Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H Arnita Pgl Butet Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : PRINT-1970/L.3.11/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arnita Pgl Butet[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

        Bahwa Terdakwa ARNITA Pgl BUTET pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 16.43 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di teras rumah / Guest House Giant Syariah yang beralamat di Jl. Tandikat No. 91 RT 002 RW 001 Kel. Bukit Apit Puhun Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 16.40 WIB, saksi korban H. HENDRI Pgl ANDI bersama saksi AHMAD FAISAL HENDRI Pgl HEN dan saksi RAHMI Pgl AMI mendatangi teras rumah / Guest House Giant Syariah di Jl. Tandikat No. 91 RT 002 RW 001 Kel. Bukit Apit Puhun Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dengan maksud mengambil paket milik saksi korban H. HENDRI Pgl ANDI berupa kursi sofa/goyang yang dikirimkan oleh anak saksi korban H. HENDRI Pgl ANDI. Sesampainya di teras rumah / Guest House Giant Syariah tersebut, saksi AHMAD FAISAL HENDRI Pgl HEN terlebih dahulu masuk ke dalam rumah untuk memberitahukan kedatangan saksi korban H. HENDRI Pgl ANDI, lalu Terdakwa ARNITA Pgl BUTET kemudian bergegas keluar rumah menghampiri saksi H. HENDRI Pgl ANDI yang sedang berada di samping paket tersebut, lalu Terdakwa berteriak melarang saksi korban H. HENDRI Pgl ANDI mengambil paket dengan mengucapkan kata-kata "antaan barang barang tu dulu baru ambiak paket ko" (antarkan barang dulu baru ambil paket ini).
  • Selanjutnya terjadi perdebatan mulut antara Terdakwa dan saksi korban H. HENDRI Pgl ANDI. Di tengah perdebatan tersebut, Terdakwa ARNITA Pgl BUTET secara tiba-tiba menarik kerah baju kaos merk Crocodile warna kuning kombinasi putih yang dikenakan oleh saksi korban H. HENDRI Pgl ANDI dengan tangan kanan terdakwa, lalu terdakwa menggulung serta memutar kerah baju tersebut hingga saksi korban H. HENDRI Pgl ANDI mengalami sesak/kesulitan bernapas karena tercekik dan mengakibatkan kerah baju saksi korban H. HENDRI Pgl ANDI robek. Selanjutnya Terdakwa juga mendorong badan saksi korban H. HENDRI Pgl ANDI ke dinding lalu Terdakwa kemudian melihat jam tangan yang terpasang di pergelangan tangan kiri saksi korban H. HENDRI Pgl ANDI dan berusaha merebutnya secara paksa dengan menggunakan tangan terdakwa sedangkan tangan kiri terdakwa masih tetap menarik baju di bagian leher saksi korban H. HENDRI Pgl ANDI. Sementara saksi AHMAD FAISAL HENDRI Pgl HEN dan saksi RAHMI Pgl AMI berusaha menghalangi dan melepaskan tangan terdakwa yang masih tetap menarik baju bagian leher saksi korban H. HENDRI Pgl ANDI, namun tidak bisa. Oleh karena terdakwa belum berhasil merebut jam tangan yang dipakai terdakwa lalu saksi korban H. HENDRI Pgl ANDI berusaha melepaskan dan mengamankan jam tangan tersebut, namun Terdakwa yang emosi tetap berusaha mengambil jam tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan menarik dan meremas pergelangan tangan kiri serta pergelangan tangan kanan saksi korban H. HENDRI Pgl ANDI. Perbuatan Terdakwa baru terhenti setelah berhasil dilerai oleh saksi AHMAD FAISAL HENDRI Pgl HEN dan saksi RAHMI Pgl AMI.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARNITA Pgl BUTET tersebut, saksi H. HENDRI Pgl ANDI mengalami luka-luka sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor: 48/VER/ISBT/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025 dari Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Rahmi Ahmad dokter pada RS Ibnu Sina Bukittinggi dengan hasil pemeriksaan :

1. Korban datang dalam keadaan sadar. Korban mengaku dianiaya jam tujuh belas WIB.-

2. Pada korban ditemukan :-

a. Luka memar kemerahan pada leher lima sentimeter dari tepi tumbuh bawah rambut belakang ukuran lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter.-

b. Luka memar kemerahan pada leher tiga sentimeter dari tepi bawah rambut belakang ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.---

c. Nyeri tekan pada pipi kanan enam sentimeter dari garis tengah tubuh ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter.--

d. Luka memar kemerahan pada lengan bawah tangan kanan delapan sentimeter dari pergelangan tangan kanan bagian luar ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter

e. Luka lecet pada lengan bawah tangan kanan lima belas sentimeter dari siku tangan kanan ukuran dua sentimeter kali tujuh sentimeter.

f. Luka memar keunguan di punggung tangan kiri empat sentimeter dari pergelangan tangan kiri bagian dalam ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.-

g. Luka memar keunguan lengan bawah tangan kiri enam sentimeter dari pergelangan tangan kiri bagian luar ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.

h. Luka memar kebiruan pada jari ke empat tangan kiri ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.-

i. Luka memar kemerahan pada lengan bawah tangan kiri empat sentimeter dari pergelangan tangan dalam ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki usia 64 (enam puluh empat) tahun ditemukan luka memar pada leher, tangan kanan, dan tangan kiri, luka lecet pada tangan kanan, serta nyeri tekan pada pipi kanan akibat kekerasan tumpul.

 

              Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya