Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Bkt 1.Nila Devi,SH
2.Eva Reni Desiana, S.H
NOVRIZAL Als CUBAIH Bin ZULHERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2256/L.3.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nila Devi,SH
2Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVRIZAL Als CUBAIH Bin ZULHERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

       Bahwa terdakwa NOVRIZAL Alias CUBAIH Bin ZULHERI, pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Bulan Juli 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat Jln. Depan Mesjid Darussalam Rt.002 Rw.005 Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi ,“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

       Bahwa saksi dari kepolisian bersama dengan tim opsnal lainnya dari ditresnarkoba polda sumbar mendapat informasi bahwa terdakwa NOVRIZAL Alias CUBAIH Bin ZULHERI sering transaksi narkotika di daerah wilayah Bukittinggi tepatnya Depan Mesjid Darussalam Kel.Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal dari ditresnarkoba polda sumbar menuju rumah terdakwa NOVRIZAL Alias CUBAIH Bin ZULHERI, setelah sampai lalu Tim Opsnal dari Ditresnarkoba langsung masuk kerumah terdakwa dan mendapatkan terdakwa sedang berada didalam rumah tersebut lalu Tim dari kepolisian menanyakan langsung dimana terdakwa menyimpan barang tersebut terdakwa terdiam tanpa perlawanan, pada saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan badan terdakwa akan tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika hanya 1 (satu) unit Hanphone merk Infinex warna abu abu dengan sim card 083138404688 yang disita di tangan kanan terdakwa. dan kemudian dilakukan penggeledahan dalam rumah dan kamar terdakwa dengan disaksikan oleh saksi warga setempat, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja dalam lemari pakaian dan pada saat itu saksi dari kepolisian masuk dalam kamar dan melihat lemari pakaian tersebut, dan pada saat membuka lemari pakaian tersebut di dalam lemari berisi sebagai berikut :

 

 A.  1 (satu) kotak peci Z.SJARBAINI Cap.Bintang Mas warna Coklat berisikan :

a. 1 (satu) kaleng merk G – Shock warna hitam berisikan narkotika jenis ganja daun dan biji.

b. 1 (satu) plastik warna bening berisikan narkotika jenis ganja daun dan biji.

c. 1 (satu) timbangan merk Mini Digital Pocket Scale warna hitam.

                   d. 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

              

  B. 1 (satu) buah baju jeket merk Gojek warna hijau di saku kantong sebelah kanan berisikan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastic klip warna bening dan kemudian di saku sebelah kiri berisikan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastic klip warna bening yang tergantung dalam lemari pakaian.

 

C. 1 (satu) plastik klip warna bening berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 10 (sepuluh) lembar plastik klip warna bening yang ditemukan gantungan plastik kaus kaki bayi .

 

Bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa dan terdakwalah yang meletakkannya di dalam lemari pakaian tersebut dan narkotika jenis ganja per paket paket tersebut adalah untuk dijual dan narkotika jenis sabu akan digunakan oleh terdakwa dan untuk dijual kepada orang lain, setelah diamankan semua barang bukti tersebut dengan di saksikan oleh ketua RW dan terdakwa langsung dibawa ke polda sumbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, sekira pukul 21.00 wib di rumah terdakwa dari BAYU (DPO) sebanyak 1 Kilo ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna kuning. dibeli seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan uang sebanyak Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sudah diserahkan langsung kepada BAYU. dan selanjutnya 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening di beli kepada DEWI (DPO) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, sekira pukul 17.00 wib. di Sungai Tanang Kabupaten Agam, terdakwa pergi sendirian dengan menggunakan sewa gojek kerumah DEWI membeli sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

Berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang berdasarkan Nomor : 508/VII/023100/2025 tanggal 25 Juli 2025,  dengan hasil sebagai berikut :

 

  1. 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat bersih 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan ) gram.

 

  1. 1 (satu) kotak peci merk Z.SJARBAINI Cap bintang Mas warna coklat berisikan :
  1. 1 (satu) kaleng merk G- Shock warna hitam berisikan diduga Narkotika Jenis ganja dengan berat bersih 9,83 ( Sembilan koma delapan puluh tiga) gram.
  2. 1 (satu) plastik warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis ganja dengan berat bersih 6,25 ( enam koma dua puluh lima) gram.
  3. 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 8,71 ( delapan koma tujuh puluh satu ) gram.
  4. 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 7,81 ( tujuh koma delapan puluh satu) gram.

Berat seluruh point B adalah dengan berat bersih 32,60 (tiga puluh dua koma enam puluh ) gram.

 

  1. 1 (satu) buah baju jaket merk Gojek warna hijau yang didalam kantong sebelah kanan berisikan 6 (enam) paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dan kantong sebelah kiri berisikan 6 (enam) Paket kecil diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan rincian sebagai berikut:

 

Rincian berat barang bukti 6 (enam) Paket kecil yang disita di kantong sebelah kanan :

  1. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 3,47 ( tiga koma empat puluh tujuh ) gram.
  2. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 3,97 ( tiga koma sembilan puluh tujuh ) gram.
  3. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 3,31 ( tiga koma tiga puluh satu ) gram.
  4. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,09 ( empat koma nol sembilan ) gram.
  5. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,60 ( empat koma enam puluh) gram.
  6. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 1,12 ( satu koma dua belas) gram.

Berat seluruh barang bukti yang disita kantong sebelah kanan dengan berat bersih 20,56 (dua puluh koma lima puluh enam) gram.

 

Rincian berat barang bukti 6 (enam) Paket kecil yang disita di kantong sebelah kiri :

  1. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,51 ( empat koma lima puluh satu ) gram.
  2. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 3,63 ( tiga koma enam puluh tiga ) gram.
  3. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,54 ( empat koma lima puluh empat ) gram.
  4. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 3,88 ( tiga koma delapan puluh delapan ) gram.
  5. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,91 ( empat koma sembilan puluh satu ) gram
  6. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,76 ( empat koma tujuh puluh enam ) gram.

Berat seluruh barang bukti yang disita kantong sebelah kiri dengan berat bersih 26,23 (dua puluh enam koma dua puluh tiga) gram.

 

Berat seluruh point C adalah dengan berat bersih 46,79 (empat puluh enam koma tujuh puluh sembilan).

 

Berat total barang bukti diduga Narkotika Jenis Ganja yang disita dari NOVRIZAL alias CUBAIH   adalah 79,39 (tujuh puluh sembilan koma tiga puluh sembilan).

 

Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Pekan Baru Nomor Lab : 2634/NNF/2025 tanggal 8 Agustus 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor:3715/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti daun kering adalah benar mengandung ganja (cannabis sp): positif (+) (termasuk Narkotika Golongan I).

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu dan Ganja.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

   

SUBSIDAIR :

 

 

Kesatu :

 

     Bahwa terdakwa NOVRIZAL Alias CUBAIH Bin ZULHERI, pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Bulan Juli 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat Jln. Depan Mesjid Darussalam Rt.002 Rw.005 Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

     Bahwa saksi dari kepolisian bersama dengan tim opsnal lainnya dari ditresnarkoba polda sumbar mendapat informasi bahwa terdakwa sering transaksi narkotika di daerah wilayah Bukittinggi tepatnya Depan Mesjid Darussalam Kel.Pakan Kurai Kec.Guguk Panjang Kota Bukittinggi. setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal dari ditresnarkoba polda sumbar menuju rumah Terdakwa NOVRIZAL Alias CUBAIH, setelah sampai lalu  masuk kerumah terdakwa dan mendapatkan Terdakwa sedang berada didalam rumah tersebut lalu Tim dari kepolisian menanyakan langsung dimana terdakwa menyimpan barang tersebut lalu terdakwa terdiam tanpa perlawanan, dan pada saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan badan terdakwa akan tetapi tidak ditemukan berupa barang bukti narkotikahanya berupa 1 (satu) unit Hanphone merk Infinex warna abu abu dengan sim card 083138404688 yang disita di tangan kanan terdakwa. dan kemudian dilakukan penggeledahan dalam rumah dan kamar Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi warga setempat baru Terdakwa mengatakan bahwa terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja dalam lemari pakaian dan pada saat itu saksi dari kepolisian  masuk dalam kamar dan melihat lemari pakaian tersebut, dan pada saat membuka lemari pakaian tersebut di dalam lemari berisi sebagai berikut :

 

       A.   1 (satu) kotak peci Z.SJARBAINI Cap.Bintang Mas warna Coklat berisikan :

a. 1 (satu) kaleng merk G – Shock warna hitam berisikan narkotika jenis ganja daun dan biji.

b. 1 (satu) plastik warna bening berisikan narkotika jenis ganja daun dan biji.

c. 1 (satu) timbangan merk Mini Digital Pocket Scale warna hitam.

d. 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

              

B. 1 (satu) buah baju jaket merk Gojek warna hijau di saku kantong sebelah kanan berisikan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastic klip warna bening dan kemudian di saku sebelah kiri berisikan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastic klip warna bening yang tergantung dalam lemari pakaian.

 

C. 1 (satu) plastik klip warna bening berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 10 (sepuluh) lembar plastik klip warna bening yang ditemukan gantungan plastik kaus kaki bayi .

 

Bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa dan terdakwalah yang meletakkannya di dalam lemari pakaian tersebut dan narkotika jenis ganja per paket paket tersebut adalah untuk dijual dan narkotika jenis sabu akan digunakan oleh terdakwa dan untuk dijual kepada orang lain, setelah diamankan semua barang bukti tersebut dengan di saksikan oleh ketua RW dan terdakwa langsung dibawa ke polda sumbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, sekira pukul 21.00 wib di rumah terdakwa dari BAYU (DPO) sebanyak 1 Kilo ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna kuning. dibeli seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan uang sebanyak Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sudah diserahkan langsung kepada BAYU. dan selanjutnya 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening di beli kepada DEWI (DPO) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, sekira pukul 17.00 wib. di Sungai Tanang Kabpaten Agam, terdakwa pergi sendirian dengan menggunakan sewa gojek kerumah DEWI sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

Berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang berdasarkan Nomor : 508/VII/023100/2025 tanggal 25 Juli 2025,  dengan hasil sebagai berikut :

 

A. 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat bersih 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan ) gram.

 

B. 1 (satu) kotak peci merk Z.SJARBAINI Cap bintang Mas warna coklat berisikan :

01. 1 (satu) kaleng merk G- Shock warna hitam berisikan diduga Narkotika Jenis ganja dengan berat bersih 9,83 ( Sembilan koma delapan puluh tiga) gram.

02. 1 (satu) plastik warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis ganja dengan berat bersih 6,25 ( enam koma dua puluh lima) gram.

03. 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 8,71 ( delapan koma tujuh puluh satu ) gram.

04. 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 7,81 ( tujuh koma delapan puluh satu) gram.

Berat seluruh point B adalah dengan berat bersih 32,60 (tiga puluh dua koma enam puluh) gram.

 

C.   1 (satu) buah baju jaket merk Gojek warna hijau yang didalam kantong sebelah kanan berisikan 6 (enam) paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dan kantong sebelah kiri berisikan 6 (enam) Paket kecil diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan rincian sebagai berikut:

 

Rincian berat barang bukti 6 (enam) Paket kecil yang disita di kantong sebelah kanan :

01. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 3,47 ( tiga koma empat puluh tujuh ) gram.

02. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 3,97 ( tiga koma sembilan puluh tujuh ) gram.

03. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 3,31 ( tiga koma tiga puluh satu ) gram.

04. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,09 ( empat koma nol sembilan ) gram.

05. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,60 ( empat koma enam puluh) gram.

06. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 1,12 ( satu koma dua belas) gram.

      Berat seluruh barang bukti yang disita kantong sebelah kanan dengan berat bersih 20,56 (dua puluh koma lima puluh enam) gram.

 

Rincian berat barang bukti 6 (enam) Paket kecil yang disita di kantong sebelah kiri :

01. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,51 ( empat koma lima puluh satu ) gram.

02. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 3,63 ( tiga koma enam puluh tiga ) gram.

03. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,54 ( empat koma lima puluh empat ) gram.

04. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 3,88 ( tiga koma delapan puluh delapan ) gram.

05. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,91 ( empat koma sembilan puluh satu ) gram

06. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,76 ( empat koma tujuh puluh enam ) gram.

      Berat seluruh barang bukti yang disita kantong sebelah kiri dengan berat bersih 26,23 (dua puluh enam koma dua puluh tiga) gram.

 

Berat seluruh point C adalah dengan berat bersih 46,79 (empat puluh enam koma tujuh puluh sembilan).

 

Berat total barang bukti diduga Narkotika Jenis Ganja yang disita dari NOVRIZAL alias CUBAIH   adalah 79,39 (tujuh puluh sembilan koma tiga puluh sembilan).

 

Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Pekan Baru Nomor Lab : 2634/NNF/2025 tanggal 8 Agustus 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:3715/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti daun kering adalah benar mengandung ganja (cannabis sp): positif (+) (termasuk Narkotika Golongan I).

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman dalam jenis ganja.

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                

DAN

 

KEDUA :

 

          Bahwa Terdakwa NOVRIZAL Alias CUBAIH Bin ZULHERI, Pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Bulan Juli 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat Jln. Depan Mesjid Darussalam Rt.002 Rw.005 Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

          Bahwa saksi dari kepolisian bersama dengan tim opsnal lainnya dari ditresnarkoba polda sumbar mendapat informasi bahwa terdakwa sering transaksi narkotika di daerah wilayah Bukittinggi tepatnya Depan Mesjid Darussalam Kel.Pakan Kurai Kec.Guguk Panjang Kota Bukittinggi. setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal dari ditresnarkoba polda sumbar menuju rumah Terdakwa NOVRIZAL Alias CUBAIH, setelah sampai lalu  masuk kerumah terdakwa dan mendapatkan Terdakwa sedang berada didalam rumah tersebut lalu Tim dari kepolisian menanyakan langsung dimana terdakwa menyimpan barang tersebut lalu terdakwa terdiam tanpa perlawanan, dan pada saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan badan terdakwa akan tetapi tidak ditemukan berupa barang bukti narkotikahanya berupa 1 (satu) unit Hanphone merk Infinex warna abu abu dengan sim card 083138404688 yang disita di tangan kanan terdakwa. dan kemudian dilakukan penggeledahan dalam rumah dan kamar Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi warga setempat baru Terdakwa mengatakan bahwa terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja dalam lemari pakaian dan pada saat itu saksi dari kepolisian  masuk dalam kamar dan melihat lemari pakaian tersebut, dan pada saat membuka lemari pakaian tersebut di dalam lemari berisi sebagai berikut :

 

A. 1 (satu) kotak peci Z.SJARBAINI Cap.Bintang Mas warna Coklat berisikan :

a. 1 (satu) kaleng merk G – Shock warna hitam berisikan narkotika jenis ganja daun dan biji.

b. 1 (satu) plastik warna bening berisikan narkotika jenis ganja daun dan biji.

c. 1 (satu) timbangan merk Mini Digital Pocket Scale warna hitam.

d. 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

              

B. 1 (satu) buah baju jeket merk Gojek warna hijau di saku kantong sebelah kanan berisikan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastic klip warna bening dan kemudian di saku sebelah kiri berisikan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastic klip warna bening yang tergantung dalam lemari pakaian.

 

C. 1(satu) plastik klip warna bening berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 10 (sepuluh) lembar plastik klip warna bening yang ditemukan gantungan plastik kaus kaki bayi .

 

       Bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa dan terdakwalah yang meletakkannya di dalam lemari pakaian tersebut dan narkotika jenis ganja per paket paket tersebut adalah untuk dijual dan narkotika jenis sabu akan digunakan oleh terdakwa dan untuk dijual kepada orang lain, setelah diamankan semua barang bukti tersebut dengan di saksikan oleh ketua RW dan terdakwa langsung dibawa ke polda sumbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, sekira pukul 21.00 wib di rumah terdakwa dari BAYU (DPO) sebanyak 1 Kilo ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna kuning. dibeli seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan uang sebanyak Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sudah diserahkan langsung kepada BAYU. dan selanjutnya 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening di beli kepada DEWI (DPO) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, sekira pukul 17.00 wib. di Sungai Tanang Kabpaten Agam, terdakwa pergi sendirian dengan menggunakan sewa gojek kerumah DEWI sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

Berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang berdasarkan Nomor : 508/VII/023100/2025 tanggal 25 Juli 2025,  dengan hasil sebagai berikut :

 

A. 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat bersih 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan ) gram.

 

B. 1 (satu) kotak peci merk Z.SJARBAINI Cap bintang Mas warna coklat berisikan :

01. 1 (satu) kaleng merk G- Shock warna hitam berisikan diduga Narkotika Jenis ganja dengan berat bersih 9,83 ( Sembilan koma delapan puluh tiga) gram.

02. 1 (satu) plastik warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis ganja dengan berat bersih 6,25 ( enam koma dua puluh lima) gram.

03. 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 8,71 ( delapan koma tujuh puluh satu ) gram.

04. 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 7,81 ( tujuh koma delapan puluh satu) gram.

Berat seluruh point B adalah dengan berat bersih 32,60 (tiga puluh dua koma enam puluh ) gram.

 

C.1 (satu) buah baju jaket merk Gojek warna hijau yang didalam kantong sebelah kanan berisikan 6 (enam) paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dan kantong sebelah kiri berisikan 6 (enam) Paket kecil diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan rincian sebagai berikut:

 

Rincian berat barang bukti 6 (enam) Paket kecil yang disita di kantong sebelah kanan :

01.     1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 3,47 ( tiga koma empat puluh tujuh ) gram.

02.     1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 3,97 ( tiga koma sembilan puluh tujuh ) gram.

03.     1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 3,31 ( tiga koma tiga puluh satu ) gram.

04.     1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,09 ( empat koma nol sembilan ) gram.

05.     1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,60 ( empat koma enam puluh) gram.

06.     1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 1,12 ( satu koma dua belas) gram.

          Berat seluruh barang bukti yang disita kantong sebelah kanan dengan berat bersih 20,56 (dua puluh koma lima puluh enam) gram.

 

Rincian berat barang bukti 6 (enam) Paket kecil yang disita di kantong sebelah kiri :

01. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,51 ( empat koma lima puluh satu ) gram.

02. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 3,63 ( tiga koma enam puluh tiga ) gram.

03. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,54 ( empat koma lima puluh empat ) gram.

04. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 3,88 ( tiga koma delapan puluh delapan ) gram.

05. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,91 ( empat koma sembilan puluh satu ) gram

06. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat bersih 4,76 ( empat koma tujuh puluh enam ) gram.

         

Berat seluruh barang bukti yang disita kantong sebelah kiri dengan berat bersih 26,23 (dua puluh enam koma dua puluh tiga) gram.

 

Berat seluruh point C adalah dengan berat bersih 46,79 (empat puluh enam koma tujuh puluh sembilan).

 

Berat total barang bukti diduga Narkotika Jenis Ganja yang disita dari NOVRIZAL alias CUBAIH   adalah 79,39 (tujuh puluh sembilan koma tiga puluh sembilan).

 

Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Pekan Baru Nomor Lab : 2634/NNF/2025 tanggal 8 Agustus 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor:3715/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti daun kering adalah benar mengandung ganja (cannabis sp): positif (+) (termasuk Narkotika Golongan I).

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jenis sabu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya