| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo.
3. Menyatakan Penggugat I, Zulifkar Rahim, S.T., adalah Mamak Kepala Waris (Tuo Kaum) Kaum Sikumbang Sawah Gadang yang sah menurut hukum adat Minangkabau dan berwenang mewakili kepentingan Kaum Sikumbang Sawah Gadang dalam mempertahankan harta pusako tinggi kaum.
4. Menyatakan tanah pertanian seluas kurang lebih 6.000 m?2; yang terletak di Piliang Hilia, Nagari Balai Gurah, Kecamatan Ampek Angkek, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Ni Wa Suku Koto
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Desa
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah Nun Suku Simabur
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Nawajir Suku Piliang
adalah Harta Pusako Tinggi Kaum Sikumbang Sawah Gadang yang diwariskan secara turun-temurun menurut hukum adat Minangkabau.
5. Menyatakan bidang tanah seluas kurang lebih 1.360 m?2; yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Harta Pusako Tinggi Kaum Sikumbang Sawah Gadang.
6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
7. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai, mendaftarkan, serta memperoleh Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah tanpa persetujuan Mamak Kepala Waris dan tanpa persetujuan Kaum Sikumbang Sawah Gadang adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
8. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah atas nama Zainab (Almarhumah), Nurlela, Irnawati, Nenglis, dan Osni diperoleh berdasarkan alas hak yang tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9. Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak atas tanah seluas kurang lebih 1.360 m?2; yang menjadi objek Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah.
10. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat II (Irman), serta siapa pun yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 1.360 m?2; kepada Para Penggugat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Harta Pusako Tinggi Kaum Sikumbang Sawah Gadang.
11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat II (Irman), untuk mengosongkan, menghentikan seluruh kegiatan penguasaan dan pemanfaatan, serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan bebas dari orang maupun barang kepada Para Penggugat.
12. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, pemanfaatan, pengalihan, penjualan, hibah, pewarisan, pembebanan hak tanggungan, ataupun perbuatan hukum lainnya terhadap objek sengketa.
13. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta melakukan tindakan administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
14. Menyatakan Turut Tergugat II adalah pihak yang menguasai dan memanfaatkan objek sengketa berdasarkan hubungan sewa-menyewa dengan Para Tergugat, sehingga wajib tunduk dan patuh terhadap seluruh amar putusan dalam perkara ini
15. Menetapkan bahwa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, bidang tanah seluas kurang lebih 1.360 m?2; yang menjadi objek Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah kembali menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Harta Pusako Tinggi Kaum Sikumbang Sawah Gadang.
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 815.000.000,00 ( Delapan ratus Lima belas Juta Rupiah) dimana saat ini harga tanah di lokasi objek permeter sebesar Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau jumlah lain yang dipandang adil menurut Majelis Hakim.
18. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
19. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
20. Menyatakan bahwa seluruh surat, pernyataan, surat persetujuan kaum, surat keterangan riwayat tanah, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat keterangan penguasaan tanah, maupun dokumen lainnya yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah, sepanjang tidak dibuat, tidak diketahui, atau tidak pernah ditandatangani oleh Penggugat I selaku Mamak Kepala Waris Kaum Sikumbang Sawah Gadang, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
21. Menyatakan bahwa segala perbuatan hukum yang dilakukan Para Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah, termasuk jual beli, hibah, tukar-menukar, pewarisan, sewa-menyewa, maupun perbuatan hukum lainnya terhadap objek sengketa, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
22. Menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah telah menghilangkan hak-hak adat Kaum Sikumbang Sawah Gadang atas sebagian tanah pusako tinggi seluas kurang lebih 1.360 m?2; sehingga wajib dipulihkan kepada keadaan semula.
23. Menghukum Para Tergugat untuk menghormati hak ulayat dan hak-hak adat Kaum Sikumbang Sawah Gadang atas objek sengketa serta tidak lagi mengganggu penguasaan Para Penggugat atas tanah tersebut.
24. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Putusan Pengadilan ini dalam administrasi pertanahan sesuai kewenangannya serta melakukan tindakan administratif yang diperlukan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
25. Menetapkan bahwa tanah seluas kurang lebih 1.360 m?2; yang menjadi objek Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah kembali menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari tanah pusako tinggi Kaum Sikumbang Sawah Gadang seluas kurang lebih 6.000 m?2;.
26. Menyatakan segala surat, akta, ataupun dokumen yang lahir sebagai akibat dari penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah sepanjang berkaitan dengan objek sengketa, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
27. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 1.360 m?2;, yang merupakan bagian dari tanah pusako tinggi Kaum Sikumbang Sawah Gadang dan saat ini tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 34/Balai Gurah atas nama Zainab (Almarhumah), Nurlela, Irnawati, Nenglis, dan Osni.
28. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk melaksanakan peletakan Sita Jaminan terhadap objek sengketa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
29. Menyatakan bahwa sejak diletakkannya Sita Jaminan, Para Tergugat dilarang melakukan segala bentuk perbuatan hukum terhadap objek sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menghibahkan, menukar, mewariskan, menyewakan, mengagunkan, membebani dengan hak tanggungan, atau mengalihkan hak dalam bentuk apa pun kepada pihak lain sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
30. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat adanya Sita Jaminan tersebut dalam administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh, dan melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini..
32. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
33. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|