1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak Kesatu Perempuan Para Pemohon dari ULFA NAYLA FITRI menjadi QIANA UZMA MAHREEN dalam akta kelahiran anak Kesatu Perempuan Para Pemohon Nomor 1312-LU-30052022-0017 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Pasaman Barat tertanggal 30 Mei 2022 dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian/perubahan nama anak Kesatu Perempuan Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|