| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 40/Pdt.G/2026/PN Bkt | HENDRI YERZA | DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BUKITTINGGI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------- 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menerbitkan Surat Nomor 600.3.3.1/232/DPUPR-Bkt/V-2026 tanggal 25 Mei 2026 Perihal Pembongkaran Paksa, Penerbitan surat tersebut merupakan suatu perbuatan pemerintahan yang secara nyata dan langsung menimbulkan ancaman terhadap hak-hak keperdataan Penggugat sehingga dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;---- 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang diduga secara sepihak menyatakan bangunan Penggugat melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berada pada rencana jalan tanpa memberikan akses kepada Penggugat untuk mengetahui, memeriksa, dan menguji dasar-dasar teknis tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan asas keterbukaan (transparency principle) dan asas kecermatan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;-- 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat diduga tanpa transparansi, tanpa prosedur yang adil, tanpa memberikan kesempatan yang layak kepada Penggugat untuk membela hak-haknya, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat sebagai badan pemerintahan dan karenanya dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.----------- 6. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengancam melakukan pembongkaran paksa tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak Penggugat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak keperdataan warga negara dan bertentangan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sehingga dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan dan membatalkan seluruh rencana, tindakan, maupun upaya pembongkaran paksa terhadap bangunan milik Penggugat sampai adanya penyelesaian hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;------------------------------------------------------------------ 8. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, membuat Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian secara materil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;----------------------------------------------------- 10. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat membuat Penggugat mengalami kerugian Immateril rasa malu, rasa ketakutan, tekanan psikologis, serta kerugian yang nyata bagi Penggugat dan keluarganya, dan terganggunya kehormatan di lingkungan masyarakat jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);-------------------------------------------- 11. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Immateril jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;------------------- 12. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).---------------------------------------------------------------------------------------------- 13. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- 14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat menyatakan banding, kasasi ataupun verzet ( uit voorbar bij voorat);------------------ 15. Mengabulkan sita jaminan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang akan ditentukan kemudian.---------------------------------------------------- 16. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara a quo;-----------------------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI S U B S I D A I R :
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
