Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2025/PN Bkt SAFARMAN, S.H. MUHAMMAD FARHAN PgI FARHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1730/L.3.11/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAFARMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARHAN PgI FARHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Muhammad Farhan Pgl Farhan pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat dirumah saksi korban Novina Sari Pgl Novi di Pincuran gauang Tarok Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa berawal dari saksi korban Novina Sari Pgl Novi melakukan postingan penjualan 1(satu) Unit Handphone Iphone 11 Pro 64 Gb Warna Putih di Market Place Facebook milik saksi Novina Sari Pgl Novi, setelah saksi Novina Sari Pgl Novi posting, saksi Novina Sari Pgl Novi dihubungi oleh terdakwa menggunakan Nomor WhatApp: 089523301844, dan didalam percakapan tersebut terdakwa ingin melihat Handphone milik saksi Novina Sari Pgl Novi tersebut dan meminta untuk dikirimkan Sherelock lokasi rumah saksi korban Novina Sari Pgl Novi
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 wib, terdakwa memesan MAXIM untuk datang ke lokasi pemilik HP yakni saksi korban Novina Sari Pgl Novi, sesampai di alamat tersebut terdakwa mengatakan kepada sopir MAXIM untuk menunggu sebentar, karena saksi korban Novina Sari Pgl Novi sudah menunggu di depan rumahnya, selanjutnya terdakwa menanyakan HP tersebut kepada saksi korban Novina Sari Pgl Novi dan terdakwa langsung mencek HP tersebut dan setelah pengecekkan terhadap HP tersebut dilakukan oleh terdakwa, kemudian antara terdakwa dan saksi korban Novina Sari Pgl Novi sepakat harga HP tersebut Rp.6.100.000.- ( enam juta seratus ribu rupiah )
  • Bahwa kemudian atas seijin dari saksi korban Novina Sari Pgl Novi, terdakwa mengeluarkan I Cloud milik saksi korban Novina Sari Pgl Novi dan mereset HP tersebut. Kemudian terdakwa sampaikan untuk pembayaran terdakwa transfer saja karena terdakwa tidak ada uang cash, dan di jawab oleh saksi korban Novina Sari Pgl Novi bisa silahkan di transfer.
  • Bahwa kemudian terdakwa menanyakan apakah saksi korban Novina Sari Pgl Novi memiliki no DANA karena terdakwa akan membayar pembelian HP tersebut melalui apk DANA. Kemudian saksi korban Novina Sari Pgl Novi menjawab ada punya apk DANA dan menyebutkan nomor DANAnya, sambil saksi korban Novina Sari Pgl Novi tersebut memasukkan apk DANA yang semula ada di HP yang terdakwa beli tersebut ke HP lainnya. Saat itu terdakwa mulai mengedit bukti fiktif atau pembayaran palsu Apk DANA di HP terdakwa yaitu mengedit bukti pembayaran kosong yang sudah terdakwa siapkan kemudian terdakwa  masukkan Nominal sebesar Rp.6.100.000.- dan kemudian mengedit tanggal dan waktu menjadi 04 Feb 2025.16.54 wib, selanjutnya memasukkan nama penerima NOVINA S**I dan nomor DANA/Akun Bank 082286775375.
  • Bahwa kemudian Bukti pembayaran Fiktif tersebut terdakwa perlihatkan kepada saksi korban Novina Sari Pgl Novi, dan saat saksi korban Novina Sari Pgl Novi tersebut memfoto bukti fiktif terdakwa tersebut. Setelah itu terdakwa lalu langsung pergi menggunakan MAXIM tadi dan pulang kerumah, Sesampai di rumah, terdakwa di chat via WA oleh saksi korban Novina Sari Pgl Novi tersebut, mengatakan bahwa uang pembelian HP tersebut tidak masuk keakun DANA saksi korban Novina Sari Pgl Novi, dan terdakwa jawab mungkin Pending/ menunggu karena masalah jaringan, silahkan ditunggu dulu kalau tidak masuk silahkan hubungi terdakwa lagi sambil terdakwa kirimkan screnshoot bukti pembayaran fiktif terdakwa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya esok harinya pemilik HP tersebut tetap menyakan kepada terdakwa terkait pembayaran yang belum masuk tersebut, yang akhirnya hari itu juga terdakwa mengganti no WA terdakwa, Selanjutnya 2 ( dua ) hari kemudian terdakwa menjual HP tersebut ke pedagang HP di rumahan/Online yang bernama YUYUNG FEBRIAN ( 28 th ) pekerjaan Jualan HP alamat Lubuk Minturun Padang, yang mana HP Iphone 11 Pro tersebut terdakwa jual seharga Rp.3.800.000.- ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah ), selanjutnya uang penjualan HP tersebut terdakwa belikan kembali ke HP Iphone 12  warna merah seharga Rp.4.000.000.- ( empat juta rupiah) yang terdakwa beli di Bukittinggi.Sekitar sebulan kemudian terdakwa mendapat informasi dari kawan terdakwa bahwa ada perempuan mencari terdakwa kerumah, dan menyakan terkait HP Iphone 11 pro tersebut, namun saat itu terdakwa tidak ada pulang karena terdakwa berada di Pekan baru.
  • Bahwa pada saat terdakwa mengedit bukti fiktif pembayaran DANA tersebut menggunakan HP yang terdakwa gunakan saat itu yaitu HP android merek OPPO A 15, yang terdakwa mengedit menggunakan aplikasi CAP CUT, yang mana HP OPPO A 15 tersebut sekarang sudah tidak ada lagi karena HP tersebut jatuh dan pecah.
  • Bahwa terdakwa mengedit aplikasi dana fiktif tersebut pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 ketika handphone korban telah di riset, lalu terdakwa minta nomor  akun dana ewalet korban kemudian terdakwa kopikan akun dana korban tersebut lalu terdakwa memasukan nominal beserta tanggal dan jam pengiriman, setelah itu baru terdakwa perlihatkan kepada korban, yang mana saat itu korban tidak memegang handphone lagi dan tidak bisa mencek aplikasi dana apakah telah masuk atau belum uang yang terdakwa transfer.
  • Bahwa menurut terdakwa yang membuat si pemilik HP yakin dengan Bukti bayar Fiktif pada apk DANA yang terdakwa perlihatkan kepadanya adalah karena saat itu si pemilik HP sedang login akun DANAnya ke HP lainnya sehingga butuh proses, selain itu Bukti bayar fiktif apk DANA yang terdakwa edit dan yang perlihatkan kepada si pemilik HP tersebut sepintas memang terlihat asli, karena yang terdakwa edit tersebut adalah bukti pembayaran asli terdakwa sebelumnya, yang kemudian terdakwa rubah atau edit menggunakan apk CAPCUT untuk mengubah Nominal, tanggal dan waktu , dan penerima serta no akun dana penerima. Dan hasilnya terlihat seolah olah benar terdakwa sudah mentranferkan uang pembelian HP tersebut ke akun DANA pemnilik HP tersebut. Yang pada kenyataannya pembayaran melalui apk DANA untuk pembelian HP tersebut tidak pernah terdakwa lakukan
  • Bahwa terdakwa telah melakukan pembayaran dengan cara menggunakan aplikasi dana fiktif tersebut terhadap 5 (lima) orang korban tetapi terdakwa tidak tahu dari nama korban tersebut dan terdakwa ingat hanya lokasi tempat terdakwa melakukan penipuan yaitu di Tarok, Baso, Simpang Aur Kuning, Stasiun dan satunya lagi terdakwa lupa, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan untuk pembayaran pembelian handphone saja, dan terdakwa sebelumnya juga pernah menarik uang melalui Brilink dengan menggunakan aplikasi dana fiktif terdakwa tetapi hal tersebut gagal karena uang yang terdakwa kirim belum masuk setelah di cek orang Brilink
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi korban Novina Sari Pgl Novi mengalami kerugian berupa satu unit HP Iphone 11 Pro seharga Rp.6.100.000.- ( enam juta seratus ribu rupiah )

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya