Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
14/PDT.G/2011/PN.BT EKA SEBA MARTA SKM 1.Dr.H. Syarif Amal SpM
2.yayasan prima nusantara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2011
Klasifikasi Perkara Yayasan
Nomor Perkara 14/PDT.G/2011/PN.BT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA SEBA MARTA SKM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dr.H. Syarif Amal SpM
2yayasan prima nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan Penggugat adalah Staf Dosen pada Yayasan Prima Nusantara yang baik dan jujur

3.Menyatakan surat perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat yang di buat yang dilegalisasi No. 109/1/2006 tanggal 26-6-2006 oleh YUL FAISAL Notaris di Bukittinggi sah dan mempunyai kekuatan hukum

4.menghukum tergugat untuk melaksanakan dan memnuhi semua pasal dalam surat perjanjian kerja yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 24-6-2006 Nomor 109/L/2006

5.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan semua isi perjanjian sebagai mana mestinya yang dibuat antara penggugat dan Tergugat pada Notaris Yulafaisal, sh di Bukittinggi dengan nomor 109/L/2006 tertanggal 24-6-2006

Menghukum tergugat untuk membayar selama Penggugat tidak lagi sebagai STF DOSEN sejak september 2010 (tahun ajaran 2010/2011) yang telah dirugikan atas perbuatan tergugat berupa kerugian materil dengan perincian sebagai berikut ini:

1. Semester I (Reguler + Jaksus+Proses)

Membimbing dan menguji + PA RP. 11.040.000,-

2.Semester II (Reguler +Jaksus+ Proses)

Membimbing dan meguji + PA RP. 11.040.000,-

3.Semester III (Reguler + Kajsus + Proses)

Membimbing dan Menguji + PA RP 3.940.000,-

4.Semester IV (reguler)

Membimbing dan Menguji + PA RP. 5.680.000,-

5.Semester V (Reguler)

Membimbing dan Menguji + PKL+ Kasus 28 MGG + PA Rp. 8.500.000,-

6. Semester VI (REguler) Menguji -Membimbing + PA + Magang RP. 12.000.000,-

Mengajar Progsus + Lumsum 3 Mk Rp. 1.500.000,-

Jumlah Penerimaan seluruhnya Rp. 59.630.000,- (Lima puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)

7. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian rusaknya nama baik Penggugat baik Staf dosen di yaysan Prima Nusantara, baik terhadap keluarga besar Penggugat maupun terhadap mahasiswa di yayasan prima Nusantara itu sendiri yang tidak dapat ditentukan besarnya namun dalam hal ini patut kerugian Immaterl tersebutditaksir sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus jta rupiah )

8.Menyatakan putusan ini dilajlankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan , abnding dan kasasi ( Uit voorbar bij Vooraad)

9. Menghukm tergugat untuk membayar ganti kerugian dengan bunga sebesar Rp. 6% (enam persen ) setahun menurut undang -undang darijumlah Rp. 59.630.000,-

terhitung sejak gugatan ini diajukan ke pengadilan negeri Bukittinggi

10.Menghuku8m para Tergugat untuk membayar sejumlah biaya yang timbul dalam perkara ini

susidair

dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak