| Petitum |
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat.
2. Memerintahkan Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk menunda, menghentikan, dan menangguhkan segala proses pelaksanaan lelang eksekusi atas objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bermula atas nama Penggugat (MAHALENI), hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA:
Primer:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) membaliknamakan Sertifikat Hak Milik No. 1086/ Campago Guguk Bulek atas namanya dan pengagunan tanah jaminan tanpa hak.
3. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena kelalaian dan ketidakcermatan (prinsip kehati-hatian) dalam memproses pembebanan agunan serta melakukan tindakan intimidasi dan vandalisme terhadap Penggugat.
4. Menyatakan tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 43/2015 tanggal 21 Agustus 2015 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II
5. Menyatakan balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 1086/ Campago Guguk Bulek atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV untuk mencoret /membatalkan pencatatan balik nama atas nama Tergugat I pada Sertifikat Hak Milik No. 1086/ Campago Guguk Bulek dan mengembalikan kepemilikan/nama hak semula atas nama Penggugat.
7. Menyatakan bahwa pembebanan Hak Tanggungan/Agunan oleh Tergugat I kepada Tergugat II atas Sertifikat Hak Milik No. 1086/ Campago Guguk Bulek adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum.
8. Menyatakan batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 10 September 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I.
9. Menyatakan bahwa status penguasaan/penyerahan Sertifikat Hak Milik No. 1086/ Campago Guguk Bulek kepada Tergugat I adalah murni bersifat Jaminan Utang Penggugat kepada Tergugat I dan bukan jual beli/penyerahan hak mutlak.
10. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 1086/ Campago Guguk Bulek yang telah dibaliknamakan ke atas nama Penggugat tanpa syarat
11. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
a) Kerugian Materiil senilai total Rp660.000.000- (enam ratus enam puluh juta rupiah)
b) Kerugian Immateriil senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
12. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
a) Kerugian Materiil senilai total Rp112.000.000,- (Seratus dua belas juta rupiah)
b) Kerugian Immateriil: Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)
13. Memerintahkan kepada Tergugat II menyatakan permohonan maaf kepada Penggugat secara terbuka di media massa cetak/elektronik.
14. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk patuh dan tunduk pada putusan ini.
15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|