Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
64/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.ZULIFKAR RAHIM, ST
2.RUSDI USMAN
3.ZULHASNI.B.SC
4.NOVRIYANTO
1.NURLELA
2.IRNAWATI
3.NENGLIS
4.OSNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULIFKAR RAHIM, ST
2RUSDI USMAN
3ZULHASNI.B.SC
4NOVRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURLELA
2IRNAWATI
3NENGLIS
4OSNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasinal Kabupaten (BPN) Agam
2IRMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo;
3.    Menyatakan Penggugat I, Zulifkar Rahim, S.T., adalah Mamak Kepala Waris (Tuo Kaum) Kaum Sikumbang Sawah Gadang yang mempunyai kedudukan menurut hukum adat Minangkabau untuk mewakili kepentingan Kaum Sikumbang Sawah Gadang dalam mempertahankan Harta Pusako Tinggi kaum;
4.    Menyatakan sebidang tanah pertanian seluas kurang lebih 6.000 m?2; yang terletak di Piliang Hilia, Nagari Balai Gurah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Ni Wa Suku Koto;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa;
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Nun Suku Simabur;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Nawajir Suku Piliang;
adalah Harta Pusako Tinggi Kaum Sikumbang Sawah Gadang;
5.    Menyatakan bidang tanah seluas kurang lebih 1.360 m?2; yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Harta Pusako Tinggi Kaum Sikumbang Sawah Gadang;
6.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
7.    Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai dan mempertahankan penguasaan atas objek sengketa serta memperoleh dan/atau menggunakan Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah tanpa adanya dasar perolehan hak yang sah dan tanpa persetujuan Mamak Kepala Waris serta kaum, sepanjang terbukti dalam persidangan, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
8.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah atas nama Zainab (Almarhumah), Nurlela, Irnawati, Nenglis, dan Osni, sepanjang mengenai bidang tanah objek sengketa seluas kurang lebih 1.360 m?2;, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat dan Kaum Sikumbang Sawah Gadang;
9.    Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak yang sah untuk menguasai bidang tanah seluas kurang lebih 1.360 m?2; yang merupakan objek sengketa;
10.    Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat II, Irman, serta siapa pun yang memperoleh hak atau penguasaan atas objek sengketa dari Para Tergugat, untuk menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa kepada Para Penggugat sebagai bagian dari Harta Pusako Tinggi Kaum Sikumbang Sawah Gadang;
11.    Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat II, Irman, untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan serta pemanfaatan pihak mana pun;
12.    Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, pemanfaatan, pengalihan, penjualan, hibah, pewarisan, penyewaan, penjaminan, pembebanan hak tanggungan, atau tindakan hukum lainnya terhadap objek sengketa;
13.    Menyatakan Turut Tergugat I wajib tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo serta melaksanakan tindak lanjut administrasi pertanahan sesuai kewenangannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
14.    Menyatakan Turut Tergugat II, Irman, sebagai pihak yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan objek sengketa berdasarkan hubungan hukum dengan Para Tergugat dan oleh karenanya wajib tunduk serta patuh terhadap putusan perkara a quo;
15.    Menyatakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, bidang tanah seluas kurang lebih 1.360 m?2; yang menjadi objek Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah merupakan bagian dari Harta Pusako Tinggi Kaum Sikumbang Sawah Gadang;
16.    Menyatakan surat, pernyataan, surat persetujuan kaum, surat pelepasan hak, surat keterangan riwayat tanah, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, ataupun dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah, sepanjang terbukti tidak dibuat, tidak disetujui, atau tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang menurut hukum adat dan hukum yang berlaku, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat dan Kaum Sikumbang Sawah Gadang;
17.    Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Para Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah terhadap objek sengketa, sepanjang terbukti bertentangan dengan hak Para Penggugat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat dan Kaum Sikumbang Sawah Gadang;
18.    Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa seluas kurang lebih 1.360 m?2;;
19.    Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk melaksanakan peletakan Sita Jaminan terhadap objek sengketa sesuai dengan hukum acara yang berlaku;
20.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp815.000.000,00 (delapan ratus lima belas juta rupiah), atau sejumlah lain yang menurut Majelis Hakim terbukti dan dipandang patut serta adil;
21.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), atau sejumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim dipandang patut dan adil;
22.    Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
23.    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sepanjang memenuhi persyaratan menurut ketentuan hukum yang berlaku;
24.    Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
25.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak