Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2017/PN PNBkt PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk AFNETI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2017/PN PNBkt
Tanggal Surat Kamis, 27 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AFNETI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menguatkan putusan provisi;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian utang kepada Penggugat sebesar Rp  452,564,884.97,-  (Empat ratus lima puluh dua juta lma ratus enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah poin sembilan puluh tujuh sen) dengan perincian sebagai berikut:
  • Hutang pokok sebesar Rp. 63,800,886.21.-
  • Bunga sebesar Rp 136,570,516.17,-
  • Denda sebesar Rp 76,295,090.86

6.    Meminta agar putusan dapat dilaksanakan serta merta meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding, dan kasasi.

7.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara dalam semua tingkat peradilan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak