Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya ;
3.Menyatakan objek perkara berupa1 ( satu ) Piring Sawah luas + 700 M2 yang Tumpaknya di Parampek dengan sebutan Sawah Nan Runciang, yang terletak Gobah Ateh Jorong Lasi Mudo Kenagarian Lasi Kecamatan Canduang Kabupaten Agam yang berbatas sepadan dengan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Timur dengan Sawah Kaum Penggugat
Utara dengan Sawah Kaum Penggugat
Barat dengan Tanah Kaum Penggugat
Selatan dengan Jalan Raya
Adalah harta pusaka tinggi milik kaum Penggugat.
4.Menyatakan Pagang Gadai Objek perkara secara Lisan antara Taia Dt.Radjo Mangkuto kepada Jamin St. atuah tahun 1935 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
5.Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai objek perkara adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Kaum Penggugat ;
6.Menghuklum Tergugat I untuk menyerahkan objek perkara kepada kaum Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapat darinya, kalau engkar dengan bantuan Aparat Negara ;
7.Menyatakan Sita Tahan / Jaminan yang telah diletakan atas objek perkara adalah Sah, kuat dan berharga ;
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
|