Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) Yolanda Pratama panggilan Alan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1802/L.3.11/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yolanda Pratama panggilan Alan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YOLANDA PRATAMA Pgl ALAN bersama saksi NADYA FEBIOLA Pgl NADYA (Penuntutan diajukan terpisah) dan ARDINATA Pgl ARDI dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bukittinggi Nomor: DPO/06/V/2024/Reskrim tanggal 06 Mei 2024 pada hari jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 14.56 WIB atau setidak-tidaknya masih didalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Kedai di Jalan Ombilin Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang di dalam daerah hukumnya, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas  saksi Riri Suwanda dan Riki Ferdian Tim Patroli Siber Polresta Bukittinggi melakukan kegiatan patroli siber terkait perjudian online dengan modus jual beli chips aplikasi permainan ROYAL DREAM dan HIGGS DOMINO ISLAND yang marak terjadi, kemudian Saksi Riri Suwanda mencoba masuk ke aplikasi permainan ROYAL DREAM dan mencek list daftar Top Global pemilik akun jual beli chip yang ada disekitar wilayah hukum Polresta Bukittinggi dan menemukan akun atas nama “AKENO STORE” dengan status “Jual dan beli Chip”;
  • Selanjutnya saksi Riri Suwanda mengklik logo/ikon WA yang ada di list AKENO STORE dan langsung terhubung ke operator/admin AKENO STORE dan saksi Riri Suwanda melakukan undercover buy pembelian chip untuk aplikasi permainan ROYAL DREAM sebanyak 1 B dengan cara berkomunikasi dengan operator/admin AKENO STORE melalui chat whats app dan operator mengarahkan saksi Riri Suwanda untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke Rek BRI An. IFDAL FERDIAN No Rek. 549801006490506 sebesar Rp. 65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah), setelah itu ID akun permainan ROYAL DREAM milik saksi Riri Suwanda menerima chip sebesar 1 B dari ID 17026823 / AKENO CV3. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tracking terkait keberadaan akun AKENO STORE tersebut terdeteksi berada di wilayah kec. Guguak Kab. 50 Kota;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 personil gabungan Polresta Bukittinggi diantaranya saksi Aghi Miftahul Hikmi dan Risky Marsaor M. Lumban Gaol menjajaki keberadaan akun AKENO STORE tersebut dan pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib saksi Aghi Miftahul Hikmi dan Risky Marsaor M. Lumban Gaol berhasil menemukan sebuah rumah di daerah Sipingai VII Koto Talago Nagari Guguak Kab. 50 Kota yang merupakan lokasi penjualan chip tersebut dan bertemu dengan pemilik rumah yaitu saksi Sukma Sari;
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sukma Sari diamankan Terdakwa YOLANDA PRATAMA Pgl ALAN dan saksi NADYA FEBIOLA Pgl NADYA yang bekerja sebagai operator/admin dalam penjualan chip AKENO STORE milik ARDINATA (DPO) dengan cara sipembeli memesan melalui chat ke What App Business AKENO STORE  yang ada di Hanphone Xiaomi dengan Nomor: 082284336540 yang Terdakwa gunakan dalam bekerja sebagai operator, yang mana di chat tersebut pemain akan meminta kepada Terdakwa untuk membeli chip permainan, apakah Royal Dream atau Higgs Domino Island kemudian Terdakwa akan menanyakan berapa banyak chip yang dibeli, nomor ID permainan dan pembayaran menggunakan apa (apakah mobile banking atau e wallet), selanjutnya Terdakwa akan mengirimkan nomor rekening atau nomor akun e wallet untuk pembayaran. Setelah pembeli melakukan pembayaran baik melalui Mobile banking atau e wallet, pembeli akan mengirimkan bukti pembayaran melalui WA tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan chips permainan yang dibeli oleh para pemain tersebut untuk aplikasi ROYAL DREAM Terdakwa masuk keaplikasi permainan tersebut, kemudian setelah masuk akan ada tampilan beranda permainan tersebut, kemudian ada salah satu ikonnya yaitu Hadiah, kemudian Terdakwa klik ikon hadiah tersebut dan muncul beberapa ikon lainnya sepertri History, kirim, dan yang lainnya. Selanjutnya untuk mengirimkan chip, Terdakwa akan mengklik tombol kirim, lalu akan muncul tampilan layar untuk memasukkan nomor ID pemain yang akan dikirimkan chips tersebut, lalu Terdakwa memasukkan nomor ID sipembeli dan jumlah chips baik dalam jumlah M, ataupun B. Setelah jumlah chip dimasukkan lalu tekan tombol kirim, kemudian otomatis Chips tersebut akan terkirim kepada pemain yang membeli chips tersebut. Sedangkan untuk aplikasi Higgs Domino Island, caranya hampir sama yaitu masuk keaplikasi permainan kemudian akan terbuka beranda, di beranda tersebut ada ikon SEND, lalu klik tombol send dan akan keluar tampilan layar untuk memasukkan nomor ID sipembeli, kemudian terdakwa memasukkan nomor ID pembeli selanjutnya memasukkan jumlah chip yang dibeli mulai dari hitungan M sampai B, setelah jumlah yang dibeli pemain Terdakwa isi lalu Terdakwa klik tombol send, lalu secara otomatis chips tersebut akan terkirim kepemain yang membeli tadi;
  • Bahwa selain menjual chip, Terdakwa juga menerima pemain yang ingin menjual (membongkar) chips ke AKENO STORE dengan cara sipenjual menghubungi lewat chat ke akun bisnis AKENO STORE dan mengatakan akan membongkar atau menjual Chips, kemudian Terdakwa akan mengarahkan untuk menghubungi Admin Bongkar ke What App Business dengan nomor WA 081212632192 di Hanphone REAL ME warna Biru Muda casing bening. Namun untuk aktivitas komunikasi dengan penjual tersebut dilakukan oleh ARDINATA (DPO) dan setahu Terdakwa sipenjual membongkar dulu / mengirim chip dahulu ke ID permainan yang diberikan oleh ARDINATA (DPO) kemudian setelah dikirim barulah dibayarkan oleh ARDINATA melalui transfer kesipenjual tersebut;
  • Bahwa untuk Aplikasi High Domino Terdakwa menukarkan chip dengan uang rupiah yang berlaku, dengan nilai 1 (satu) Billion chip (1.000.000.000) dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan jika untuk pembelian atau menerima pembongkaran 1 (satu) Billion chip (1.000.000.000) dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk Aplikasi Royal Dream Terdakwa menukarkan chip dengan uang rupiah yang berlaku, dengan nilai 1 (satu) Billion chip (1.000.000.000) dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), sedangkan jika untuk pembelian atau menerima pembongkaran 1 (satu) Billion chip (1.000.000.000) dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bersama saksi Nadya Febiola juga memberitahukan atau memasarkan chips permainan tersebut setiap pagi hari yaitu sift siang terdakwa pada saat mulai bekerja pada pukul 08.00 Wib, terdakwa selalu membuat Status di WA akun bisinis Akeno Store yaitu “ Open Order “ pembelian chips permainan ROYAL DREAM dan HIGGS DOMINO ISLAND berikut list daftar harga pembelian chips tersebut. Selanjutnya saat saksi Nadya Febiola masuk kerja sift malam yang dimulai pukul 16.00 wib sampai pukul 24.00 wib, sekira pukul 24.00 wib saat tutup saksi Nadya Febiola membuat status “ Close Order “  yang artinya tidak menerima pembelian chips lagi;
  • Bahwa Terdakwa bekerja di AKENO STORE sebagai operator setiap harinya bersama saksi Nadya Febiola, yang mana terdakwa bekerja sift siang dari pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib sementara saksi Nadya Febiola bekerja dari pukul 16.00 wib sampai pukul 24.00 wib;
  • Bahwa untuk transaksi penjualan chip di AKENO STORE Terdakwa menggunakan Bank BRI atas nama IFDAL FERDIAN dengan app BRIMO No.Rek: 549801006490506 dengan saldo Sebesar Rp.5.217.000, dan melalui Bank BNI atas nama IFDAL FERDIAN dengan app BNI No Rek: 1772412929 dengan saldo Rp.1.134.000,-, dan melalui Bank BCA atas nama IFDAL FERDIAN dengan app BCA No Rek: 5379413019214383 dengan saldo Rp.4.130.000,-, dan Bank Livin Mandiri atas nama IFDAL FERDIAN dengan app livin mandiri No Rek: 1110021559675 dengan saldo Rp.6.016.000,-, dan QR Bank Mandiri atas nama AKENO STORE dengan transaksi terakhir tanggal 06 Mei 2024 Rp.65.000,-, dan App DANA: atas GERY PANGESTU dengan No Hp: 083163728971 saldo sebesar Rp.2.380.000., dan  App DANA: atas ROSMIATI dengan No Hp: 083852518053 saldo sebesar Rp.5.259.000., App GOPAY atas nama AKENO STORE dengan No Hp: 081366076666 dengan saldo Rp246.000,-, dan App SHOPE PAY atas nama AKENO CHIP dengan no: 0813660766 dengan saldo Rp.65.000,- dan App OVO atas nama AKENO STORE dengan No: 081366076666 dengan saldo Rp2.040.000,-, dan App OVO atas nama ARDINATA dengan No: 082284336540 dengan saldo Rp173.000,-,yang mana transaksi tersebut menggunkan bank diatas dan seluruhnya uang yang ada di rekening baik Mobile bangking atau e wallet tersebut adalah uang hasil penjualan Chips permainan Chip High Domino dan Royal Dream. Dimana untuk aplikasi mobile banking tersebut dapat diakses oleh Terdakwa bersama saksi Nadya Febiola menggunakan sidik jari Terdakwa dan saksi Nadya Febiola dan atau password;
  • Bahwa untuk apk ROYAL DREAM biasanya Ardinata mengisi Stok Chip/koin yang akan dijual setiap harinya sebesar 500 B (lima ratus) dan itu dimulai penjualannya oleh terdakwa yang sift pagi/siang, selanjutnya saat saksi Nadya Febiola masuk menggantikan, terdakwa akan menyampaikan sisa stok chips/Koin Apk Royal Dream, dan sisa stok tersebutlah yang saksi Nadya Febiola jualkan kepada si pembeli. Sedangkan untuk Apk Higgs Domino, pada HP XIAOMI yang digunakan disana ada seperti aplikasi stok akun, disana ada terlihat 10 akun Higgs Domino dan dalam menjual Chips/koin apk Higgs Domino tersebut saksi Nadya Febiola melanjutkan penjualan sisa stok chip/koin setelah terdakwa, kemudian apabila stok tersebut hampir habis maka saksi Nadya Febiola akan mengupdate di apk Stok Akun tersebut sehingga Ardinata bisa melihat stok akun yang tersisa, apabila hampir habis Ardinata akan menambah stok chip lagi namun diisikan di akun yang lain, sehingga tidak mengganggu Terdakwa dan saksi Nadya Febiola dalam menjual chips/koin lainnya, karena Ardinata mengisi di akun lainnya, selanjutnya apabila stok yang Terdakwa dan saksi Nadya Febiola jual habis maka Terdakwa dan saksi Nadya Febiola langsung membuka akun yang lainnya yang sudah diisi oleh Ardinata;
  • Bahwa untuk omset perharinya untuk Chips Higgs Domino Island, biasanya terjual baik sift siang digabung Sift malam adalah 350 B ( tiga ratus lima puluh ) B yang nilainya Rp.12.250.000.- ( dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkan chips ROYAL DREAM sekitar 200 B ( dua ratus ) B yang nilainya Rp.13.000.000.- ( tigabelasjuta rupiah ), sehingga total penjualan satu hari sekitar Rp.25.250.000.- ( dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) Dan keuntungan bersih dari penjualan chips tersebut dalam satu hari sekitar Rp.2.250.000.- ( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sampai Rp.2.500.000.- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa dan saksi Nadya Febiola diberikan gaji oleh Ardinata sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) per bulan yang dibayarkan secara cash/ tunai;
  • Bahwa dari Terdakwa dan saksi Nadya Febiola diamankan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit HP XIAOMI warna biru case hitam dan sandi huruf “Z” yang diantaranya berisi:
  1. Aplikasi permainan ROYAL DREAM dengan akun atas nama AKENO CV3 dengan ID 17026823, PW : OPOP99 dengan sisa chip 220,783.847.000 B;
  2. Aplikasi Higgs Domino Island dengan akun:
  1. Akun 1 (satu) atas nama AKENO STORE dengan ID 5088915, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 1.505.031.435 B dengan limit 100 B;
  2. Akun 2 (Dua) atas nama AKENO 2 dengan ID 83815159, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 4.513.407.000 B dengan limit 100 B;
  3. Akun 3 (tiga) atas nama AKENO 3 dengan ID 77996666, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 528.456.600 M dengan limit 100 B;
  4. Akun 4 (empat) atas nama AKENO 4 dengan ID 91424848, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 505.185.000 M dengan limit 100 B;
  5. Akun 5 (lima) atas nama AKENO 5 dengan ID 166534392, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 24,647.855.734 B dengan limit 100 B;
  6. Akun 6 (enam) atas nama AKENO 6 dengan ID 195679215, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 580.710.400 M dengan limit 100 B;
  7. Akun 7 (tujuh) atas nama AKENO 7 dengan ID 365866132, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 4,551.630.000 B dengan limit 100 B;
  8. Akun 8 (delapan) atas nama AKENO 8 dengan ID 365866145, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 5,691.250.000 B dengan limit 100 B;
  9. Akun 9 (sembilan) atas nama AKENO 9 dengan ID 371912323, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 504.630.000 M dengan limit 100 B;
  10. Akun 10 (sepuluh) atas nama AKENO 10 dengan ID 371912354, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 2,556.120.000 B dengan limit 100 B.
  1. Mobile banking BRI atas nama IFDAL FERDIAN dengan app BRIMO No.Rek 549801006490506 untuk masuk menggunakan sidik jari saksi NADYA dan terdakwa ALAN berikut mutasi transaksi penjualan chip, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 5.217.000.- (lima juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
  2. Mobile banking BNI atas nama IFDAL FERDIAN dengan app BNI No.Rek 1772412929 untuk masuk menggunakan sidik jari saksi NADYA dan terdakwa ALAN berikut mutasi transaksi penjualan chip, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 1.134.000.- (satu juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah);
  3. Mobile banking LIVIN MANDIRI atas nama IFDAL FERDIAN dengan app LIVIN MANDIRI No 1110021559675 untuk masuk menggunakan sidik jari saksi NADYA dan terdakwa ALAN berikut mutasi transaksi penjualan chip, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 6.016.000.- (enam juta enam belas ribu rupiah);
  4. Mobile banking BCA atas nama IFDAL FERDIAN dengan app BCA No.Rek 3040640087 untuk masuk menggunakan SANDI 29 okto berikut mutasi transaksi penjualan chip, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 4.130.000.- (empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
  5. Akun QR Mandiri An. AKENO STORE dengan sandi clara191 dengan transaksi terakhir tanggal 06 Mei sebesar Rp. 65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah);
  6. Akun e wallet OVO dengan nomor HP 082284336540 untuk masuk menggunakan sidik jari NADYA dan ALAN, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 173.000.- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
  7. Akun e wallet OVO dengan nomor HP 081366076666 untuk masuk menggunakan sidik jari NADYA dan ALAN, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 2.040.000.- (dua juta empat puluh ribu rupiah);
  8. Akun e wallet DANA An. ROSMIATI dengan nomor HP 083852518053, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 5.259.600.- (lima juta dua ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
  9. Akun e wallet DANA An. GERY PANGESTU dengan nomor HP 083163728971, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 2.380.000.- (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
  10. Akun Go Pay an.AKENO STORE dengan nomor HP 081366076666, dengan secrenshot terakhir tanggal 06 mei 2024 , saldo sebesar Rp. 246.000.- ( dua ratus empat puluh enam ribu rupiah );
  11. Akun Shoope pay an.AKENO CHIP dengan nomor HP 081366076666, dengan secrenshot terakhir tanggal 06 mei 2024 , saldo sebesar Rp. 65.000.- ( enam puluh lima ribu rupiah );
  12. WA akun bisnis ADMIN ORDER ( AKENO STORE ) dengan nomor 082284336540.
  1. 1 ( satu ) unit HP merek REALME warna Biru dengan casing bening kecoklatan dan sandi huruf “ Z “ yang diantaranya berisi :
  1. Aplikasi permainan ROYAL DREAM dengan Akun atas nama Royal jali dengan ID :15266487, PW: OPOP99 dengan sisa Chip 247.902.911.831 B.
  2. Aplikasi permainan Higgs Domino Island.
  1. 9 (sembilan) unit HP merek Redmi warna hitam;
  2. 1 (satu) buah buku tabungan bank BNI atas nama IFDAL FERDIAN No Rek. 1772412929;
  3. 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI atas nama IFDAL FERDIAN No Rek. 549801006490506;
  4. 1 (satu) lembar screenshoot bukti transfer bank BRI tanggal 03 Mei 2024 senilai Rp. 65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) No Referensi 680056114542 dari sumber dana RIRI SUWANDA No rekening 0058**** ****539 dengan tujuan IFDAL FERDIAN No. Rekening 649801006490506;
  5. 2 (dua) lembar screenshoot aplikasi permainan ROYAL DREAM berisi bukti pengiriman chips dari ID 17026823/AKENO CV3;
  6. 3 (tiga) lembar screenshoot chat whats Ap (WA) AKENO STORE berisi tampilan AKENO STORE dan chat bukti transfer an. RIRI SUWANDA.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dalam mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
  • Bahwa chip tersebut berupa koin yang digunakan sebagai taruhan dalam permainan ROYAL DREAM dan HIGGS DOMINO ISLAND apabila menang maka jumlah chip akan bertambah dan apabila jumlahnya banyak pemilik ID/ pemain dapat menjual kembali chip tersebut sedangkan apabila kalah chip akan habis dan untuk bisa kembali bermain si pemain akan membeli kembali chip tersebut. Dalam permainan tersebut hanya mengandalkan keuntungan semata tanpa adanya skill atau keahlian, pemain hanya memasang taruhan lalu memutar permainan tersebut dan setiap putarannya akan mengeluarkan gambar, huruf atau angka.

                                                                            

--------Perbuatan Terdakwa YOLANDA PRATAMA Pgl ALAN bersama saksi NADYA FEBIOLA Pgl NADYA (Penuntutan diajukan terpisah) dan ARDINATA Pgl ARDI dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bukittinggi Nomor: DPO/06/V/2024/Reskrim tanggal 06 Mei 2024 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

A T A U

 

KEDUA:

 

--------Bahwa Terdakwa YOLANDA PRATAMA Pgl ALAN bersama saksi NADYA FEBIOLA Pgl NADYA (Penuntutan diajukan terpisah) dan ARDINATA Pgl ARDI dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bukittinggi Nomor: DPO/06/V/2024/Reskrim tanggal 06 Mei 2024 pada hari jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 14.56 WIB atau setidak-tidaknya masih didalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Kedai di Jalan Ombilin Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang di dalam daerah hukumnya, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas  saksi Riri Suwanda dan Riki Ferdian Tim Patroli Siber Polresta Bukittinggi melakukan kegiatan patroli siber terkait perjudian online dengan modus jual beli chips aplikasi permainan ROYAL DREAM dan HIGGS DOMINO ISLAND yang marak terjadi, kemudian Saksi Riri Suwanda mencoba masuk ke aplikasi permainan ROYAL DREAM dan mencek list daftar Top Global pemilik akun jual beli chip yang ada disekitar wilayah hukum Polresta Bukittinggi dan menemukan akun atas nama “AKENO STORE” dengan status “Jual dan beli Chip”;
  • Selanjutnya saksi Riri Suwanda mengklik logo/ikon WA yang ada di list AKENO STORE dan langsung terhubung ke operator/admin AKENO STORE dan saksi Riri Suwanda melakukan undercover buy pembelian chip untuk aplikasi permainan ROYAL DREAM sebanyak 1 B dengan cara berkomunikasi dengan operator/admin AKENO STORE melalui chat whats app dan operator mengarahkan saksi Riri Suwanda untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke Rek BRI An. IFDAL FERDIAN No Rek. 549801006490506 sebesar Rp. 65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah), setelah itu ID akun permainan ROYAL DREAM milik saksi Riri Suwanda menerima chip sebesar 1 B dari ID 17026823 / AKENO CV3. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tracking terkait keberadaan akun AKENO STORE tersebut terdeteksi berada di wilayah kec. Guguak Kab. 50 Kota;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 personil gabungan Polresta Bukittinggi diantaranya saksi Aghi Miftahul Hikmi dan Risky Marsaor M. Lumban Gaol menjajaki keberadaan akun AKENO STORE tersebut dan pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib saksi Aghi Miftahul Hikmi dan Risky Marsaor M. Lumban Gaol berhasil menemukan sebuah rumah di daerah Sipingai VII Koto Talago Nagari Guguak Kab. 50 Kota yang merupakan lokasi penjualan chip tersebut dan bertemu dengan pemilik rumah yaitu saksi Sukma Sari;
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sukma Sari diamankan Terdakwa YOLANDA PRATAMA Pgl ALAN dan saksi NADYA FEBIOLA Pgl NADYA yang bekerja sebagai operator/admin dalam penjualan chip AKENO STORE milik ARDINATA (DPO) dengan cara sipembeli memesan melalui chat ke What App Business AKENO STORE  yang ada di Hanphone Xiaomi dengan Nomor: 082284336540 yang Terdakwa gunakan dalam bekerja sebagai operator, yang mana di chat tersebut pemain akan meminta kepada Terdakwa untuk membeli chip permainan, apakah royal dream atau Higgs Domino Island kemudian Terdakwa akan menanyakan berapa banyak chip yang dibeli, nomor ID permainan dan pembayaran menggunakan apa ( apakah mobile banking atau e wallet ), selanjutnya Terdakwa akan mengirimkan no rekening atau no akun e wallet untuk pembayaran. Setelah pembeli melakukan pembayaran baik melalui Mobile banking atau e wallet pembeli akan mengirimkan bukti pembayaran melalui WA tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan chips permainan yang dibeli oleh para pemain tersebut untuk aplikasi ROYAL DREAM Terdakwa masuk keaplikasi permainan tersebut, kemudian setelah masuk akan ada tampilan beranda permainan tersebut, kemudian ada salah satu ikonnya yaitu Hadiah, kemudian Terdakwa klik ikon hadiah tersebut dan muncul beberapa ikon lainnya sepertri History, kirim , dan yang lainnya. Selanjutnya untuk mengirimkan chip Terdakwa akan mengklik tombol kirim, lalu akan muncul tampilan layar untuk memasukkan nomor ID pemain yang akan dikirimkan chips tersebut, lalu Terdakwa memasukkan nomor ID sipembeli dan jumlah chips baik dalam jumlah M, ataupun B. Setelah jumlah chip dimasukkan lalu tekan tombol kirim, kemudian otomatis Chips tersebut akan terkirim kepada pemain yang membeli chips tersebut. Sedangkan untuk aplikasi Higgs Domino Island, caranya hampir sama yaitu masuk keaplikasi permainan kemudian akan terbuka beranda, di beranda tersebut ada ikon SEND, lalu klik tombol send dan akan keluar tampilan layar untuk memasukkan nomor ID sipembeli, kemudian terdakwa memasukkan no ID pembeli selanjutnya memasukkan jumlah chip yang dibeli mulai dari hitungan M sampai B, setelah jumlah yang dibeli pemain Terdakwa isi lalu Terdakwa klik tombol send, lalu secara otomatis chips tersebut akan terkirim kepemain yang membeli tadi;
  • Bahwa selain menjual chip Terdakwa juga menerima pemain yang ingin menjual (membongkar) chips ke AKENO STORE dengan cara sipenjual menghubungi lewat chat ke akun bisnis AKENO STORE dan mengatakan akan membongkar atau menjual Chips, kemudian Terdakwa akan mengarahkan untuk menghubungi Admin Bongkar ke What App Business dengan nomor WA 081212632192 di Hanphone REAL ME warna Biru Muda casing bening. Namun untuk aktivitas komunikasi dengan penjual tersebut dilakukan oleh ARDINATA (DPO) dan setahu Terdakwa sipenjual membongkar dulu / mengirim chip dahulu ke ID permainan yang diberikan oleh ARDINATA (DPO) kemudian setelah dikirim barulah dibayarkan oleh ARDINATA melalui transfer kesipenjual tersebut;
  • Bahwa untuk Aplikasi High Domino Terdakwa menukarkan chip dengan uang rupiah yang berlaku, dengan nilai 1 (satu) Billion chip (1.000.000.000) dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan jika untuk pembelian atau menerima pembongkaran 1 (satu) Billion chip (1.000.000.000) dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk Aplikasi Royal Dream Terdakwa menukarkan chip dengan uang rupiah yang berlaku, dengan nilai 1 (satu) Billion chip (1.000.000.000) dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), sedangkan jika untuk pembelian atau menerima pembongkaran 1 (satu) Billion chip (1.000.000.000) dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bersama saksi Nadya Febiola juga memberitahukan atau memasarkan chips permainan tersebut setiap pagi hari yaitu sift siang terdakwa pada saat mulai bekerja pada pukul 08.00 Wib terdakwa selalu membuat Status di WA akun bisinis Akeno Store yaitu “ Open Order “ pembelian chips permainan ROYAL DREAM dan HIGGS DOMINO ISLAND berikut list daftar harga pembelian chips tersebut. Selanjutnya saat saksi Nadya Febiola masuk kerja sift malam yang dimulai pukul 16.00 wib sampai pukul 24.00 wib, sekira pukul 24.00 wib saat tutup, saksi Nadya Febiola membuat status “ Close Order “  yang artinya tidak menerima pembelian chips lagi;
  • Bahwa Terdakwa bekerja di AKENO STORE sebagai operator setiap harinya bersama saksi Nadya Febiola, yang mana terdakwa bekerja sift siang dari pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib sementara saksi Nadya Febiola bekerja dari pukul 16.00 wib sampai pukul 24.00 wib;
  • Bahwa untuk transaksi penjualan chip di AKENO STORE Terdakwa menggunakan Bank BRI atas nama IFDAL FERDIAN dengan app BRIMO No.Rek: 549801006490506 dengan saldo Sebesar Rp.5.217.000, dan melalui Bank BNI atas nama IFDAL FERDIAN dengan app BNI No Rek: 1772412929 dengan saldo Rp.1.134.000,-, dan melalui Bank BCA atas nama IFDAL FERDIAN dengan app BCA No Rek: 5379413019214383 dengan saldo Rp.4.130.000,-, dan Bank Livin Mandiri atas nama IFDAL FERDIAN dengan app livin mandiri No Rek: 1110021559675 dengan saldo Rp.6.016.000,-, dan QR Bank Mandiri atas nama AKENO STORE dengan transaksi terakhir tanggal 06 Mei 2024 Rp.65.000,-, dan App DANA: atas GERY PANGESTU dengan No Hp: 083163728971 saldo sebesar Rp.2.380.000., dan  App DANA: atas ROSMIATI dengan No Hp: 083852518053 saldo sebesar Rp.5.259.000., App GOPAY atas nama AKENO STORE dengan No Hp: 081366076666 dengan saldo Rp246.000,-, dan App SHOPE PAY atas nama AKENO CHIP dengan no: 0813660766 dengan saldo Rp.65.000,- dan App OVO atas nama AKENO STORE dengan No: 081366076666 dengan saldo Rp2.040.000,-, dan App OVO atas nama ARDINATA dengan No: 082284336540 dengan saldo Rp173.000,-,yang mana transaksi tersebut menggunkan bank diatas dan seluruhnya uang yang ada di rekening baik Mobile bangking atau e wallet tersebut adalah uang hasil penjualan Chips permainan Chip High Domino dan Royal Dream. Dimana untuk aplikasi mobile banking tersebut dapat diakses oleh Terdakwa bersama saksi Nadya Febiola menggunakan sidik jari Terdakwa dan saksi Nadya Febiola dan atau password;
  • Bahwa untuk apk ROYAL DREAM biasanya Ardinata mengisi Stok Chip/koin yang akan dijual setiap harinya sebesar 500 B (lima ratus) dan itu dimulai penjualannya oleh terdakwa yang sift pagi/siang, selanjutnya saat saksi Nadya Febiola masuk, terdakwa akan menyampaikan sisa stok chips/Koin Apk Royal Dream, dan sisa stok tersebutlah yang saksi Nadya Febiola jualkan kepada si pembeli. Sedangkan untuk Apk Higgs Domino, pada HP XIAOMI yang digunakan disana ada seperti aplikasi stok akun, disana ada terlihat 10 akun Higgs Domino dan dalam menjual Chips/koin apk Higgs Domino tersebut saksi Nadya Febiola melanjutkan penjualan sisa stok chip/koin setelah terdakwa, kemudian apabila stok tersebut hampir habis maka saksi Nadya Febiola akan mengupdate di apk Stok Akun tersebut sehingga Ardinata bisa melihat stok akun yang tersisa, apabila hampir habis Ardinata akan menambah stok chip lagi namun diisikan di akun yang lain, sehingga tidak mengganggu Terdakwa dan saksi Nadya Febiola dalam menjual chips/koin lainnya, karena Ardinata mengisi di akun lainnya, selanjutnya apabila stok yang Terdakwa dan saksi Nadya Febiola jual habis maka Terdakwa dan saksi Nadya Febiola langsung membuka akun yang lainnya yang sudah diisi oleh Ardinata;
  • Bahwa untuk omset perharinya untuk Chips Higgs Domino Island, biasanya terjual baik sift siang digabung Sift malam adalah 350 B ( tiga ratus lima puluh ) B yang nilainya Rp.12.250.000.- ( dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkan chips ROYAL DREAM sekitar 200 B ( dua ratus ) B yang nilainya Rp.13.000.000.- ( tigabelasjuta rupiah ), sehingga total penjualan satu hari sekitar Rp.25.250.000.- ( dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) Dan keuntungan bersih dari penjualan chips tersebut dalam satu hari sekitar Rp.2.250.000.- ( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sampai Rp.2.500.000.- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa dan saksi Nadya Febiola diberikan gaji oleh Ardinata sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) per bulan yang dibayarkan secara cash/ tunai;
  • Bahwa dari Terdakwa diamankan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit HP XIAOMI warna biru case hitam dan sandi huruf “Z” yang diantaranya berisi:
  1. Aplikasi permainan ROYAL DREAM dengan akun atas nama AKENO CV3 dengan ID 17026823, PW : OPOP99 dengan sisa chip 220,783.847.000 B;
  2. Aplikasi Higgs Domino Island dengan akun:
  1. Akun 1 (satu) atas nama AKENO STORE dengan ID 5088915, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 1.505.031.435 B dengan limit 100 B;
  2. Akun 2 (Dua) atas nama AKENO 2 dengan ID 83815159, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 4.513.407.000 B dengan limit 100 B;
  3. Akun 3 (tiga) atas nama AKENO 3 dengan ID 77996666, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 528.456.600 M dengan limit 100 B;
  4. Akun 4 (empat) atas nama AKENO 4 dengan ID 91424848, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 505.185.000 M dengan limit 100 B;
  5. Akun 5 (lima) atas nama AKENO 5 dengan ID 166534392, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 24,647.855.734 B dengan limit 100 B;
  6. Akun 6 (enam) atas nama AKENO 6 dengan ID 195679215, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 580.710.400 M dengan limit 100 B;
  7. Akun 7 (tujuh) atas nama AKENO 7 dengan ID 365866132, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 4,551.630.000 B dengan limit 100 B;
  8. Akun 8 (delapan) atas nama AKENO 8 dengan ID 365866145, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 5,691.250.000 B dengan limit 100 B;
  9. Akun 9 (sembilan) atas nama AKENO 9 dengan ID 371912323, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 504.630.000 M dengan limit 100 B;
  10. Akun 10 (sepuluh) atas nama AKENO 10 dengan ID 371912354, PW l8aHql0nlvN63oL9 dengan sisa chip 2,556.120.000 B dengan limit 100 B.
  1. Mobile banking BRI atas nama IFDAL FERDIAN dengan app BRIMO No.Rek 549801006490506 untuk masuk menggunakan sidik jari saksi NADYA dan terdakwa ALAN berikut mutasi transaksi penjualan chip, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 5.217.000.- (lima juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
  2. Mobile banking BNI atas nama IFDAL FERDIAN dengan app BNI No.Rek 1772412929 untuk masuk menggunakan sidik jari saksi NADYA dan terdakwa ALAN berikut mutasi transaksi penjualan chip, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 1.134.000.- (satu juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah);
  3. Mobile banking LIVIN MANDIRI atas nama IFDAL FERDIAN dengan app LIVIN MANDIRI No 1110021559675 untuk masuk menggunakan sidik jari saksi NADYA dan terdakwa ALAN berikut mutasi transaksi penjualan chip, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 6.016.000.- (enam juta enam belas ribu rupiah);
  4. Mobile banking BCA atas nama IFDAL FERDIAN dengan app BCA No.Rek 3040640087 untuk masuk menggunakan SANDI 29 okto berikut mutasi transaksi penjualan chip, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 4.130.000.- (empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
  5. Akun QR Mandiri An. AKENO STORE dengan sandi clara191 dengan transaksi terakhir tanggal 06 Mei sebesar Rp. 65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah);
  6. Akun e wallet OVO dengan nomor HP 082284336540 untuk masuk menggunakan sidik jari saksi NADYA dan terdakwa ALAN, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 173.000.- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
  7. Akun e wallet OVO dengan nomor HP 081366076666 untuk masuk menggunakan sidik jari saksi NADYA dan terdakwa ALAN, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 2.040.000.- (dua juta empat puluh ribu rupiah);
  8. Akun e wallet DANA An. ROSMIATI dengan nomor HP 083852518053, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 5.259.600.- (lima juta dua ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
  9. Akun e wallet DANA An. GERY PANGESTU dengan nomor HP 083163728971, dengan foto screen shoot terakhir tanggal 06 Mei 2024 saldo sebesar Rp. 2.380.000.- (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
  10. Akun Go Pay an.AKENO STORE dengan nomor HP 081366076666, dengan secrenshot terakhir tanggal 06 mei 2024 , saldo sebesar Rp. 246.000.- ( dua ratus empat puluh enam ribu rupiah );
  11. Akun Shoope pay an.AKENO CHIP dengan nomor HP 081366076666, dengan secrenshot terakhir tanggal 06 mei 2024 , saldo sebesar Rp. 65.000.- ( enam puluh lima ribu rupiah );
  12. WA akun bisnis ADMIN ORDER ( AKENO STORE ) dengan nomor 082284336540.
  1. 1 ( satu ) unit HP merek REALME warna Biru dengan casing bening kecoklatan dan sandi huruf “ Z “ yang diantaranya berisi :
  1. Aplikasi permainan ROYAL DREAM dengan Akun atas nama Royal jali dengan ID :15266487, PW: OPOP99 dengan sisa Chip 247.902.911.831 B.
  2. Aplikasi permainan Higgs Domino Island.
  1. 9 (sembilan) unit HP merek Redmi warna hitam;
  2. 1 (satu) buah buku tabungan bank BNI atas nama IFDAL FERDIAN No Rek. 1772412929;
  3. 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI atas nama IFDAL FERDIAN No Rek. 549801006490506;
  4. 1 (satu) lembar screenshoot bukti transfer bank BRI tanggal 03 Mei 2024 senilai Rp. 65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) No Referensi 680056114542 dari sumber dana RIRI SUWANDA No rekening 0058**** ****539 dengan tujuan IFDAL FERDIAN No. Rekening 649801006490506;
  5. 2 (dua) lembar screenshoot aplikasi permainan ROYAL DREAM berisi bukti pengiriman chips dari ID 17026823/AKENO CV3;
  6. 3 (tiga) lembar screenshoot chat whats Ap (WA) AKENO STORE berisi tampilan AKENO STORE dan chat bukti transfer an. RIRI SUWANDA.
  • Bahwa chip tersebut berupa koin yang digunakan sebagai taruhan dalam permainan ROYAL DREAM dan HIGGS DOMINO ISLAND apabila menang maka jumlah chip akan bertambah dan apabila jumlahnya banyak pemilik ID/ pemain dapat menjual kembali chip tersebut sedangkan apabila kalah chip akan habis dan untuk bisa kembali bermain si pemain akan membeli kembali chip tersebut. Dalam permainan tersebut hanya mengandalkan keuntungan semata tanpa adanya skill atau keahlian, pemain hanya memasang taruhan lalu memutar permainan tersebut dan setiap putarannya akan mengeluarkan gambar, huruf atau angka.

 

-------Perbuatan Terdakwa YOLANDA PRATAMA Pgl ALAN bersama saksi NADYA FEBIOLA Pgl NADYA (Penuntutan diajukan terpisah) dan ARDINATA Pgl ARDI dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bukittinggi Nomor: DPO/06/V/2024/Reskrim tanggal 06 Mei 2024 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 
 

Bukittinggi, 14 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

YUANA PRASTHA, S.H

JAKSA MADYA

NIP. 19831218 200712 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya