| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 52/Pid.Sus/2026/PN Bkt | Zulhelda, S.H | STIF VARDO PGL VARDO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 883 /L.3.11/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU :
----------Bahwa Terdakwa STIF VARDO Pgl VARDO pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di dalam Kamar nomor 4 Blok C Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bukittinggi di Jln. Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kec. IV Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, yang mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut -------Berawal pada hari Senin Tanggal 28 April 2025 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan/narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi bersama saksi Indra Bin Diris (Penuntutan diajukan terpisah) sepakat untuk membeli alkohol yang nantinya akan dicampur dengan minuman energi dan akan dikonsumsi pada saat acara peringatan HUT Kemasyarakatan yang ke 61 esok harinya. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Indra Bin Diris menemui saksi Warman Ramadhan (Penuntutan diajukan terpisah) dikamarnya di blok B nomor 7 dimana saksi Warman Ramadhan adalah Tenaga Pendamping (Tamping) yang juga Terdakwa ketahui membuat dan menjual parfum dengan bahan salah satunya alkohol, selanjutnya Terdakwa dan saksi Indra Bin Diris memesan alkohol seharga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan saat itu saksi warman ramadhan berjanji akan mengantarkan alkohol tersebut pada esok harinya, kemudian sekira pukul 21.00 wib Terdakwa bersama saksi Indra Bin Diris mengajak saksi Dion Ari Sucipta (Penuntutan diajukan terpisah) untuk ikut patungan membeli alkohol tersebut dimana Terdakwa dan saksi Dion Ari Sucipta masing-masing Rp. 15.000.- (lima belas ribu) dan saksi Indra Bin Diris Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah). Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 wib saksi Warman Ramadhan mengantarkan alkohol pesanan Terdakwa, saksi Indra Bin Diris dan saksi Dion Ari Sucipta yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah botol plastik merek Asri 600 ml ke kamar 4 Blok C dan sekira pukul 09.15 wib saat bertemu dengan saksi Dion Ari Sucipta, saksi Warman Ramadhan mengatakan bahwa alkohol yang dipesan sudah diletakkan di kamar 4 blok C. Sekira pukul 10.10 wib saksi Dion Ari Sucipta masuk ke kamar 4 blok C dan melihat 1 (satu) buah botol plastik merek Asri 600 ml yang berisikan alkohol kemudian mengoplosnya dengan minuman energi merek extra joss bersama saksi Rudi Harianto dan Muhammad Ryan Saputra ke dalam 1 (satu) buah mug plastik warna biru muda yang bertuliskan Hope sampai penuh yang kemudian diminum bersama-sama dan sekira pukul 11.00 wib Terdakwa ikut meminum minuman tersebut bersama saksi Indra Bin Diris, selanjutnya datang napi atas nama ILHAM Bin MARLIS meminum minuman tersebut, lalu mengambil dan membagi-bagikan minuman oplosan tersebut kepada penghuni lapas lain yang pada akhirnya minuman oplosan tersebut tersebar disekitar pentas dalam acara peringatan hari Bakti Pemasyarakatan yang mengakibatkan 23 (dua puluh tiga) orang mengalami keracunan berat yang ditandai dengan pusing, muntah, gangguan kesadaran dan kegagalan fungsi organ tubuh dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dan Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi dan menyebabkan 4 (empat) orang yang meninggal dunia yaitu atas nama:
Keluhan utama: Muntah dan nyeri perut Riwayat Penyakit Sekarang: Pasien datang diantar oleh petugas lapas dengan ambulance lapas pukul 13.10 WIB dalam keadaan sadar namun gaduh gelisah tekanan darah 155/102 mmhg, hr: 82, rr: 20 suhu 36,5, dan aturasi 98?n skala nyeri 9-10. Pasien dioverkan pukul 13.45 wib untuk diobservasi reaksi obat karena sudah diberikan pengobatan awal berupa pemberian ranitidine 50 mg dan ondansetron 4 mg secara intravena pukul 13.25 wib. Hasil anamnesis pasien muntah-muntah sejak pagi hari ini. Pasien mengaku semalam sebelumnya meminum alkohol parfum dicampur jenis minuman lain namun tidak tau berapa banyak jumlahnya, petugas lapas juga mengaku tidak mengetahui. Pasien sadar namun gaduh gelisah dan memilih diam dan cenderung marah saat ditanya lebih jauh tentang jumlah alkohol yang diminum. Nyeri perut di ulu hati sejak pagi hari ini. Pasien berteriak kesakitan, memukul-mukul meja bed pasien. Nyeri dada disangkal. Demam tidak ada. BAB biasa. BAK belum ada sejak hari ini. Juga ditanyakan riwayat penyakit yang pernah diderita sebelumnya namun tidak didaptkan informasi yang jelas. Dilakukan juga alloanamnesis kepada petugas lapas yang mengantarkan pasien, namun tidak satupun yang mengetahui.
Hb : 18,4 g/Dl, Leukosit: 22.320, Hematokrit: 55%, Trombosit 449.000, Gula darah random 210 mg/Dl, Ureum 160 mg/dl, kreatinin 4,4 mg/dl, SGOT: 34, SGPT: 48, Natrium 137 mmol/l, Kalium: 6,5 mmol/l, Clorida: 113 mmol/l, Calsium: 1,3 mmol/1
Intoksikasi ec Susp Alcohol + Acute Kidney Injury dd/ Acute on CKD + Hiperkalemia + Systemic Inflamatory Response Syndrome.
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba.Bahwa Terdakwa tidak ada memberitahukan kepada warga binaan yang ikut meminum minuman tersebut bahwa alkohol yang dibeli dari saksi Warman Ramadhan adalah benda yang berbahaya untuk dikonsumsi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------
A T A U
KEDUA :
----------Bahwa Terdakwa STIF VARDO Pgl VARDO pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di dalam Kamar nomor 4 Blok C Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bukittinggi di Jln. Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kec. IV Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------
---------Berawal pada hari Senin Tanggal 28 April 2025 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan/narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi bersama saksi Indra Bin Diris (Penuntutan diajukan terpisah) sepakat untuk membeli alkohol yang nantinya akan dicampur dengan minuman energi dan akan dikonsumsi pada saat acara peringatan HUT Kemasyarakatan yang ke 61 esok harinya. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Indra Bin Diris menemui saksi Warman Ramadhan (Penuntutan diajukan terpisah) dikamarnya di blok B nomor 7 dimana saksi Warman Ramadhan adalah Tenaga Pendamping (Tamping) yang juga Terdakwa ketahui membuat dan menjual parfum dengan bahan salah satunya alkohol, selanjutnya Terdakwa dan saksi Indra Bin Diris memesan alkohol seharga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan saat itu saksi warman ramadhan berjanji akan mengantarkan alkohol tersebut pada esok harinya, kemudian sekira pukul 21.00 wib Terdakwa bersama saksi Indra Bin Diris mengajak saksi Dion Ari Sucipta (Penuntutan diajukan terpisah) untuk ikut patungan membeli alkohol tersebut dimana Terdakwa dan saksi Dion Ari Sucipta masing-masing Rp. 15.000.- (lima belas ribu) dan saksi Indra Bin Diris Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah). Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 wib saksi Warman Ramadhan mengantarkan alkohol pesanan Terdakwa, saksi Indra Bin Diris dan saksi Dion Ari Sucipta yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah botol plastik merek Asri 600 ml ke kamar 4 Blok C dan sekira pukul 09.15 wib saat bertemu dengan saksi Dion Ari Sucipta, saksi Warman Ramadhan mengatakan bahwa alkohol yang dipesan sudah diletakkan di kamar 4 blok C. Sekira pukul 10.10 wib saksi Dion Ari Sucipta masuk ke kamar 4 blok C dan melihat 1 (satu) buah botol plastik merek Asri 600 ml yang berisikan alkohol kemudian mengoplosnya dengan minuman energi merek extra joss bersama saksi Rudi Harianto dan Muhammad Ryan Saputra ke dalam 1 (satu) buah mug plastik warna biru muda yang bertuliskan Hope sampai penuh yang kemudian diminum bersama-sama dan sekira pukul 11.00 wib Terdakwa ikut meminum minuman tersebut bersama saksi Indra Bin Diris, selanjutnya datang napi atas nama ILHAM Bin MARLIS meminum minuman tersebut, lalu mengambil dan membagi-bagikan minuman oplosan tersebut kepada penghuni lapas lain yang pada akhirnya minuman oplosan tersebut tersebar disekitar pentas dalam acara peringatan hari Bakti Pemasyarakatan yang mengakibatkan 23 (dua puluh tiga) orang mengalami keracunan berat yang ditandai dengan pusing, muntah, gangguan kesadaran dan kegagalan fungsi organ tubuh dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dan Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi dan menyebabkan 4 (empat) orang yang meninggal dunia yaitu atas nama:
Keluhan utama: Muntah dan nyeri perut Riwayat Penyakit Sekarang: Pasien datang diantar oleh petugas lapas dengan ambulance lapas pukul 13.10 WIB dalam keadaan sadar namun gaduh gelisah tekanan darah 155/102 mmhg, hr: 82, rr: 20 suhu 36,5, dan aturasi 98?n skala nyeri 9-10. Pasien dioverkan pukul 13.45 wib untuk diobservasi reaksi obat karena sudah diberikan pengobatan awal berupa pemberian ranitidine 50 mg dan ondansetron 4 mg secara intravena pukul 13.25 wib. Hasil anamnesis pasien muntah-muntah sejak pagi hari ini. Pasien mengaku semalam sebelumnya meminum alkohol parfum dicampur jenis minuman lain namun tidak tau berapa banyak jumlahnya, petugas lapas juga mengaku tidak mengetahui. Pasien sadar namun gaduh gelisah dan memilih diam dan cenderung marah saat ditanya lebih jauh tentang jumlah alkohol yang diminum. Nyeri perut di ulu hati sejak pagi hari ini. Pasien berteriak kesakitan, memukul-mukul meja bed pasien. Nyeri dada disangkal. Demam tidak ada. BAB biasa. BAK belum ada sejak hari ini. Juga ditanyakan riwayat penyakit yang pernah diderita sebelumnya namun tidak didaptkan informasi yang jelas. Dilakukan juga alloanamnesis kepada petugas lapas yang mengantarkan pasien, namun tidak satupun yang mengetahui.
Hb : 18,4 g/Dl, Leukosit: 22.320, Hematokrit: 55%, Trombosit 449.000, Gula darah random 210 mg/Dl, Ureum 160 mg/dl, kreatinin 4,4 mg/dl, SGOT: 34, SGPT: 48, Natrium 137 mmol/l, Kalium: 6,5 mmol/l, Clorida: 113 mmol/l, Calsium: 1,3 mmol/1
Intoksikasi ec Susp Alcohol + Acute Kidney Injury dd/ Acute on CKD + Hiperkalemia + Systemic Inflamatory Response Syndrome.
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
