Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.Iryanti Syam
2.Boni Miwardo
Hartati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iryanti Syam
2Boni Miwardo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hartati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum objek perkara milik Para Penguggat;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 03020201 01170 diapat dilumpuhkan;
  4. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat menerbitkan seritifikat hak milik nomor 03020201 01170 merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) dan segala surat-surat atau akta-akta sejauh menyangkut peralihan hak atas objek perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dahulu Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
  6. Menyatakan Tergugat bukan pihak yang beritikat baik dalam perkara a quo;
  7. Mengukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR:   

Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak