INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 31/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.NOVRI AGUS PARTA WIJAYA, S.Pd, M.Pd 2.SYAFRIL YANI DT. BATUDUANG DILANGIK 3.JATI KUSUMO, S.Ag TK. BASA 4.YOSERIZAL ALDI DT. SINARO BASA 5.IRZAL DT. MANGKUDUN 6.SUHATMAN DT. BILANG SATI 7.BUDIMAN DT. MALEKA NAN TINGGI |
1.WANTEMI 2.TEMMY WARNI 3.AHMADI 4.SRI RAFLESIA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang sah dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo;
4. Menyatakan tanah objek perkara yang terletak Simpang Batuang Babuai, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Dengan luas ± 2 Ha merupakan tanah ulayat ninik mamak tujuh suku (Ninik Mamak Nan 25 Batang Palupuh–Sitingkai). Dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya Bukittinggi - Medan.
• Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kemenakan Dt. Batuduang Dilangik, Dt. Rangkai Basa, dan Dt. Maleka Nan Tinggi.
• Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kemenakan Dt. Maleka Nan Tuo, Dt. Tanameh, Dt. Sampono Ameh, Dt. Pado Sati, dan Dt. Batuduang Dilangik.
• Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kemenakan Dt. Sampono Ameh, Dt. Rangkai Basa, Dt. Maleka Nan Tinggi, dan Jalan ke Jorong Sitingkai.
5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim tanah objek perkara sebagai milik pribadi adalah tidak sah, tidak berdasar, serta bertentangan dengan hukum adat yang berlaku, sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.-----
6. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menuduh adanya penyerobotan tanah karena status tanah objek perkara telah jelas sebagai tanah ulayat yang pengelolaannya dilakukan melalui musyawarah adat Ninik Mamak Tujuh Suku (Ninik Mamak Nan 25 Dikato Batang Palupuh–Sitingkai) dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.----------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan perbuatan salah satu pihak Para Tergugat yang melaporkan Para Penggugat ke Polresta Bukittinggi dengan tuduhan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, padahal tanah objek perkara merupakan tanah ulayat ninik mamak tujuh suku (Ninik Mamak Nan 25 Dikato Batang Palupuh-Sitingkai) yang menurut hukum adat Minangkabau merupakan milik kolektif kaum, tidak dapat dimiliki secara pribadi dan pengelolaannya berada dibawah kewenangan ninik mamak. Dengan demikian, tindakan pihak Para Tergugat melaporkan Para Penggugat ke pihak kepolisian dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.--------------
8. Menyatakan surat laporan pengaduan tertanggal 28 Maret 2026 di polresta bukittinggi tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atas nama Pelapor Aswandi adalah tidak sah dan tdiak memiliki kekuatan hukum;------------------------------------------
9. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat membuat Para Penggugat, ninik mamak tujuh suku (Ninik Mamak Nan 25 Dikato Batang Palupuh-Sitingkai) dan masyarakat Nagari Koto Rantang mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).-------------------
10. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara materil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) segera setelah putusan berkekutan hukum tetap.------------------------
11. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat membuat Para Penggugat mengalami kerugian Immateril berupa rasa malu jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).-----------
12. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Immateril jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng segera setelah putusan berkekutan hukum tetap.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
13. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan perbuatan Para Tergugat lebih lanjut dan di khawatirkan Objek Perkara akan di pindah tangankan dan menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar lagi terhadap Para Penggugat, ninik mamak tujuh suku (Ninik Mamak Nan 25 Dikato Batang Palupuh-Sitingkai dan masyarakat nagari koto rantang, maka beralasan hukum bagi Para Penggugat untuk meminta dan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Cq Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara a quo agar dilakukan tindakan hukum pendahuluan berupa putusan provisionil dengan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara a quo dan memerintahkan kepada Para Tergugat serta pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan kegiatan dan proses hukum apapun terhadap tanah objek perkara a quo sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).-----------------------
14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap tanah objek perkara.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
15. Memerintahkan kepada Para Tergugat agar meninggalkan dan mengosongkan tanah objek perkara a quo dari segala hak miliknya atau hak orang lain atas izinnya, kemudian menyerahkan secara sukarela kepada Para Penggugat dan bila ingkar jika diperlukan dapat meminta perbantuan kepada aparat penegak hukum seperti Polisi, dan TNI.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
17. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.-------------------
18. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat menyatakan banding, kasasi ataupun verzet ( uit voorbar bij voorat).----------------------
19. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
20. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat, yang akan ditentukan kemudian, guna menjamin gugatan Para Penggugat tidak sia-sia.--------------------------------------------------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
