| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa AHMAD JAMALUDDIN Pgl JAMAL pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Az. Hadi Kelurahan Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2026 sekira pukul 12.45 Wib pada saat terdakwa Ahmad Jamaluddin Pgl. Jamal sedang berada di Padang Luar terdakwa Ahmad Jamaluddin Pgl. Jamal menghubungi saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet (dalam perkara lain) melalui WhatsApp dimana pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet “da tolongan sabu 200 Ribu, tapi pitihnyo biko sore awak bayia da (Bang tolong sabu Dua Ratus Ribu tetapi uangnnya nanti sore saya bayar)“, kemudian saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet menjawab ”Jadih Japiuklah (jadi, jemputlah) “, setelah itu terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet di Jorong Cingkaring Nagari Cingkaring Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam setelah terdakwa sampai di rumah saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet selanjutnya terdakwa langsung masuk kerumah dan terdakwa menemui saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet kemudian saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet menyerahlan kepada terdakwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, setelah terdakwa menerima 2 (dua) paket sabu tersebut selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya. setelah terdakwa sampai di rumahnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa langsung menyimpan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ke dalam kotak warna kuning yang mana sebelumnya dalam kotak tersebut sudah berisikan 3 (tiga) helai plastik dan 1 (satu) buah pirek yang kemudian terdakwa masukkan kedalam saku belakang celana biru yang terdakwa gunakan, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa mengambil sedikit dari sabu yang terdakwa terima dari saksi Dede Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet untuk terdakwa gunakan, setelah terdakwa mengambil sedikit sabu yang terdakwa terima dari saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet selanjunnya sisanya terdakwa simpan didalam saku depan celana biru yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ada didalam kotak warna kuning terdakwa simpan didalam saku belakang sebelah kanan celana warna biru yang terdakwa gunaka, selanjutnya setelah terdakwa menggunakan sabu tersebut sekira pukul 19.30 Wib terdakwa pergi keluar rumah dan tidak beberapa lama kemudian didepan rumah terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi dan dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku celana warna biru di kantong depan sebelah kanan yang terdakwa pakai dan juga ditemukan 1 (satu) buah kotak warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah pirek, 3 (tiga) helai plastik klip bening didalam saku belakang celana biru yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) buah HP REDMI warna hijau muda dan terdakwa mengakui kalau barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0814/NNF/2026 tangal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH. Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau Dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 1295/2026/NNF yang disita dari tersangka AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemerksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 1295/2026/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 0501/10422.00/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi, Pimpinan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki Fikri, Pengelolaan Angunan PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan Penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL dengan hasil sebagai berikut :
- 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,34 gr (nol koma tiga puluh empat gram) dan total berat bersih 0,12 gr (nol koma dua belas gram)
- Bahwa terdakwa AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa AHMAD JAMALUDDIN Pgl JAMAL pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Az. Hadi Kelurahan Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2026 sekira pukul 12.45 Wib pada saat terdakwa Ahmad Jamaluddin Pgl. Jamal sedang berada di Padang Luar terdakwa Ahmad Jamaluddin Pgl. Jamal menghubungi saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet (dalam perkara lain) melalui WhatsApp dimana pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet „da tolongan sabu 200 Ribu, tapi pitihnyo biko sore awak bayia da (Bang tolong sabu Dua Ratus Ribu tetapi uangnnya nanti sore saya bayar)“, kemudian saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet menjawab ”Jadih Japiuklah (jadi, jemputlah) “, setelah itu terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet di Jorong Cingkaring Nagari Cingkaring Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam setelah terdakwa sampai di rumah saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet selanjutnya terdakwa langsung masuk kerumah dan terdakwa menemui saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet kemudian saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet menyerahlan kepada terdakwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, setelah terdakwa menerima 2 (dua) paket sabu tersebut selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya. setelah terdakwa sampai di rumahnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa langsung menyimpan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ke dalam kotak warna kuning yang mana sebelumnya dalam kotak tersebut sudah berisikan 3 (tiga) helai plastik dan 1 (satu) buah pirek yang kemudian terdakwa masukkan kedalam saku belakang celana biru yang terdakwa gunakan, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa mengambil sedikit dari sabu yang terdakwa terima dari saksi Dede Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet untuk terdakwa gunakan, setelah terdakwa mengambil sedikit sabu yang terdakwa terima dari saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet selanjunnya sisanya terdakwa simpan didalam saku depan celana biru yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ada didalam kotak warna kuning terdakwa simpan didalam saku belakang sebelah kanan celana warna biru yang terdakwa gunaka, selanjutnya setelah terdakwa menggunakan sabu tersebut sekira pukul 19.30 Wib terdakwa pergi keluar rumah dan tidak beberapa menit didepan rumah terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi dan dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku celana warna biru di kantong depan sebelah kanan yang terdakwa pakai dan juga ditemukan 1 (satu) buah kotak warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah pirek, 3 (tiga) helai plastik klip bening didalam saku belakang celana biru yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) buah HP REDMI warna hijau muda dan terdakwa mengakui kalau barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0814/NNF/2026 tangal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH. Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau Dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 1295/2026/NNF yang disita dari tersangka AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemerksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 1295/2026/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 0501/10422.00/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi, Pimpinan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki Fikri, Pengelolaan Angunan PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan Penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL dengan hasil sebagai berikut :
- 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,34 gr (nol koma tiga puluh empat gram) dan total berat bersih 0,12 gr (nol koma dua belas gram)
Bahwa terdakwa AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undfang-Undang Nomor 1 Tahun2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU :
KETIGA :
Bahwa terdakwa AHMAD JAMALUDDIN Pgl JAMAL pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Az. Hadi Kelurahan Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa setelah terdakwa mendapat narkotika jenis sabu dari saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di rumah saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Ted di Jorong Cingkaring Nagari Cingkaring Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam selanjutnya setelah terdakwa menerima Narkotika Jenis sabut terdakwa pulang kerumahnya di Jalan Az. Hadi Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi sesampainya terdakwa di rumahnya kemudian terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan tujuan untuk terdakwa gunakan selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut sendirian di rumah terdakwa dengan cara awalnya terdakwa menyediakan kaca pirfek, botol, pipet dan mencis setelah itu terdakwa mengisikan sabu tersebut kedalam kaca pirek selanjutnya digabungkan ke sebuah botol serta pipit selanjutnya terdakwa membakar kaca pirek yang telah berisikan sabu tersebut setelah keluar berupa asap kemudian terdakwa menghisap asap tersebut berulang kali sampai habis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0814/NNF/2026 tangal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH. Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau Dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 1295/2026/NNF yang disita dari tersangka AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemerksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 1295/2026/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/82/XII/2025/Klinik tanggal 27 Desember 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba Amphetamine.
- Bahwa terdakwa nama AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang . -----------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa nama AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kesatu :
Bahwa terdakwa AHMAD JAMALUDDIN Pgl JAMAL pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Az. Hadi Kelurahan Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2026 sekira pukul 12.45 Wib pada saat terdakwa Ahmad Jamaluddin Pgl. Jamal sedang berada di Padang Luar terdakwa Ahmad Jamaluddin Pgl. Jamal menghubungi saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet (dalam perkara lain) melalui WhatsApp dimana pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet “da tolongan sabu 200 Ribu, tapi pitihnyo biko sore awak bayia da (Bang tolong sabu Dua Ratus Ribu tetapi uangnnya nanti sore saya bayar)“, kemudian saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet menjawab ”Jadih Japiuklah (jadi, jemputlah) “, setelah itu terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet di Jorong Cingkaring Nagari Cingkaring Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam setelah terdakwa sampai di rumah saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet selanjutnya terdakwa langsung masuk kerumah dan terdakwa menemui saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet kemudian saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet menyerahlan kepada terdakwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, setelah terdakwa menerima 2 (dua) paket sabu tersebut selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya. setelah terdakwa sampai di rumahnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa langsung menyimpan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ke dalam kotak warna kuning yang mana sebelumnya dalam kotak tersebut sudah berisikan 3 (tiga) helai plastik dan 1 (satu) buah pirek yang kemudian terdakwa masukkan kedalam saku belakang celana biru yang terdakwa gunakan, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa mengambil sedikit dari sabu yang terdakwa terima dari saksi Dede Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet untuk terdakwa gunakan, setelah terdakwa mengambil sedikit sabu yang terdakwa terima dari saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet selanjunnya sisanya terdakwa simpan didalam saku depan celana biru yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ada didalam kotak warna kuning terdakwa simpan didalam saku belakang sebelah kanan celana warna biru yang terdakwa gunaka, selanjutnya setelah terdakwa menggunakan sabu tersebut sekira pukul 19.30 Wib terdakwa pergi keluar rumah dan tidak beberapa lama kemudian didepan rumah terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi dan dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku celana warna biru di kantong depan sebelah kanan yang terdakwa pakai dan juga ditemukan 1 (satu) buah kotak warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah pirek, 3 (tiga) helai plastik klip bening didalam saku belakang celana biru yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) buah HP REDMI warna hijau muda dan terdakwa mengakui kalau barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0814/NNF/2026 tangal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH. Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau Dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 1295/2026/NNF yang disita dari tersangka AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemerksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 1295/2026/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 0501/10422.00/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi, Pimpinan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki Fikri, Pengelolaan Angunan PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan Penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL dengan hasil sebagai berikut :
- 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,34 gr (nol koma tiga puluh empat gram) dan total berat bersih 0,12 gr (nol koma dua belas gram)
- Bahwa terdakwa AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa AHMAD JAMALUDDIN Pgl JAMAL pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Az. Hadi Kelurahan Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2026 sekira pukul 12.45 Wib pada saat terdakwa Ahmad Jamaluddin Pgl. Jamal sedang berada di Padang Luar terdakwa Ahmad Jamaluddin Pgl. Jamal menghubungi saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet (dalam perkara lain) melalui WhatsApp dimana pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet „da tolongan sabu 200 Ribu, tapi pitihnyo biko sore awak bayia da (Bang tolong sabu Dua Ratus Ribu tetapi uangnnya nanti sore saya bayar)“, kemudian saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet menjawab ”Jadih Japiuklah (jadi, jemputlah) “, setelah itu terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet di Jorong Cingkaring Nagari Cingkaring Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam setelah terdakwa sampai di rumah saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet selanjutnya terdakwa langsung masuk kerumah dan terdakwa menemui saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet kemudian saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet menyerahlan kepada terdakwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, setelah terdakwa menerima 2 (dua) paket sabu tersebut selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya. setelah terdakwa sampai di rumahnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa langsung menyimpan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ke dalam kotak warna kuning yang mana sebelumnya dalam kotak tersebut sudah berisikan 3 (tiga) helai plastik dan 1 (satu) buah pirek yang kemudian terdakwa masukkan kedalam saku belakang celana biru yang terdakwa gunakan, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa mengambil sedikit dari sabu yang terdakwa terima dari saksi Dede Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet untuk terdakwa gunakan, setelah terdakwa mengambil sedikit sabu yang terdakwa terima dari saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet Als. Petet selanjunnya sisanya terdakwa simpan didalam saku depan celana biru yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ada didalam kotak warna kuning terdakwa simpan didalam saku belakang sebelah kanan celana warna biru yang terdakwa gunaka, selanjutnya setelah terdakwa menggunakan sabu tersebut sekira pukul 19.30 Wib terdakwa pergi keluar rumah dan tidak beberapa menit didepan rumah terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi dan dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku celana warna biru di kantong depan sebelah kanan yang terdakwa pakai dan juga ditemukan 1 (satu) buah kotak warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah pirek, 3 (tiga) helai plastik klip bening didalam saku belakang celana biru yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) buah HP REDMI warna hijau muda dan terdakwa mengakui kalau barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0814/NNF/2026 tangal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH. Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau Dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 1295/2026/NNF yang disita dari tersangka AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemerksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 1295/2026/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 0501/10422.00/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi, Pimpinan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki Fikri, Pengelolaan Angunan PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan Penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL dengan hasil sebagai berikut :
- 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,34 gr (nol koma tiga puluh empat gram) dan total berat bersih 0,12 gr (nol koma dua belas gram)
Bahwa terdakwa AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undfang-Undang Nomor 1 Tahun2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU :
KETIGA :
Bahwa terdakwa AHMAD JAMALUDDIN Pgl JAMAL pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Az. Hadi Kelurahan Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa setelah terdakwa mendapat narkotika jenis sabu dari saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Tet pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di rumah saksi Dedi Nusa Pgl. Mas Ted di Jorong Cingkaring Nagari Cingkaring Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam selanjutnya setelah terdakwa menerima Narkotika Jenis sabut terdakwa pulang kerumahnya di Jalan Az. Hadi Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi sesampainya terdakwa di rumahnya kemudian terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan tujuan untuk terdakwa gunakan selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut sendirian di rumah terdakwa dengan cara awalnya terdakwa menyediakan kaca pirfek, botol, pipet dan mencis setelah itu terdakwa mengisikan sabu tersebut kedalam kaca pirek selanjutnya digabungkan ke sebuah botol serta pipit selanjutnya terdakwa membakar kaca pirek yang telah berisikan sabu tersebut setelah keluar berupa asap kemudian terdakwa menghisap asap tersebut berulang kali sampai habis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0814/NNF/2026 tangal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH. Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau Dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 1295/2026/NNF yang disita dari tersangka AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemerksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 1295/2026/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/82/XII/2025/Klinik tanggal 27 Desember 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba Amphetamine.
- Bahwa terdakwa nama AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang . -----------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa nama AHMAD JAMALUDDIN Pgl. JAMAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |