Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2023/PN Bkt | BRI UNIT PASAR BAWAH KANCA BUKITTINGGI | 1.LINDAWATI 2.JONI EKA PUTRA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2023/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 47.162.659,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya 2. menyatakan demi hokum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat 3. menghukum para tegugat untuk membayar lubas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok bunga penalty kepada penggugat sebesar Rp 47.162.659 empat puluh tujuh juta seratus enam puluh dua ribu enam ratus lima puluh sembilang yang terdiri dari yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.580.614 TIGA PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU ENAM RATUS EMPAT BELAS ditambah bunga sebesar 8.582.045 DELAPAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU EMPAT PULUH LIMA ditambah pinalty sebesar Rp0 selambat lambatnya 7 tujuh hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok bunga pinalty secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |