Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
68/Pid.Sus/2026/PN Bkt ALINISFI BONARDO, S.H DENI NASTILANDA Pgl DENI Bin NASRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1331/L.3.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALINISFI BONARDO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI NASTILANDA Pgl DENI Bin NASRUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

               Terdakwa DENI NASTILANDA Pgl DENI Bin NASRUL bersama-sama dengan Saksi DEDY MILUARDI Pgl DEDI Bin DELIYASRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat bertempat di sebuah rumah di Jalan Perwira II No. 33, RT.003 RW.003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa Deni Nastilanda Pgl Deni Bin Nasrul dihubungi oleh Saksi Dedy Miluardi Pgl Dedi Bin Deliyasri (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang meminta Terdakwa Deni Nastilanda untuk menjemput 1 (satu) unit mobil Avanza berwarna putih dengan plat seri BG yang berada diparkiran Hotel Santika yang kunci mobil ditempel di belakang mobil karena ada narkotika jenis sabu didalamnya. Terdakwa Deni Nastilanda diminta untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan mengembalikan mobil tersebut untuk dikembalikan ke parkiran Hotel Santika. Sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa Deni Nastilanda dengan menggunakan Maxim (Ojek Online) pergi menuju Hotel Santika. Sesampai di parkiran Hotel Santika, setelah menemukan mobil yang dimaksud, Terdakwa Deni Nastilanda kemudian membawa mobil tersebut ke rumah dengan memarkirkan mobil tersebut di depan Rumah Sakit Hewan UNP tepat di sebelah rumah terdakwa. Saat membuka bagasi belakang mobil Terdakwa Deni Nastilanda menemukan 1 (satu) buah tas hitam dan langsung membawa tas hitam tersebut ke dalam rumah terdakwa dan meletakkan di kamar terdakwa di lantai 2. Selanjutnya Terdakwa Deni Nastilanda mengembalikan mobil Avanza warna putih tersebut ke parkiran Hotel Santika.
  • Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa Deni Nastilanda yang sudah kembali berada di rumah, mengeluarkan isi tas hitam tersebut dan menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik emas-hitam dan 4 (empat) bungkusan plastik warna biru yang di dalamnya berisikan beberapa paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Selanjutnya Terdakwa Deni Nastilanda memindahkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik emas-hitam kedalam lemari pakaian, sedangkan 4 (empat) bungkusan plastik warna biru yang didalamnya berisikan beberapa paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dibiarkan tetap berada di dalam tas hitam tersebut.
  • Sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa Deni Nastilanda dihubungi Saksi Dedy Miluardi (berkas perkara terpisah) yang mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 13 Kilogram. Terdakwa Deni Nastilanda mengatakan cuma ada 5 (lima) kotak (paket) dan 4 bungkusan plastik warna biru. Saksi Dedy Miluardi (berkas terpisah) kemudian menjelaskan bahwa 4 bungkusan plastik warna biru tersebut setiap bungkusnya berisikan 2 (dua) kilogram narkotika jenis sabu yang sudah dipecah menjadi 12 paket, sehingga isi keseluruhan dalam 4 plastik warna biru tersebut berjumlah 48 paket dan total keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 13 Kilogram.
  • Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, Terdakwa Deni Nastilanda kembali dihubungi oleh Saksi Dedy Miluardi yang memerintahkan Terdakwa Deni Nastilanda untuk menyerahkan 4 Kilogram narkotika jenis sabu kepada BOIM (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa Deni Nastilanda kemudian menyiapkan 4 (empat) Kilogram narkotika jenis sabu yang masih berbentuk kotak akan tetapi saksi Dedy Miluardi kembali memerintahkan Terdakwa Deni Nastilanda untuk menyerahkan 2 (dua) bungkusan plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang telah dipecah kepada BOIM. Terdakwa Deni Nastilanda selanjutnya mengambil 2 (dua) buah plastik warna biru dari dalam tas warna hitam dan langsung memindahkannya kedalam tas ransel warna abu-abu. Selanjutnya saksi Dedy Miluardi mengirimkan nomor handphone BOIM kepada Terdakwa Deni Nastilanda. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa Deni Nastilanda menghubungi BOIM dan mengetahui bahwa BOIM berada di Hotel Bagindo. Terdakwa Deni Nastilanda kemudian menuju ke Hotel Bagindo. Setelah bertemu dengan BOIM, Terdakwa Deni Nastilanda menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel warna abu- abu yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkusan plastik warna biru yang berisi masing- masing 12 (dua belas) paket sabu yang telah dipecah kepada BOIM. Setelah itu Terdakwa Deni Nastilanda langsung kembali ke rumah.
  • Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib, saksi Riki Eko Saputra dan saksi Muhammad Hadi, yang merupakan anggota BNNP Sumatera Barat, yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai Terdakwa Deni Nastilanda menjadi perantara jual beli dan menguasai narkotika jenis sabu mendatangi rumah Terdakwa Deni Nastilanda Jalan Perwira II No. 33, RT.003 RW.003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi dan saat itu Terdakwa Deni Nastilanda sedang duduk di warung berada di lantai 1 rumah terdakwa. Terdakwa Deni Nastilanda langsung diamankan dan saat ditanyakan mengenai narkotika jenis sabu, Terdakwa Deni Nastilanda mengakui narkotika jenis sabu berada di lantai dua rumah Terdakwa Deni Nastilanda. Dengan disaksikan oleh saksi Ismail dan Aris Saepuloh dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna emas-hitam bergambar durian di dalam lemari pakaian. Kemudian juga ditemukan di lantai 3 rumah Terdakwa Deni Nastilanda 1 (satu) buah tas jinjing warna cokelat motif garis bertuliskan “ZMSHI” dibalik tumpukan kasur yang berisikan 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna emas-hitam bergambar durian dan 2 (dua) bungkusan plastik warna biru yang berisikan masing-masing 12 (dua belas) paket sabu sehingga keseluruhan sabu yang ada didalam 2 (dua) buah plastik warna biru tersebut adalah berjumlah 24 (dua puluh empat) paket sabu yang dibalut dengan plastik warna bening. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG A02 warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG A17 warna biru muda di atas kasur. Selanjutnya Terdakwa Deni Nastilanda dan barang bukti dibawa ke ke kantor BNNP Sumatera Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa Deni Nastilanda, Terdakwa Deni Nastilanda mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah Terdakwa Deni Nastilanda adalah milik saksi Dedy Miluardi (berkas perkara terpisah). Terdakwa Deni Nastilanda hanya sebagai gudang (tempat menyimpan narkotika jenis sabu) dan menyerahkan narkotika jenis sabu atas perintah saksi Dedy Miluardi. Terdakwa Deni Nastilanda juga diminta oleh saksi Dedy Miluardi untuk menemui KASUIK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dengan tujuan KASUIK akan dijadikan sebagai gudang.
  • Terdakwa Deni Nastilanda juga mengakui bahwa terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terdakwa gunakan untuk bermain judi serta membeli beberapa kebutuhan sehari- hari dari saksi Dedy Miluardi.
  • Terdakwa Deni Nastilanda juga mengakui bahwa sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2025, terdakwa juga telah mengantarkan narkotika jenis sabu ke Tangerang sebanyak 4 (empat) kilogram dan mendapat upah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pada tanggal 13 Januari 2026, terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu ke Tangerang sebanyak 3 (tiga) kilogram dan mendapat upah sebesar Rp. Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pada tanggal 16 Januari 2026, terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu ke Palembang sebanyak 2 (dua) kilogram dan mendapat upah sebesar Rp. Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Seluruh upah mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa terima dari saksi Dedy Miluardi yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa.
  • Berdasarkan interogasi terhadap saksi Dedy Miluardi, saksi Dedy Miluardi mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan dirumah Terdakwa Deni Nastilanda, adalah milik Dian Als El Mancho Als R1 Als Ketua Als Pak Cik (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Uang yang diserahkan kepada Terdakwa Deni Nastilanda berasal dari Dian Als El Mancho Als R1 Als Ketua Als Pak Cik yang saksi Dedy Miluardi transfer ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa Deni Nastilanda.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah terdakwa Deni Nastilanda Pgl Deni Bin Nasrul, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 49 / II / 00707 / 2026, tanggal 31 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, dengan berat barang bukti :
  1. 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik warna emas-hitam bergambar durian bertuliskan Freeso-Dried Durien, rincian barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik warna emas-hitam bergambar durian bertuliskan Freeso-Dried Durien dengan berat bersih 1.008 gr (seribu delapan gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 5 gr (lima gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 5 gr (lima gram) dan sisanya seberat 998 gr (sembilan ratus sembilan puluh delapan gram) dimusnahkan.
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik warna emas-hitam bergambar durian bertuliskan Freeso-Dried Durien dengan berat bersih 1.001 gr (seribu satu gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 5 gr (lima gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 5 gr (lima gram) dan sisanya seberat 991 gr (sembilan ratus sembilan puluh satu gram) dimusnahkan.
  3. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik warna emas-hitam bergambar durian bertuliskan Freeso-Dried Durien dengan berat bersih 1.005 gr (seribu lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 5 gr (lima gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 5 gr (lima gram) dan sisanya seberat 995 gr (sembilan ratus sembilan puluh lima gram) dimusnahkan.
  4. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik warna emas-hitam bergambar durian bertuliskan Freeso-Dried Durien dengan berat bersih 996 gr (sembilan ratus sembilan puluh enam gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 5 gr (lima gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 5 gr (lima gram) dan sisanya seberat 986 gr (sembilan ratus delapan puluh enam gram) dimusnahkan.
  5. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik warna emas-hitam bergambar durian bertuliskan Freeso-Dried Durien dengan berat bersih 1.005 gr (seribu lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 5 gr (lima gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 5 gr (lima gram) dan sisanya seberat 995 gr (sembilan ratus sembilan puluh lima gram) dimusnahkan.
  1. 12 (dua belas) paket berisikan narkotika diduga jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, rincian barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 179,17 gr (seratus tujuh puluh sembilan koma tujuh belas gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 177,17 gr (seratus tujuh puluh tujuh koma tujuh belas gram) dimusnahkan.
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 155,96 gr (seratus lima puluh lima koma sembilan puluh enam gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 153,96 gr (seratus lima puluh tiga koma sembilan puluh enam gram) dimusnahkan.
  3. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 160,81 gr (seratus enam puluh koma delapan puluh satu gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 158,81 gr (seratus lima puluh delapan koma delapan puluh satu gram) dimusnahkan.
  4. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 164,81 gr (seratus enam puluh empat koma delapan puluh satu gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 162,81 gr (seratus enam puluh dua koma delapan puluh satu gram) dimusnahkan.
  5. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 165,56 gr (seratus enam puluh lima koma lima puluh enam gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 163,56 gr (seratus enam puluh tiga koma lima puluh enam gram) dimusnahkan.
  6. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 189,13 gr (seratus delapan puluh sembilan koma tiga belas gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 187,13 gr (seratus delapan puluh tujuh koma tiga belas gram) dimusnahkan.
  7. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 159,05 gr (seratus lima puluh sembilan koma nol lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 157,05 gr (seratus lima puluh tujuh koma nol lima gram) dimusnahkan.
  8. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 171,99 gr (seratus tujuh puluh satu koma sembilan puluh sembilan gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 169,99 gr (seratus enam puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan gram) dimusnahkan.
  9. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 152,94 gr (seratus lima puluh dua koma sembilan puluh empat gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 150,94 gr (seratus lima puluh koma sembilan puluh empat gram) dimusnahkan.
  10. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 153,39 gr (seratus lima puluh tiga koma tiga puluh sembilan gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 151,39 gr (seratus lima puluh satu koma tiga puluh sembilan gram) dimusnahkan.
  11. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 175,90 gr (seratus tujuh puluh lima koma sembilan puluh gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 173,90 gr (seratus tujuh puluh tiga koma sembilan puluh gram) dimusnahkan.
  12. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 162,22 gr (seratus enam puluh dua koma dua puluh dua gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 160,22 gr (seratus enam puluh koma dua puluh dua gram) dimusnahkan.
  1. 12 (dua belas) paket berisikan narkotika diduga jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, rincian barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 176,76 gr (seratus tujuh puluh enam koma tujuh puluh enam gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 174,76 gr (seratus tujuh puluh empat koma tujuh puluh enam gram) dimusnahkan.
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 151,94 gr (seratus lima puluh satu koma sembilan puluh empat gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 149,94 gr (seratus empat puluh sembilan koma sembilan puluh empat gram) dimusnahkan.
  3. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 160,52 gr (seratus enam puluh koma lima puluh dua gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 158,52 gr (seratus lima puluh delapan koma lima puluh dua gram) dimusnahkan.
  4. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 172,64 gr (seratus tujuh puluh dua koma enam puluh empat gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 170,64 gr (seratus tujuh puluh koma enam puluh empat gram) dimusnahkan.
  5. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 153,03 gr (seratus lima puluh tiga koma nol tiga gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 151,03 gr (seratus lima puluh satu koma nol tiga gram) dimusnahkan.
  6. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 158,04 gr (seratus lima puluh delapan koma nol empat gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 156,04 gr (seratus lima puluh enam koma nol empat gram) dimusnahkan.
  7. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 156,75 gr (seratus lima puluh enam koma tujuh puluh lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 154,75 gr (seratus lima puluh empat koma tujuh puluh lima gram) dimusnahkan.
  8. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 149,75 gr (seratus empat puluh sembilan koma tujuh puluh lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 147,75 gr (seratus empat puluh tujuh koma tujuh puluh lima gram) dimusnahkan.
  9. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 192,94 gr (seratus sembilan puluh dua koma sembilan puluh empat gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 190,94 gr (seratus sembilan puluh koma sembilan puluh empat gram) dimusnahkan.
  10. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 198,0 gr (seratus sembilan puluh delapan koma nol gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 196,0 gr (seratus sembilan puluh enam koma nol gram) dimusnahkan.
  11. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 176,22 gr (seratus tujuh puluh enam koma dua puluh dua gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 174,22 gr (seratus tujuh puluh empat koma dua puluh dua gram) dimusnahkan.
  12. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 167,32 gr (seratus enam puluh tujuh koma tiga puluh dua gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 165,32 gr (seratus enam puluh lima koma tiga puluh dua gram) dimusnahkan.

Berat total seluruh barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang disita adalah 9.019,84 gr (sembilan ribu sembilan belas koma delapan puluh empat gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 49 gr (empat puluh sembilan gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 49 gr (empat puluh sembilan gram) dan sisanya seberat 8.921,84 gr (delapan ribu sembilan ratus dea puluh satu koma delapan puluh empat gram) untuk dimusnahkan.

  • Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0498 / NNF / 2026, tanggal 12 Februari 2026, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan mengetahui Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian :
  1. Barang Bukti : 

Barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,00 gr diberi nomor barang bukti 0806 / 2026 / NNF.
  2. 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,00 gr diberi nomor barang bukti 0807 / 2026 / NNF.
  3. 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,00 gr diberi nomor barang bukti 0808 / 2026 / NNF.
  4. 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,00 gr diberi nomor barang bukti 0809 / 2026 / NNF.
  5. 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,00 gr diberi nomor barang bukti 0810 / 2026 / NNF.
  6. 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,00 gr diberi nomor barang bukti 0811 / 2026 / NNF.
  7. 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,00 gr diberi nomor barang bukti 0812 / 2026 / NNF.

Barang bukti tersebut disita dari Deni Nastilanda Als Deni Bin Nasrun.

  1. Maksud Pemeriksaan :

Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat?

  1. Prosedur Pemeriksaan :

Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0806 / 2026 / NNF

IK 7.2 – 2.1

IK 7.2 – 3.1

IK 7.2 – 4.1

0807 / 2026 / NNF

IK 7.2 – 2.1

IK 7.2 – 3.1

IK 7.2 – 4.1

0808 / 2026 / NNF

IK 7.2 – 2.1

IK 7.2 – 3.1

IK 7.2 – 4.1

0809 / 2026 / NNF

IK 7.2 – 2.1

IK 7.2 – 3.1

IK 7.2 – 4.1

0810 / 2026 / NNF

IK 7.2 – 2.1

IK 7.2 – 3.1

IK 7.2 – 4.1

0811 / 2026 / NNF

IK 7.2 – 2.1

IK 7.2 – 3.1

IK 7.2 – 4.1

0812 / 2026 / NNF

IK 7.2 – 2.1

IK 7.2 – 3.1

IK 7.2 – 4.1

  1. Hasil Pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0806 / 2026 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0807 / 2026 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0808 / 2026 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0809 / 2026 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0810 / 2026 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0811 / 2026 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0812 / 2026 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

  1. Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 0806 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 0807 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 0808 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 0809 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 0810 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 0811 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 0812 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  1. Keterangan :   

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa Deni Nastilanda Pgl Deni Bin Nasrul mengakui narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah terdakwa untuk diserahkan kepada orang lain atas perintah Saksi Dedy Miluardi Pgl Dedi Bin Deliyasri dan Terdakwa Deni Nastilanda Pgl Deni Bin Nasrul mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

               Perbuatan Terdakwa Deni Nastilanda Pgl Deni Bin Nasrul sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA :

               Terdakwa DENI NASTILANDA Pgl DENI Bin NASRUL bersama-sama dengan Saksi DEDY MILUARDI Pgl DEDI Bin DELIYASRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat bertempat di sebuah rumah di Jalan Perwira II No. 33, RT.003 RW.003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib, saksi Riki Eko Saputra dan saksi Muhammad Hadi, yang merupakan anggota BNNP Sumatera Barat, yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai Terdakwa Deni Nastilanda menjadi perantara jual beli dan menguasai narkotika jenis sabu mendatangi rumah Terdakwa Deni Nastilanda Jalan Perwira II No. 33, RT.003 RW.003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi dan saat itu Terdakwa Deni Nastilanda sedang duduk di warung berada di lantai 1 rumah terdakwa. Terdakwa Deni Nastilanda langsung diamankan dan saat ditanyakan mengenai narkotika jenis sabu, Terdakwa Deni Nastilanda mengakui narkotika jenis sabu berada di lantai dua rumah Terdakwa Deni Nastilanda. Dengan disaksikan oleh saksi Ismail dan Aris Saepuloh dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna emas-hitam bergambar durian di dalam lemari pakaian. Kemudian juga ditemukan dilantai 3 rumah Terdakwa Deni Nastilanda 1 (satu) buah tas jinjing warna cokelat motif garis bertuliskan “ZMSHI” dibalik tumpukan kasur yang berisikan 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna emas-hitam bergambar durian dan 2 (dua) bungkusan plastik warna biru yang berisikan masing-masing 12 (dua belas) paket sabu sehingga keseluruhan sabu yang ada didalam 2 (dua) buah plastik warna biru tersebut adalah berjumlah 24 (dua puluh empat) paket sabu yang dibalut dengan plastik warna bening. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG A02 warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG A17 warna biru muda. Selanjutnya Terdakwa Deni Nastilanda dan barang bukti dibawa ke ke kantor BNNP Sumatera Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dirumah dirumah terdakwa Deni Nastilanda Pgl Deni Bin Nasrul, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 49 / II / 00707 / 2026, tanggal 31 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, dengan berat barang bukti :
  1. 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik warna emas-hitam bergambar durian bertuliskan Freeso-Dried Durien, rincian barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik warna emas-hitam bergambar durian bertuliskan Freeso-Dried Durien dengan berat bersih 1.008 gr (seribu delapan gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 5 gr (lima gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 5 gr (lima gram) dan sisanya seberat 998 gr (sembilan ratus sembilan puluh delapan gram) dimusnahkan.
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik warna emas-hitam bergambar durian bertuliskan Freeso-Dried Durien dengan berat bersih 1.001 gr (seribu satu gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 5 gr (lima gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 5 gr (lima gram) dan sisanya seberat 991 gr (sembilan ratus sembilan puluh satu gram) dimusnahkan.
  3. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik warna emas-hitam bergambar durian bertuliskan Freeso-Dried Durien dengan berat bersih 1.005 gr (seribu lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 5 gr (lima gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 5 gr (lima gram) dan sisanya seberat 995 gr (sembilan ratus sembilan puluh lima gram) dimusnahkan.
  4. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik warna emas-hitam bergambar durian bertuliskan Freeso-Dried Durien dengan berat bersih 996 gr (sembilan ratus sembilan puluh enam gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 5 gr (lima gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 5 gr (lima gram) dan sisanya seberat 986 gr (sembilan ratus delapan puluh enam gram) dimusnahkan.
  5. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik warna emas-hitam bergambar durian bertuliskan Freeso-Dried Durien dengan berat bersih 1.005 gr (seribu lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 5 gr (lima gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 5 gr (lima gram) dan sisanya seberat 995 gr (sembilan ratus sembilan puluh lima gram) dimusnahkan.
  1. 12 (dua belas) paket berisikan narkotika diduga jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, rincian barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 179,17 gr (seratus tujuh puluh sembilan koma tujuh belas gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 177,17 gr (seratus tujuh puluh tujuh koma tujuh belas gram) dimusnahkan.
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 155,96 gr (seratus lima puluh lima koma sembilan puluh enam gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 153,96 gr (seratus lima puluh tiga koma sembilan puluh enam gram) dimusnahkan.
  3. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 160,81 gr (seratus enam puluh koma delapan puluh satu gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 158,81 gr (seratus lima puluh delapan koma delapan puluh satu gram) dimusnahkan.
  4. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 164,81 gr (seratus enam puluh empat koma delapan puluh satu gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 162,81 gr (seratus enam puluh dua koma delapan puluh satu gram) dimusnahkan.
  5. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 165,56 gr (seratus enam puluh lima koma lima puluh enam gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 163,56 gr (seratus enam puluh tiga koma lima puluh enam gram) dimusnahkan.
  6. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 189,13 gr (seratus delapan puluh sembilan koma tiga belas gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 187,13 gr (seratus delapan puluh tujuh koma tiga belas gram) dimusnahkan.
  7. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 159,05 gr (seratus lima puluh sembilan koma nol lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 157,05 gr (seratus lima puluh tujuh koma nol lima gram) dimusnahkan.
  8. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 171,99 gr (seratus tujuh puluh satu koma sembilan puluh sembilan gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 169,99 gr (seratus enam puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan gram) dimusnahkan.
  9. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 152,94 gr (seratus lima puluh dua koma sembilan puluh empat gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 150,94 gr (seratus lima puluh koma sembilan puluh empat gram) dimusnahkan.
  10. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 153,39 gr (seratus lima puluh tiga koma tiga puluh sembilan gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 151,39 gr (seratus lima puluh satu koma tiga puluh sembilan gram) dimusnahkan.
  11. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 175,90 gr (seratus tujuh puluh lima koma sembilan puluh gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 173,90 gr (seratus tujuh puluh tiga koma sembilan puluh gram) dimusnahkan.
  12. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 162,22 gr (seratus enam puluh dua koma dua puluh dua gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 160,22 gr (seratus enam puluh koma dua puluh dua gram) dimusnahkan.
  1. 12 (dua belas) paket berisikan narkotika diduga jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, rincian barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 176,76 gr (seratus tujuh puluh enam koma tujuh puluh enam gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 174,76 gr (seratus tujuh puluh empat koma tujuh puluh enam gram) dimusnahkan.
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 151,94 gr (seratus lima puluh satu koma sembilan puluh empat gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 149,94 gr (seratus empat puluh sembilan koma sembilan puluh empat gram) dimusnahkan.
  3. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 160,52 gr (seratus enam puluh koma lima puluh dua gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 158,52 gr (seratus lima puluh delapan koma lima puluh dua gram) dimusnahkan.
  4. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 172,64 gr (seratus tujuh puluh dua koma enam puluh empat gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 170,64 gr (seratus tujuh puluh koma enam puluh empat gram) dimusnahkan.
  5. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 153,03 gr (seratus lima puluh tiga koma nol tiga gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 151,03 gr (seratus lima puluh satu koma nol tiga gram) dimusnahkan.
  6. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 158,04 gr (seratus lima puluh delapan koma nol empat gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 156,04 gr (seratus lima puluh enam koma nol empat gram) dimusnahkan.
  7. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 156,75 gr (seratus lima puluh enam koma tujuh puluh lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 154,75 gr (seratus lima puluh empat koma tujuh puluh lima gram) dimusnahkan.
  8. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 149,75 gr (seratus empat puluh sembilan koma tujuh puluh lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 147,75 gr (seratus empat puluh tujuh koma tujuh puluh lima gram) dimusnahkan.
  9. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 192,94 gr (seratus sembilan puluh dua koma sembilan puluh empat gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 190,94 gr (seratus sembilan puluh koma sembilan puluh empat gram) dimusnahkan.
  10. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 198,0 gr (seratus sembilan puluh delapan koma nol gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 196,0 gr (seratus sembilan puluh enam koma nol gram) dimusnahkan.
  11. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 176,22 gr (seratus tujuh puluh enam koma dua puluh dua gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 174,22 gr (seratus tujuh puluh empat koma dua puluh dua gram) dimusnahkan.
  12. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 167,32 gr (seratus enam puluh tujuh koma tiga puluh dua gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1 gr (satu gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 1 gr (satu gram) dan sisanya 165,32 gr (seratus enam puluh lima koma tiga puluh dua gram) dimusnahkan.

Berat total seluruh barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang disita adalah 9.019,84 gr (sembilan ribu sembilan belas koma delapan puluh empat gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 49 gr (empat puluh sembilan gram), untuk pembuktian dipersidangan seberat 49 gr (empat puluh sembilan gram) dan sisanya seberat 8.921,84 gr (delapan ribu sembilan ratus dea puluh satu koma delapan puluh empat gram) untuk dimusnahkan.

  • Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0498 / NNF / 2026, tanggal 12 Februari 2026, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan mengetahui Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian :
  1. Barang Bukti : 

Barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,00 gr diberi nomor barang bukti 0806 / 2026 / NNF.
  2. 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,00 gr diberi nomor barang bukti 0807 / 2026 / NNF.
  3. 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,00 gr diberi nomor barang bukti 0808 / 2026 / NNF.
  4. 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,00 gr diberi nomor barang bukti 0809 / 2026 / NNF.
  5. 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,00 gr diberi nomor barang bukti 0810 / 2026 / NNF.
  6. 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,00 gr diberi nomor barang bukti 0811 / 2026 / NNF.
  7. 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,00 gr diberi nomor barang bukti 0812 / 2026 / NNF.

Barang bukti tersebut disita dari Deni Nastilanda Als Deni Bin Nasrun.

  1. Maksud Pemeriksaan :

Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat?

  1. Prosedur Pemeriksaan :

Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0806 / 2026 / NNF

IK 7.2 – 2.1

IK 7.2 – 3.1

IK 7.2 – 4.1

0807 / 2026 / NNF

IK 7.2 – 2.1

IK 7.2 – 3.1

IK 7.2 – 4.1

0808 / 2026 / NNF

IK 7.2 – 2.1

IK 7.2 – 3.1

IK 7.2 – 4.1

0809 / 2026 / NNF

IK 7.2 – 2.1

IK 7.2 – 3.1

IK 7.2 – 4.1

0810 / 2026 / NNF

IK 7.2 – 2.1

IK 7.2 – 3.1

IK 7.2 – 4.1

0811 / 2026 / NNF

IK 7.2 – 2.1

IK 7.2 – 3.1

IK 7.2 – 4.1

0812 / 2026 / NNF

IK 7.2 – 2.1

IK 7.2 – 3.1

IK 7.2 – 4.1

  1. Hasil Pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0806 / 2026 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0807 / 2026 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0808 / 2026 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0809 / 2026 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0810 / 2026 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0811 / 2026 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0812 / 2026 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

  1. Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 0806 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 0807 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 0808 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 0809 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 0810 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 0811 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 0812 / 2026 / NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  1. Keterangan :

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa Deni Nastilanda Pgl Deni Bin Nasrul mengakui narkotika jenis shabu yang ditemukan dirumah terdakwa dalam penguasaannya dan Saksi Dedy Miluardi Pgl Dedi Bin Deliyasri dan Terdakwa Deni Nastilanda Pgl Deni Bin Nasrul mengakui tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

               Perbuatan Terdakwa Deni Nastilanda Pgl Deni Bin Nasrul sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya