Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H Ade Putra Pgl Ade Als KALEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 735 /L.3.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ade Putra Pgl Ade Als KALEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADE PUTRA PGL ADE ALS KALEK, bersama dengan saudara Warnok (DPO),  pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat didalam sebuah rumah sewa saksi korban Wira beralamat didepan rumah potong Jalan Pemuda Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang  termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau keseluruhan  milik orang lain dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum, , pencurian secara bersama-sama dan bersekutu,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 23.45 wib, ketika itu terdakwa sedang berada di Pasar Aur Tajungkang Tangah Sawah Kota Bukttinggi, kemudian setengah jam kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib datang saudara Warnok (DPO) dari arah Pasar Banto dan menghampiri terdakwa, lalu Warnok mengajak terdakwa mengambil barang-barang disebuah rumah dekat rumah potong Kota Bukittinggi, terdakwa setuju lalu berangkat bersama Warnok menuju lokasi tempat akan dilakukan pencurian tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Warnok, setelah sampai dirumah tersebut, lalu Warnok masuk lebih dulu kedalam rumah melalui pintu depan rumah yang saat itu terdakwa melihat pintu tersebut sudah dalam keadaan kondisi tidak terkunci dan sudah terbuka,  kemudian terdakwa dan Warnok masuk, dan yang pertama kali terdakwa lakukan bersama warnok adalah mengambil mesin pompa air yang berada dibelakang,  yang mana terdakwa lihat kondisi dari selang pompa air tersebut  dalam keadaan terpotong  digergaji, , kemudian terdakwa bersama Warnok mengangkat  mesin tersebut kearah luar, pada saat melewati bagian tengah rumah terdakwa dan warnok melihat 1 (satu) buah teko listrik berwarna pink merek ADVAN dengan ukuran sedang dan langsung terdakwa ambil,  sedangkan Warnok mengambil 1 (satu) buah speaker aktif warna hitam dengan ukuran sedang yang berada didekat teko, setelah itu terdakwa bersama Warnok pergi keluar sambil membawa barang-barang tersebut dan meletakkannya di atas motor, kemudian Warnok kembali masuk kedalam rumah dan mengambil sebuah karton berukuran sedang lalu memasukkan mesin pompa air kedalam kardus. Setelah itu terdakwa bersama Warnok pergi diperjalanan terdakwa menanyakan kepada Warnok mau dibawa kemana barang-barang tersebut,  Warnok menjawab disimpan dulu ditempat kos-kosan temannya yang bernama sdr. Bocor didaerah Panorama, selanjutnya terdakwa bersama Warnok pergi ketempat kosan didaerah Panorma dan meletakkan barang hasil curian tersebut ditempat kosan di Panorama. Setelah itu terdakwa diantar oleh Warnok pulang kerumah terdakwa di Kubang Putih dan diperjalanan terdakwa bertanya kepada Warnok kemana akan dijual barang-barang tersebut, Warnok mengatakan di iklankan saja di Facebook, terdakwapun setuju.

Keesokkan harinya hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026  sekira pukul 11.00 wib terdakwa pergi ke kos-kosan sdr.Bocor dan menunggu Warnok disana hingga sekira pukul 15.30 wib Warnok datang, lalu Warnok mengatakan kepada terdakwa untuk mengiklankan barang-barang hasil curian tersebut di Marketplace Facebook, setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa. Keesokkan harinya minggu tanggal 8 Februari 2026  terdakwa mengiklankan mesin pompa air tersebut di marketplace menggunakan akun facebook terdakwa dengan harga Rp.  700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Lalu pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira pukul 13.00 wib saksi korban Wira melihat ada orang menjual mesin pompa air di marketplace yang mirip dengan mesin pompa air milik saksi korban yang hilang, kemudian saksi korban Wira menghubungi terdakwa melalui akun facebooknya dan menawar                                                           harga mesin pompa air tersebut hingga terjadi kesepakatan untuk membeli mesin pompa air tersebut seharga Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) dan transaksinya ditempat Ayam Geprek Jingkrak di Daerah Ipuh Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Sekira pukul 15.30 wib, terdakwa bersama Warnok tiba dilokasi Ayam Geprek Jingkarak di Daerah Ipuh Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, terdakwa membawa kardus  pompa air  bermerek Dabitali yang berisikan mesin pompa air milik saksi korban Wira yang hilang, saat itulah terdakwa ditangkap oleh  anggota unit reskrim Polsekta Bukittinggi atas laporan dari saksi korban. Selanjutnya terdakwa  dan barang bukti dibawa ke Polsekta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

 

Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa bersama Warnok mengambil barang-barang milik saksi korban Wira adalah untuk terdakwa jual. Perbuatan terdakwa bersama Warnok telah  mengakibatkan saksi korban Wira mengalami kerugian sekitar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 

     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya