Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PN Bkt 1.Hengki Satria
2.Linda Wati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hengki Satria
2Linda Wati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk merubah dan mencantumkan nama anak Kesatu Perempuan PARA PEMOHON dari ANGEL LEONIKA PUTRI menjadi JESIKA ANGEL VICTORIA serta tanggal kelahirannya menjadi 29 November 2007 dalam akta kelahiran anak Kesatu Perempuan PARA PEMOHON  dengan Nomor 1306-LT-04032020-0017 tertanggal 19 September 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
  3. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk melaporkan tentang penggantian nama dan tanggal lahir anak Kesatu Perempuan PARA PEMOHON tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

Membebankan kepada PARA PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak