| Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa Terdakwa DION ARI SUCIPTA pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di dalam Kamar nomor 4 Blok C Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bukittinggi di Jln. Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kec. IV Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, yang mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan seorang Narapidana pada Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang sedang menjalani hukuman akibat kasus penyalahgunaan Narkoba yang ditempatkan pada Kamar Nomor 4 Blok C pada Lapas Kelas II A Bukittinggi.
- Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 28 April 2025 sekira pukul 16.30 wib saksi Indra bin Diris Pgl Ucok bersama saksi Stifvardo (Penuntutan diajukan terpisah) sepakat untuk membeli alkohol yang nantinya akan dicampur dengan minuman energi dan akan dikonsumsi pada saat acara peringatan HUT Kemasyarakatan yang ke 61 esok harinya. Selanjutnya saksi Indra bin Diris Pgl Ucok bersama saksi Stifvardo menemui saksi Warman Ramadhan (Penuntutan diajukan terpisah) yang merupakan Tenaga Pendamping (Tamping) yang juga saksi Indra bin Diris Pgl Ucok ketahui membuat dan menjual parfum dengan bahan salah satunya alkohol, selanjutnya saksi Indra bin Diris Pgl Ucok dan saksi Stifvardo memesan alkohol seharga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan saat itu saksi Warman Ramadhan berjanji akan mengantarkan alkohol tersebut pada esok harinya, kemudian sekira pukul 21.00 wib saksi Indra bin Diris Pgl Ucok bersama saksi Stifvardo mengajak terdakwa Dion Ari Sucipta Pgl Ambon untuk ikut patungan membeli alkohol tersebut dan terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB pada saat Terdakwa akan pergi bermain Billiard di Blok A Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terdakwa bertemu dengan Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK (diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) dan menanyakan kepada Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK “ado UCOK pasan alkohol patang” (ada Ucok pesan alkohol kemarin) kemudian Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK mengatakan “ lai ado bang, beko wak antaan” (ada bang, nanti saya antarkan).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 wib saksi Warman Ramadhan mengantarkan alkohol pesanan Terdakwa, saksi Indra bin Diris Pgl Ucok dan saksi Stifvardo yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah botol plastik merek Asri 600 ml ke kamar 4 Blok C .
- Bahwa pada saat Terdakwa sedang bermain Billiard pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.15 WIB Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK pergi ke tempat Terdakwa bermain Billiard dan mengatakan bahwa alkohol sudah diletakkan di kamar yang berada di BLOK C Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.10 wib terdakwa masuk ke kamar 4 blok C lalu Terdakwa melihat Alkohol yang sudah diletakkan oleh Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK di kaki sebelah kanan Saksi INDRA BINDIRIS Pgl UCOK yang sedang tertidur lalu Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD RIYAN SAPUTRA Pgl TATA dan Saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT yang berada di kamar untuk meminum Alkohol tersebut lalu Terdakwa mengambil Alkohol yang sudah diletakkan oleh Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK di kaki sebelah kanan Saksi INDRA BINDIRIS Pgl UCOK yang sedang tertidur kemudian Saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT mencampurkan alkohol tersebut dengan Extrajoss, air putih, dan es batu yang sudah dibeli sebelumnya di kantin oleh Saksi MUHAMMAD RIYAN SAPUTRA Pgl TATA dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah mug plastik warna biru muda yang bertuliskan hope sampai mug plastik tersebut hampir penuh lalu Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RIYAN SAPUTRA Pgl TATA, dan Saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT meminum alkohol yang sudah dicampur tersebut hingga minuman oplosan tersebut tersisa lebih kurang setengah mug plastik, dan Terdakwa melanjutkan meminum minuman oplosan tersebut sampai habis bersama Saksi MUHAMMAD RIYAN SAPUTRA Pgl TATA dan Saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT.
- Bahwa kemudian Terdakwa pergi untuk bermain Billiard dan sekira pukul 11.50 WIB Tersangka kembali ke kamar Terdakwa di kamar 4C dan kembali meminum minuman oplosan tersebut di wadah mug plastik warna biru muda yang bertuliskan hope dimana Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mencampur kembali minuman tersebut karena minuman yang diminum oleh Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RIYAN SAPUTRA Pgl TATA, dan Saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT di pagi hari sudah habis dan ketika Terdakwa meminum minuman oplosan tersebut pada siang hari Terdakwa minum bersama dengan Saksi INDRA BINDIRIS Pgl UCOK, Saksi STIVARDO Pgl VARDO, Saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT, kemudian setelah selesai minum kemudian Terdakwa pergi untuk melihat orgen yang kebetulan pada saat itu juga sedang berlangsung acara orgen dalam rangka Ulang tahun Pemasyarakatan yang ke-61 di Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
- Bahwa selanjutnya datang napi atas nama ILHAM Bin MARLIS meminum minuman tersebut, lalu mengambil dan membagi-bagikan minuman oplosan tersebut kepada penghuni lapas lain yang pada akhirnya minuman oplosan tersebut tersebar di sekitar pentas dalam acara peringatan hari ulang tahun Pemasyarakatan yang mengakibatkan 23 (dua puluh tiga) orang mengalami keracunan berat yang ditandai dengan pusing, muntah, gangguan kesadaran dan kegagalan fungsi organ tubuh dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dan Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi dan menyebabkan 4 (empat) orang yang meninggal dunia yaitu atas nama :
- ILHAM Bin MARLIS, berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor : 445/647/RSUD-BKT/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, pasien dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 30 April 2025 pukul 16.30 di Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi, dengan hasil pemeriksaan :
- Anamnesis
Keluhan utama: Muntah dan nyeri perut
Riwayat Penyakit Sekarang: Pasien datang diantar oleh petugas lapas dengan ambulance lapas pukul 13.10 WIB dalam keadaan sadar namun gaduh gelisah tekanan darah 155/102 mmhg, hr: 82, rr: 20 suhu 36,5, dan aturasi 98?n skala nyeri 9-10. Pasien dioverkan pukul 13.45 wib untuk diobservasi reaksi obat karena sudah diberikan pengobatan awal berupa pemberian ranitidine 50 mg dan ondansetron 4 mg secara intravena pukul 13.25 wib. Hasil anamnesis pasien muntah-muntah sejak pagi hari ini. Pasien mengaku semalam sebelumnya meminum alkohol parfum dicampur jenis minuman lain namun tidak tau berapa banyak jumlahnya, petugas lapas juga mengaku tidak mengetahui. Pasien sadar namun gaduh gelisah dan memilih diam dan cenderung marah saat ditanya lebih jauh tentang jumlah alkohol yang diminum. Nyeri perut di ulu hati sejak pagi hari ini. Pasien berteriak kesakitan, memukul-mukul meja bed pasien. Nyeri dada disangkal. Demam tidak ada. BAB biasa. BAK belum ada sejak hari ini. Juga ditanyakan riwayat penyakit yang pernah diderita sebelumnya namun tidak didaptkan informasi yang jelas. Dilakukan juga alloanamnesis kepada petugas lapas yang mengantarkan pasien, namun tidak satupun yang mengetahui.
- Pemeriksaan fisik awal ditemukan:
- Kepala : normocephal
- Mata: pupil isokor Reflek cahaya +/+
- Thorax : Cor: regular, murmur (-), Pulmo: suara nafas bronkovesikuler Rh-/- wh-/-
- Abdomen: Supel, Nyeri tekan epigastrium (+) Bising usus positif normal
- Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Terdapat tattoo di bagian ekstremitas atas dan bagian perut
- Tidak ditemukan jejas trauma
- Pemeriksaan Laboratorium
Hb : 18,4 g/Dl, Leukosit: 22.320, Hematokrit: 55%, Trombosit 449.000, Gula darah random 210 mg/Dl, Ureum 160 mg/dl, kreatinin 4,4 mg/dl, SGOT: 34, SGPT: 48, Natrium 137 mmol/l, Kalium: 6,5 mmol/l, Clorida: 113 mmol/l, Calsium: 1,3 mmol/1
- Diagnosis Pasien
Intoksikasi ec Susp Alcohol + Acute Kidney Injury dd/ Acute on CKD + Hiperkalemia + Systemic Inflamatory Response Syndrome.
- M. ALI AKBAR Bin YANUAR ST. PALINDIH, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1253/SKM/RSAM/2025 tanggal 02 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 2025 sekitar jam 08.45 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611173 atas nama M ALI AKBAR tanggal 01 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit Sedang, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 140/82 mmHg, Napas: 79x/mnt, Nadi: 22x/mnt, Suhu: 37C, Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher: dbn, Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: dbn, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Gagal nafas akut, cardiac arrest
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia
- HENGKI MARTA YENDI Bin EDI BUDI ARMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1281/SKM/RSAM/2025 tanggal 05 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 20.42 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611168 atas nama HENGKI MARTA YENDI tanggal 03 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 130/80 mmHg, Napas: 110x/mnt, Nadi: 26x/mnt, Suhu: 36.1 C, Kepala: pupil midriasis 4mm/4mm, RC (+/+), N, cranialis: tidak ada parese, Leher: kaku kuduk (-), Bruzinski sign (-), Thorax: S1S2 reguler, murmur tidak ada, gallop tidak ada, pulmo : vesikuler kiri = kanan, rhonki tidak ada wheezing tidak ada, Abdomen: supel, BU (+) Normal, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: tdp, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Gagal nafas akut, cardiac arrest
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS
- DEBY FFERNANDO Bin HERMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1282/SKM/RSAM/2025 tanggal 06 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 03.01 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611175 atas nama DEBY FFERNANDO tanggal 06 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tanda Vital TD: 114/70 mmHg, Napas: 97x/i, RR : 22 x/i S : 37 C Saturasi O2 : 98?rat Badan : 0 GCS E : 4 M : 6 V : 5 Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher : Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: , Genitalia: , Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Cardiac arrest, gagal nafas akut
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba
- Bahwa Terdakwa ikut serta dalam kegiatan pembelian Alkohol dimana pada saat Saksi INDRA BINDIRIS Pgl UCOK menyerahkan uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 13.30 WIB untuk biaya pembelian Alkohol diketahui bahwa uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut berasal dari uang Saksi INDRA BINDIRIS Pgl UCOK sebanyak Rp.20.000.,- (dua puluh ribu rupiah), uang Saksi STIVARDO Pgl VARDO sebanyak Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah), dan uang Terdakwa sebanyak Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dimana Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi INDRA BINDIRIS Pgl UCOK pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB di kamar Terdakwa yang berada di blok C Nomor 4 Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memberitahukan kepada warga binaan yang ikut meminum minuman tersebut bahwa alkohol yang dibeli dari saksi Warman Ramadhan Pgl Amaik adalah benda yang berbahaya untuk dikonsumsi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa DION ARI SUCIPTA pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di dalam Kamar nomor 4 Blok C Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bukittinggi di Jln. Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kec. IV Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan seorang Narapidana pada Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang sedang menjalani hukuman akibat kasus penyalahgunaan Narkoba yang ditempatkan pada Kamar Nomor 4 Blok C pada Lapas Kelas II A Bukittinggi.
- Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 28 April 2025 sekira pukul 16.30 wib saksi Indra bin Diris Pgl Ucok bersama saksi Stifvardo (Penuntutan diajukan terpisah) sepakat untuk membeli alkohol yang nantinya akan dicampur dengan minuman energi dan akan dikonsumsi pada saat acara peringatan HUT Kemasyarakatan yang ke 61 esok harinya. Selanjutnya saksi Indra bin Diris Pgl Ucok bersama saksi Stifvardo menemui saksi Warman Ramadhan (Penuntutan diajukan terpisah) yang merupakan Tenaga Pendamping (Tamping) yang juga saksi Indra bin Diris Pgl Ucok ketahui membuat dan menjual parfum dengan bahan salah satunya alkohol, selanjutnya saksi Indra bin Diris Pgl Ucok dan saksi Stifvardo memesan alkohol seharga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan saat itu saksi Warman Ramadhan berjanji akan mengantarkan alkohol tersebut pada esok harinya, kemudian sekira pukul 21.00 wib saksi Indra bin Diris Pgl Ucok bersama saksi Stifvardo mengajak terdakwa Dion Ari Sucipta Pgl Ambon untuk ikut patungan membeli alkohol tersebut dan terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB pada saat Terdakwa akan pergi bermain Billiard di Blok A Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terdakwa bertemu dengan Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK (diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) dan menanyakan kepada Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK “ado UCOK pasan alkohol patang” (ada Ucok pesan alkohol kemarin) kemudian Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK mengatakan “ lai ado bang, beko wak antaan” (ada bang, nanti saya antarkan).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 wib saksi Warman Ramadhan mengantarkan alkohol pesanan Terdakwa, saksi Indra bin Diris Pgl Ucok dan saksi Stifvardo yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah botol plastik merek Asri 600 ml ke kamar 4 Blok C .
- Bahwa pada saat Terdakwa sedang bermain Billiard pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.15 WIB Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK pergi ke tempat Terdakwa bermain Billiard dan mengatakan bahwa alkohol sudah diletakkan di kamar yang berada di BLOK C Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.10 wib terdakwa masuk ke kamar 4 blok C lalu Terdakwa melihat Alkohol yang sudah diletakkan oleh Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK di kaki sebelah kanan Saksi INDRA BINDIRIS Pgl UCOK yang sedang tertidur lalu Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD RIYAN SAPUTRA Pgl TATA dan Saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT yang berada di kamar untuk meminum Alkohol tersebut lalu Terdakwa mengambil Alkohol yang sudah diletakkan oleh Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK di kaki sebelah kanan Saksi INDRA BINDIRIS Pgl UCOK yang sedang tertidur kemudian Saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT mencampurkan alkohol tersebut dengan Extrajoss, air putih, dan es batu yang sudah dibeli sebelumnya di kantin oleh Saksi MUHAMMAD RIYAN SAPUTRA Pgl TATA dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah mug plastik warna biru muda yang bertuliskan hope sampai mug plastik tersebut hampir penuh lalu Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RIYAN SAPUTRA Pgl TATA, dan Saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT meminum alkohol yang sudah dicampur tersebut hingga minuman oplosan tersebut tersisa lebih kurang setengah mug plastik, dan Terdakwa melanjutkan meminum minuman oplosan tersebut sampai habis bersama Saksi MUHAMMAD RIYAN SAPUTRA Pgl TATA dan Saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT.
- Bahwa kemudian Terdakwa pergi untuk bermain Billiard dan sekira pukul 11.50 WIB Tersangka kembali ke kamar Terdakwa di kamar 4C dan kembali meminum minuman oplosan tersebut di wadah mug plastik warna biru muda yang bertuliskan hope dimana Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mencampur kembali minuman tersebut karena minuman yang diminum oleh Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RIYAN SAPUTRA Pgl TATA, dan Saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT di pagi hari sudah habis dan ketika Terdakwa meminum minuman oplosan tersebut pada siang hari Terdakwa minum bersama dengan Saksi INDRA BINDIRIS Pgl UCOK, Saksi STIVARDO Pgl VARDO, Saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT, kemudian setelah selesai minum kemudian Terdakwa pergi untuk melihat orgen yang kebetulan pada saat itu juga sedang berlangsung acara orgen dalam rangka Ulang tahun Pemasyarakatan yang ke-61 di Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
- Bahwa selanjutnya datang napi atas nama ILHAM Bin MARLIS meminum minuman tersebut, lalu mengambil dan membagi-bagikan minuman oplosan tersebut kepada penghuni lapas lain yang pada akhirnya minuman oplosan tersebut tersebar di sekitar pentas dalam acara peringatan hari ulang tahun Pemasyarakatan yang mengakibatkan 23 (dua puluh tiga) orang mengalami keracunan berat yang ditandai dengan pusing, muntah, gangguan kesadaran dan kegagalan fungsi organ tubuh dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dan Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi dan menyebabkan 4 (empat) orang yang meninggal dunia yaitu atas nama
- ILHAM Bin MARLIS, berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor : 445/647/RSUD-BKT/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, pasien dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 30 April 2025 pukul 16.30 di Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi, dengan hasil pemeriksaan :
- Anamnesis
Keluhan utama: Muntah dan nyeri perut
Riwayat Penyakit Sekarang: Pasien datang diantar oleh petugas lapas dengan ambulance lapas pukul 13.10 WIB dalam keadaan sadar namun gaduh gelisah tekanan darah 155/102 mmhg, hr: 82, rr: 20 suhu 36,5, dan aturasi 98?n skala nyeri 9-10. Pasien dioverkan pukul 13.45 wib untuk diobservasi reaksi obat karena sudah diberikan pengobatan awal berupa pemberian ranitidine 50 mg dan ondansetron 4 mg secara intravena pukul 13.25 wib. Hasil anamnesis pasien muntah-muntah sejak pagi hari ini. Pasien mengaku semalam sebelumnya meminum alkohol parfum dicampur jenis minuman lain namun tidak tau berapa banyak jumlahnya, petugas lapas juga mengaku tidak mengetahui. Pasien sadar namun gaduh gelisah dan memilih diam dan cenderung marah saat ditanya lebih jauh tentang jumlah alkohol yang diminum. Nyeri perut di ulu hati sejak pagi hari ini. Pasien berteriak kesakitan, memukul-mukul meja bed pasien. Nyeri dada disangkal. Demam tidak ada. BAB biasa. BAK belum ada sejak hari ini. Juga ditanyakan riwayat penyakit yang pernah diderita sebelumnya namun tidak didaptkan informasi yang jelas. Dilakukan juga alloanamnesis kepada petugas lapas yang mengantarkan pasien, namun tidak satupun yang mengetahui.
- Pemeriksaan fisik awal ditemukan:
- Kepala : normocephal
- Mata: pupil isokor Reflek cahaya +/+
- Thorax : Cor: regular, murmur (-), Pulmo: suara nafas bronkovesikuler Rh-/- wh-/-
- Abdomen: Supel, Nyeri tekan epigastrium (+) Bising usus positif normal
- Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Terdapat tattoo di bagian ekstremitas atas dan bagian perut
- Tidak ditemukan jejas trauma
- Pemeriksaan Laboratorium
Hb : 18,4 g/Dl, Leukosit: 22.320, Hematokrit: 55%, Trombosit 449.000, Gula darah random 210 mg/Dl, Ureum 160 mg/dl, kreatinin 4,4 mg/dl, SGOT: 34, SGPT: 48, Natrium 137 mmol/l, Kalium: 6,5 mmol/l, Clorida: 113 mmol/l, Calsium: 1,3 mmol/1
- Diagnosis Pasien
Intoksikasi ec Susp Alcohol + Acute Kidney Injury dd/ Acute on CKD + Hiperkalemia + Systemic Inflamatory Response Syndrome.
- M. ALI AKBAR Bin YANUAR ST. PALINDIH, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1253/SKM/RSAM/2025 tanggal 02 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 2025 sekitar jam 08.45 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611173 atas nama M ALI AKBAR tanggal 01 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit Sedang, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 140/82 mmHg, Napas: 79x/mnt, Nadi: 22x/mnt, Suhu: 37C, Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher: dbn, Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: dbn, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Gagal nafas akut, cardiac arrest
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia
- HENGKI MARTA YENDI Bin EDI BUDI ARMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1281/SKM/RSAM/2025 tanggal 05 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 20.42 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611168 atas nama HENGKI MARTA YENDI tanggal 03 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 130/80 mmHg, Napas: 110x/mnt, Nadi: 26x/mnt, Suhu: 36.1 C, Kepala: pupil midriasis 4mm/4mm, RC (+/+), N, cranialis: tidak ada parese, Leher: kaku kuduk (-), Bruzinski sign (-), Thorax: S1S2 reguler, murmur tidak ada, gallop tidak ada, pulmo : vesikuler kiri = kanan, rhonki tidak ada wheezing tidak ada, Abdomen: supel, BU (+) Normal, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: tdp, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Gagal nafas akut, cardiac arrest
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS
- DEBY FFERNANDO Bin HERMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1282/SKM/RSAM/2025 tanggal 06 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 03.01 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611175 atas nama DEBY FFERNANDO tanggal 06 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tanda Vital TD: 114/70 mmHg, Napas: 97x/i, RR : 22 x/i S : 37 C Saturasi O2 : 98?rat Badan : 0 GCS E : 4 M : 6 V : 5 Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher : Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: , Genitalia: , Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Cardiac arrest, gagal nafas akut
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |