Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, yang menolak untuk melaksanakan jual beli rumah karena Penggugat tidak mau memberikan uang lebih sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Tergugat I, adalah perbutan melawan hukum;--------------------------------------------
- Menyatakan perbutan Tergugat I, yang tampa persetujuan dan seizin Penggugat memasang spanduk pada Rumah Kavling Shm No. 1801 tersebut yang berisikan Tergugat I, akan menjual Rumah Kavling Shm. No. 1801 dapat dikategorikan sebagai perbutan melawan hukum;-----------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, yang akan menjual rumah SHM No. 1801 dan Rumah SHM No. 1805 Dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------------------------------------------
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk menyeleaikan Unit Rumah SHM 1801 dan 1805 yang terletak di di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera barat sampai selesai 100% (Seratus Persen);--------------------------------------------------------------
- Memberikan izin kepada pengugat untuk melakukan penjualan terhadap Unit Rumah SHM 1801 dan 1805 yang terletak di di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera barat;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mehukum Tergugat I, untuk dapat menerima uang hasil penjualan unit rumah SHM 1801 sebesar Rp 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ) dan hasil penjulan rumah SHM 1805 sebesar Rp 250,000.000 ( dua ratus lima puluh juta Rupiah ) setelah Rumah tersebut laku terjual;----------------
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;------------------------------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini |