INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Bkt | Zuhermi masril | 1.Zahiyar 2.Erizal 3.Ewiza 4.Erwan 5.Edison 6.Erniza 7.Erlinza 8.Ermiza 9.Erla Rosa |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sahnya jual beli dan penyerahan hak atas tanah seluas 120 m2 yang merupakan 1/3 (satu per tiga) bagian hak milik Nurbi pada tanah objek SHM No. 210 seluas 359 sebagaimana Gambar Situasi No.187 Tahun 1990, yang dilakukan pada tahun 1985 antara Nurbi Cq. Para Tergugat sebagai penjual dengan Syamsuniar (alm) sebagai pembeli;
3. Menetapkan Penggugat untuk bertindak selaku penerima kuasa dari Para Tergugat dalam hal menandatangani akta jual beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal pendaftaran pemindahan hak dan peralihan hak atas tanah SHM No. 210 sebagaimana Gambar Situsasi No. 187 Tahun 1990;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi (Turut Tergugat III) agar dicatatkan pada register yang tersedia untuk itu.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex Aequo Et Bono); |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |