Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
60/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.Dr. Syahril Sabirin glr. Dt. Baringin
2.Hj. Yuliwarti Sabirin
3.Jhoni Ziawardi
1.Afri Kurnia Illahi glr. Dt. Majo Basa
2.Zanimar
3.Eri St. Mangguang
4.Muslim glr. Malin Tan Alam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Syahril Sabirin glr. Dt. Baringin
2Hj. Yuliwarti Sabirin
3Jhoni Ziawardi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Afri Kurnia Illahi glr. Dt. Majo Basa
2Zanimar
3Eri St. Mangguang
4Muslim glr. Malin Tan Alam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Sah secara hukum kedudukan Penggugat 1 selaku Mamak Kepala Waris (MKW) dan Mamak Kepala Kaum (MKK) dalam Kaum Dt. Baringin suku Selayan Guguak Bulek, Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi; 
 
3. Menyatakan bukti-bukti yang Para Penggugat ajukan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan benar; 
 
4. Menyatakan Tanah Kering Perparakan/Perladangan dengan luas + 4000 M2 yang terletak di Talao, RT/RW. 002/005, Kel. Campago Guguk Bulek, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, dengan batas-batas ;
 
Sebelah Barat berbatas dengan tanah kaum suku Sikumbang atas nama alm. Zuiyar dan Syamsir;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Hendra yang berada dalam wilayah Kab. Agam;
Sebelah Utara berbatas dengan bandar Cacing dan sebagian bandar 
berbeton yang telah jadi hak servituut, yang dibaliknya terdapat sawah milik Junidar (telah bersertifikat) serta setumpak tanah kering milik Junidar;
Sebelah Selatan berbatas dengan jalan cor semen kelurahan
 
Adalah harta Pusaka Tinggi Milik Kaum Para Penggugat; 
 
5. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang mengakui dan mengklaim tanah objek perkara sebagai miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum; 
 
6. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 menguasai dan menghalangi Para Penggugat untuk memanfaatkan tanah objek perkara sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 
 
7. Menyatakan perbuatan Tergugat 2 mengakui kepemilikkan atas tanah objek perkara di Kelurahan Cimpago Guguak Bulek, Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
 
8. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 menyewakan tanah kepada Tergugat 3 dan Tergugat 4 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
 
9. Menyatakan perbuatan Tergugat 3 dan 4 yang menyewa tanah kepada pihak yang tidak berhak sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
 
10. Menyatakan perjanjian dan perikatan Tergugat 3 dan 4 dengan Tergugat 1 adalah batal demi hukum;
 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat paling lambat 30 hari setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
 
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juga rupiah) kepada Para Penggugat paling lambat 30 hari setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap; 
 
13. Menghukum Para Tergugat untuk tidak memasuki objek perkara dan tidak menggarap serta melakukan perbuatan hukum apapun terhadap tanah objek perkara setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap; 
 
14. Menghukum Para Tergugat untuk keluar dari objek perkara dan pihak yang mendapatkan hak atasnya secara melawan hukum serta menyerahkan objek perkara secara suka rela kepada Para Penggugat serta melarang Para Tergugat memasuki objek perkara dan membuka sendiri bangunan yang ada di atasnya, apabila tidak menyerahkan dengan suka rela dan tidak membuka sendiri bangunan di atasnya, serta memaksa memasuki objek perkara secara paksa, maka dilaksanakan eksekusi menggunakan alat negara yaitu Polisi; 
 
15. Menyatakan sah secara hukum sita jaminan terhadap objek perkara; 
 
16. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya banding, kasasi, verzet, dan maupun peninjauan kembali (PK);
 
17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini secara tanggung renteng; 
 
Subsidair 
Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (at aequo ex bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak