1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Pemohon dari MUHAMMAD KURNIA ZAWAHIR menjadi T. MUHAMMAD KURNIA ZHAWAHIR dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 477/1609/Ist/Cs-T/2005.- tertanggal 27 Juni 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pidie dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|