Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH Ismail Afandi panggilan IL bin Syafrudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-722 /L.3.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ismail Afandi panggilan IL bin Syafrudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

----------Bahwa terdakwa ISMAIL AFANDI Pgl IL BIN SYAFRUDIN pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat sebuah rumah yang beralamat di Gang Bedeng Indah Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, disaat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Gang Bedeng Indah Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, datang saksi MUHAMMAD NIXCO MALANY Pgl NIKO Als PEKOIK BIN ERIZAL dan saksi MUHAMMAD FAHRI ALKAUTSAR Pgl PARI (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) datang menemui terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BA 2605 SF (masuk dalam Daftar Pencarian Barang) milik saksi AHMAD SYAIPUDDIN yang sebelumnya diambil oleh Pgl NIKO dan Pgl PARI tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya, kemudian terdakwa bertanya kepada Pgl NIKO apakah sepeda motor tersebut lengkap surat-suratnya dan Pgl NIKO menjawab surat-suratnya tidak ada dan apabila bersedia membantu maka akan diberikan uang, selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. RONAL (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) dan mengatakan akan menjual sepeda motor, kemudian sdr. RONAL apakah sepeda motor tersebut lengkap surat-suratnya dan terdakwa menjawab kalau sepeda motor tersebut kosong atau surat-suratnya tidak ada, kemudian sdr. RONAL meminta terdakwa untuk mengantarkan sepeda motor tersebut ke Kota Padang, selanjutnya Pgl NIKO menyerahkan sepeda motor kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi kearah kota Padang sedangkan Pgl NIKO mengiringi dengan menggunakan sepeda motor milik Pgl PARI, sesampainya di Simpang By Pass Padang terdakwa terpisah dengan Pgl NIKO dan sekitar jam 18.00 wib terdakwa bertemu dengan sdr. RONAL di Simpang Tinju Padang, kemudian terdakwa dan sdr. RONAL pergi ke daerah Simpang By Pass Lubeg Padang dan menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal di sebuah warung untuk menjualkan sepeda motor, setelah orang tersebut melihat sepeda motor kemudian ianya mengatakan akan membeli sepeda motor tersebut seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya orang tersebut menyerahkan uang kepada sdr. RONAL dan langsung pergi membawa sepeda motor tersebut, kemudian sdr. RONAL menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diambil oleh sdr. RONAL sebagai komisi, selanjutnya terdakwa kembali ke Bukittinggi dengan menggunakan mobil travel, dan begitu sampai dirumah sekitar jam 23.00 Wib terdakwa bertemu dengan Pgl NIKO dan Pgl PARI, kemudian terdakwa menjelaskan mengenai sisa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terhadap sisa uang tersebut sebelumnya terdakwa gunakan untuk uang operasional, dan Pgl NIKO juga meminta uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga bersisa sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan setelah mendengarkan penjelasan tersebut Pgl NIKO menerima uang dari terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.--

 

----------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------

 

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa ISMAIL AFANDI Pgl IL BIN SYAFRUDIN pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat sebuah rumah yang beralamat di Gang Bedeng Indah Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, disaat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Gang Bedeng Indah Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, datang saksi MUHAMMAD NIXCO MALANY Pgl NIKO Als PEKOIK BIN ERIZAL dan saksi MUHAMMAD FAHRI ALKAUTSAR Pgl PARI (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) datang menemui terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BA 2605 SF (masuk dalam Daftar Pencarian Barang) milik saksi AHMAD SYAIPUDDIN yang sebelumnya diambil oleh Pgl NIKO dan Pgl PARI tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya, kemudian terdakwa bertanya kepada Pgl NIKO apakah sepeda motor tersebut lengkap surat-suratnya dan Pgl NIKO menjawab surat-suratnya tidak ada dan apabila bersedia membantu maka akan diberikan uang, selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. RONAL (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) dan mengatakan akan menjual sepeda motor, kemudian sdr. RONAL apakah sepeda motor tersebut lengkap surat-suratnya dan terdakwa menjawab kalau sepeda motor tersebut kosong atau surat-suratnya tidak ada, kemudian sdr. RONAL meminta terdakwa untuk mengantarkan sepeda motor tersebut ke Kota Padang, selanjutnya Pgl NIKO menyerahkan sepeda motor kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi kearah kota Padang sedangkan Pgl NIKO mengiringi dengan menggunakan sepeda motor milik Pgl PARI, sesampainya di Simpang By Pass Padang terdakwa terpisah dengan Pgl NIKO dan sekitar jam 18.00 wib terdakwa bertemu dengan sdr. RONAL di Simpang Tinju Padang, kemudian terdakwa dan sdr. RONAL pergi ke daerah Simpang By Pass Lubeg Padang dan menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal di sebuah warung untuk menjualkan sepeda motor, setelah orang tersebut melihat sepeda motor kemudian ianya mengatakan akan membeli sepeda motor tersebut seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya orang tersebut menyerahkan uang kepada sdr. RONAL dan langsung pergi membawa sepeda motor tersebut, kemudian sdr. RONAL menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diambil oleh sdr. RONAL sebagai komisi, selanjutnya terdakwa kembali ke Bukittinggi dengan menggunakan mobil travel, dan begitu sampai dirumah terdakwa bertemu dengan Pgl NIKO dan Pgl PARI, kemudian terdakwa menjelaskan mengenai sisa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terhadap sisa uang tersebut sebelumnya terdakwa gunakan untuk uang operasional, dan Pgl NIKO juga meminta uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga bersisa sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan setelah mendengarkan penjelasan tersebut Pgl NIKO menerima uang dari terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya