1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia NASHAR (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 1969 dan TAMISNAR (Ibu Kandung Pemohon) pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2018;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama NASHAR (Ayah Kandung Pemohon) dan TAMISNAR (Ibu Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|