugatan melalui Pengadilan Negeri yang berhak untuk melakukan Eksekusi. 9. Menghukum Para Terbantah untuk patuh dan taat dalam putusan ini; 10. Menghukum Para Terbantah untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil adilnya . |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
