Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
71/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.ZUIBAR
2.RIAWATI
2.RONAL DT. TUMBASA
3.MERI SUSANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZUIBAR
2RIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraZUIBAR
2Riyan Permana PutraRIAWATI
Tergugat
NoNama
1RONAL DT. TUMBASA
2MERI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------

2.    Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------
3.    Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang membangun, mendirikan, mengoperasikan dan/atau menggunakan kandang sapi yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari rumah tempat tinggal Para Penggugat serta menempatkan dan memelihara kurang lebih 15 (lima belas) ekor sapi yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari rumah tempat tinggal Para Penggugat, yang menimbulkan bau tidak sedap/bau menyengat dan mengganggu kesehatan, kenyamanan serta ketenteraman Para Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------

4.    Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan pemeliharaan dan/atau peternakan sapi pada lokasi kandang yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari rumah tempat tinggal Para Penggugat;-----------------------------------------------

5.    Menghukum Para Tergugat untuk membongkar dan meniadakan kandang sapi yang didirikan di atas tanah objek perkara serta melarang Para Tergugat mengoperasikan kegiatan peternakan sapi pada lokasi yang berbatasan langsung dan/atau berdekatan dengan rumah tempat tinggal Para Penggugat;--------------------------------------------------

6.    Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, membuat Para Penggugat mengalami kerugian Materil yang nyata sebagai akibat dari terganggunya kesehatan, kenyamanan, ketenteraman, dan aktivitas sehari-hari Para Penggugat dan keluarganya, yang antara lain meliputi biaya pemeriksaan kesehatan, biaya pengobatan dan perawatan kesehatan, biaya pembelian obat-obatan, serta biaya-biaya lain yang secara nyata telah dikeluarkan oleh Para Penggugat sebagai akibat dari gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan peternakan Para Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);----------------------------------------------

7.    Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara materil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;------------------------------------

8.    Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat membuat Para Penggugat mengalami kerugian Immateril berupa rasa malu di tengah masyarakat, penderitaan fisik, gangguan kesehatan, ketenangan jiwa yang terganggu, serta kerusakan kualitas hidup sehari-hari sebagai akibat dari tindakan Para Tergugat jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------

9.    Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Immateril jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;-------------

10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------------------------------------------------------

11.    Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uit Voerbaar bij Voorraad).----------------------------------------------------------------------------------

12.    Menetapkan sita jaminan atas benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik Para Tergugat yang akan ditentukan kemudian guna menjamin terpenuhinya putusan ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

13.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

14.    Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;-------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak