Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) 3.Anggi Fernando panggilan Anggi bin Saiul Ikhwan
4.Faisal Nasfi panggilan Faisal bin Nasrul
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1580/L.3.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anggi Fernando panggilan Anggi bin Saiul Ikhwan[Penahanan]
2Faisal Nasfi panggilan Faisal bin Nasrul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. Ifra Fauzan SH.I, dkkAnggi Fernando panggilan Anggi bin Saiul Ikhwan
2M. Ifra Fauzan SH.I, dkkFaisal Nasfi panggilan Faisal bin Nasrul
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------Bahwa mereka Terdakwa I ANGGI FERNANDO Pgl ANGGI Bin SAIUL IKHWAN dan Terdakwa II FAISAL NASFI Pgl FAISAL Bin NASRUL dan saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES (perkara diajukan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira lebih kurang pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2024 bertempat di dalam Sebuah Rumah Kos Jalan Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu-sabu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari tertangkapnya saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES (perkara terpisah) oleh Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi pada hari Jum’at sekira pukul 23.30 WIB di Pinggir Jalan Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bukti narkotika jenis sabu terhadap saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES, kemudian saksi GIFRA PRAMAESTA mengatakan masih ada barang bukti sabu di rumah kos tempat saksi GIFRA PRAMAESTA tinggal, selanjutnya Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi melakukan pengembangan terhadap saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES dengan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan barang bukti dilanjutkan di rumah kos tempat tinggal saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES yang tidak beberapa jauh dari pinggir jalan tempat saksi GIFRA PRAMAESTA ditangkap, sesampainya di rumah kos saksi GIFRA PRAMAESTA ditemukan lagi barang bukti dibawah kasur didekat Terdakwa I ANGGI FERNANDO Pgl ANGGI Bin SAIUL IKHWAN dan Terdakwa II FAISAL NASFI Pgl FAISAL Bin NASRUL sesuai dengan perkataan Saksi GIFRA, dan dirumah kos tersebut juga ada Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Yang mana terdakwa I dan terdakwa II sedang berada di rumah kos saksi GIFRA PRAMAESTA berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 22.45 WIB, terdakwa I nongkrong bersama dengan terdakwa II di pinggir jalan dekat Panorama Lobang Jepang Kota Bukittinggi, kemudian timbullah ide untuk pergi kerumah kos tempat tinggal saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES di Jl. Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi kerumah kos tempat tinggal saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES dengan menggunakan ojek. Pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II tiba di rumah kos tempat tinggal saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES di Simpang Lambau, dimana pada saat itu saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES sedang berada di dalam rumah kos tersebut sambil menghisap sabu yang terdapat pada 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol dan pirek berisikan narkotika jenis sabu, kemudian saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES mengatakan masuklah sini gabung dan memberikan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol dan pirek berisikan narkotika jenis sabu yang dihisap oleh saksi GIFRA PRAMAESTA, selanjutnya terdakwa I ANGGI FERNANDO bersama dengan terdakwa II FAISAL NASFI dan saksi GIFRA PRAMAESTA menghisap 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol dan pirek berisikan narkotika jenis sabu tersebut. Dan selanjutnya pada hari Jum’at tersebut tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.10 WIB, saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES izin kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk pergi sebentar keluar untuk menemui Pgl RANDI yang memesan sabu kepada saksi GIFRA, pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB sewaktu terdakwa I bersama dengan terdakwa II sedang asik menghisap 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol dan pirek berisikan narkotika jenis sabu, dan saat itu saksi GIFRA PRAMAESTA kembali ke rumah kos tempat tinggalnya, sesaat kemudian masuklah kurang lebih 8 (delapan) orang yang tidak terdakwa I dan terdakwa II kenal berpakaian preman yang mana 6 (enam) orang diantaranya adalah Petugas Kepolisian dari Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi dan 2 (dua) orang lagi adalah masyarakat, selanjutnya 6 (enam) orang Petugas Kepolisian dari Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi tersebut mengamankan terdakwa I ANGGI FERNANDO Pgl ANGGI, terdakwa II FAISAL NASFI Pgl FAISAL serta saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat terdakwa I dan terdakwa II berada saat itu, kemudian ditemukanlah berupa 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol dan Pirek berisikan narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan juga barang bukti  dibawah kasur kamar kos tersebut berupa 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) pack plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital yang mana seluruh barang bukti di dalam penguasaan terdakwa I dan terdakwa II, kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan penyitaan oleh Petugas Kepolisian yang berpakaian Preman Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi dengan disaksikan langsung oleh 2 (dua) orang masyarakat. Kemudian terdakwa I, terdakwa II dan keseluruhan barang bukti yang ditemukan dirumah kos saksi GIFRA PRAMAESTA serta saksi GIFRA PRAMAESTA dan seluruh barang buktinya yang ditemukan di Pinggir Jalan tersebut dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 097/10422.00/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan NEWARTI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  • 5 (lima) paket diduga narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,81 gr (nol koma delapan puluh satu gram) dan berat bersih 0,41 gr (nol koma empat puluh satu gram).
  • 1 (satu) buah pirek kaca diduga berisi narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,32 gr (satu koma tiga puluh dua gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan.

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 1669/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 barang bukti berupa:
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,41 gram diberi nomor barang bukti 2532/2024/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 2533/2024/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
    • Bahwa para terdakwa, terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

Kedua:

------Bahwa mereka Terdakwa I ANGGI FERNANDO Pgl ANGGI Bin SAIUL IKHWAN dan Terdakwa II FAISAL NASFI Pgl FAISAL Bin NASRUL bersama-sama dengan saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES Bin YUSRIL YAKUB (berkas perkara diajukan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira lebih kurang pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2024 bertempat di dalam Sebuah Rumah Kos Jalan Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu-sabu bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, dimana sebelum terdakwa I dan terdakwa II ditangkap, pada hari Jum’at tersebut tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II tiba di rumah kos tempat tinggal saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES (perkara diajukan terpisah) di Simpang Lambau, dimana pada saat itu saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES sedang berada di dalam rumah kos tersebut sambil menghisap sabu yang terdapat pada 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol dan pirek berisikan narkotika jenis sabu, kemudian saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES mengatakan masuklah sini gabung dan memberikan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol dan pirek berisikan narkotika jenis sabu yang dihisap oleh saksi GIFRA PRAMAESTA, selanjutnya terdakwa I ANGGI FERNANDO bersama dengan terdakwa II FAISAL NASFI dan saksi GIFRA PRAMAESTA menghisap 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol dan pirek berisikan narkotika jenis sabu tersebut. Dan selanjutnya pada hari Jum’at tersebut tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.10 WIB, saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES izin kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk pergi sebentar keluar untuk menemui Pgl RANDI yang memesan sabu kepada saksi GIFRA, pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB sewaktu terdakwa I bersama dengan terdakwa II sedang asik menghisap 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol dan pirek berisikan narkotika jenis sabu, dan saat itu saksi GIFRA PRAMAESTA kembali ke rumah kos tempat tinggalnya, sesaat kemudian masuklah kurang lebih 8 (delapan) orang yang tidak terdakwa I dan terdakwa II kenal berpakaian preman yang mana 6 (enam) orang diantaranya adalah Petugas Kepolisian dari Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi dan 2 (dua) orang lagi adalah masyarakat, pada saat itu terdakwa I dan terdakwa II tertangkap tangan sedang menghisap ganja, selanjutnya 6 (enam) orang Petugas Kepolisian dari Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi tersebut mengamankan terdakwa I ANGGI FERNANDO Pgl ANGGI, terdakwa II FAISAL NASFI Pgl FAISAL serta saksi GIFRA PRAMAESTA Pgl MES dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat terdakwa I dan terdakwa II berada saat itu, kemudian ditemukanlah berupa 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol dan Pirek berisikan narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan juga barang bukti  dibawah kasur kamar kos tersebut berupa 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) pack plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital.
  • Bahwa caranya para terdakwa memakai/mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bahwa terhadap alat hisap sabu berupa bong, dipegang dan selanjutnya kaca pirek yang sudah berisikan narkotika jenis sabu tersebut dibakar menggunakan sebuah korek/mancis dan selanjutnya dihisap pada bagian pipet pada sebuah alat hisap sabu berupa bong tersebut, pada saat para terdakwa menghisap/menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, para terdakwa merasakan pahit, kemudian yang dirasakan para terdakwa merasa lebih rileks dan bersemangat.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor: SKHN/40/V/2024/Klinik, tanggal 06 Mei 2024 atas nama ANGGI PRAMAESTA yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab: dr. Fadhil Naufal Ammar, didapatkan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMPHETAMINE.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor: SKHN/41/V/2024/Klinik, tanggal 06 Mei 2024 atas nama FAISAL NASFI yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab: dr. Fadhil Naufal Ammar, didapatkan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMPHETAMINE.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya