Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Bkt M. RIKZAN NUARI, S.H. M. ISNAN FEBRIAN Pgl ABI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 2219 /L.3.11/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKZAN NUARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ISNAN FEBRIAN Pgl ABI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa ia terdakwa M. ISNAN FEBRIAN pgl ABI pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 sekitar Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2025, bertempat di Jln. Sutan Syahrir Gg. Swadaya RT 002 RW 004 Kel. Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi atau Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-------Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekitar Pukul 18.00 Wib terdakwa berjalan dari Aur Kuning menuju Belakang Puskesmas di depan SMAN 3 Bukittinggi dengan tujuan mencari barang yang bisa dicuri dimana saat itu terdakwa sudah mempersiapkan dan membawa alat berupa 1 ( satu) buah tang besi dan 1 (satu) buah kunci roda 4, kemudian terdakwa meletakkan alat-alat tersebut di lokasi sekitaran kuburan lalu ianya lanjut berjalan memantau sekitaran lokasi tersebut dan akhirnya melihat sebuah rumah dalam keadaan kosong (sedang ditinggal pemiliknya yakni saksi Ratri Wenni) dan saat itu timbul rencana terdakwa untuk menargetkan rumah kosong tersebut. Setelah itu terdakwa pergi ke Simpang Tarok untuk beristirahat sambil menunggu hari malam.

-------Pada malam harinya yakni Rabu tanggal 1 Juli 2026 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa berjalan dari Simpang Tarok menuju lokasi rumah kosong milik saksi Ratri Wenni yang sudah ditarget, sesampainya di sekitaran kuburan terdakwa mengambil alat yang semula telah dipersiapkan berupa 1 ( satu) buah tang besi dan 1 (satu) buah kunci roda 4. Setelah terdakwa sampai di depan rumah kosong tersebut dan memastikan keadaan sunyi maka terdakwa mulai masuk ke dalam rumah kosong tersebut dengan cara terdakwa mencabut dan membongkar  dudukan kunci gembok pintu rumah menggunakan 1 (satu) buah tang besi yang menyebabkan dudukan kunci gembok menjadi rusak terbongkar dan dapat dicabut paksa sehingga pintu rumah bisa dibuka oleh terdakwa. Setelah pintu rumah berhasil dibuka lalu tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Ratri Wenni selaku pemilik rumah, terdakwa berjalan masuk ke dalam kamar yang ada di dalam rumah tersebut yang mana kondisi kamar dalam keadaan tidak dikunci, begitu terdakwa berada di dalam kamar terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat kopi susu yang berada digantung di dinding pintu yang didalamnya berisi uang dan memasukkan dompet tersebut ke dalam saku kantong celananya, kemudian terdakwa membuka sebuah lemari yang pintunya juga tidak terkunci dimana dari dalam lemari tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi uang, 2 (dua) buah Botol Aqua ukuran 1500 ml yang masing-masing berisi uang, dan 1 (satu) buah galon air ukuran 5 liter yang berisi uang. Setelah mendapatkan semua barang tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah tersebut menuju ke Simpang Jembes dan saat di jalan terdakwa membuang gembok pintu rumah yang tadinya dibongkar beserta dudukannya ke selokan, sedangkan alat berupa 1  satu) buah tang besi dan 1 (satu) buah kunci roda 4 terdakwa tinggalkan di dekat kuburan di sekitar lokasi rumah kosong tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa berada di Simpang Jembes terdakwa mengeluarkan dan mengambil semua uang yang berada di dalam dompet dan botol sedangkan keseluruhan tempat dari uang tersebut berupa 2 (dua) buah botol aqua ukuran 1.500 ml, 1 (satu) buah galon air ukuran 5 liter dan 2 (dua) buah dompet, terdakwa buang di selokan di Simpang Jembes tersebut, selanjutnya terdakwa menghitung jumlah uang yang berhasil ia dapatkan yaitu berjumlah sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dimana kemudian sejumlah uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk membeli 1 (satu) buah Handphone merk Xioami Redmi A7 Pro warna hitam seharga Rp 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 di Toko Aussie Cellular di Jln. Muka Jam Gadang No. 01 Pasar Atas Kota Bukittinggi dan sisanya habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.

-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia terdakwa M. ISNAN FEBRIAN pgl ABI pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 sekitar Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2025, bertempat di Jln. Sutan Syahrir Gg. Swadaya RT 002 RW 004 Kel. Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi atau Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-------Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekitar Pukul 18.00 Wib terdakwa berjalan dari Aur Kuning menuju Belakang Puskesmas di depan SMAN 3 Bukittinggi dengan tujuan mencari barang yang bisa dicuri dimana saat itu terdakwa sudah mempersiapkan dan membawa alat berupa 1 ( satu) buah tang besi dan 1 (satu) buah kunci roda 4, kemudian terdakwa meletakkan alat-alat tersebut di lokasi sekitaran kuburan lalu ianya lanjut berjalan memantau sekitaran lokasi tersebut dan akhirnya melihat sebuah rumah dalam keadaan kosong (sedang ditinggal pemiliknya yakni saksi Ratri Wenni) dan saat itu timbul rencana terdakwa untuk menargetkan rumah kosong tersebut. Setelah itu terdakwa pergi ke Simpang Tarok untuk beristirahat sambil menunggu hari malam.

-------Pada malam harinya yakni Rabu tanggal 1 Juli 2026 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa berjalan dari Simpang Tarok menuju lokasi rumah kosong milik saksi Ratri Wenni yang sudah ditarget, sesampainya di sekitaran kuburan terdakwa mengambil alat yang semula telah dipersiapkan berupa 1 ( satu) buah tang besi dan 1 (satu) buah kunci roda 4. Setelah terdakwa sampai di depan rumah kosong tersebut dan memastikan keadaan sunyi maka terdakwa mulai masuk ke dalam rumah kosong tersebut dengan cara terdakwa mencabut dan membongkar  dudukan kunci gembok pintu rumah menggunakan 1 (satu) buah tang besi yang menyebabkan dudukan kunci gembok menjadi rusak terbongkar dan dapat dicabut paksa sehingga pintu rumah bisa dibuka oleh terdakwa. Setelah pintu rumah berhasil dibuka lalu tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Ratri Wenni selaku pemilik rumah, terdakwa berjalan masuk ke dalam kamar yang ada di dalam rumah tersebut yang mana kondisi kamar dalam keadaan tidak dikunci, begitu terdakwa berada di dalam kamar terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat kopi susu yang berada digantung di dinding pintu yang didalamnya berisi uang dan memasukkan dompet tersebut ke dalam saku kantong celananya, kemudian terdakwa membuka sebuah lemari yang pintunya juga tidak terkunci dimana dari dalam lemari tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi uang, 2 (dua) buah Botol Aqua ukuran 1500 ml yang masing-masing berisi uang, dan 1 (satu) buah galon air ukuran 5 liter yang berisi uang. Setelah mendapatkan semua barang tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah tersebut menuju ke Simpang Jembes dan saat di jalan terdakwa membuang gembok pintu rumah yang tadinya dibongkar beserta dudukannya ke selokan, sedangkan alat berupa 1  satu) buah tang besi dan 1 (satu) buah kunci roda 4 terdakwa tinggalkan di dekat kuburan di sekitar lokasi rumah kosong tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa berada di Simpang Jembes terdakwa mengeluarkan dan mengambil semua uang yang berada di dalam dompet dan botol sedangkan keseluruhan tempat dari uang tersebut berupa 2 (dua) buah botol aqua ukuran 1.500 ml, 1 (satu) buah galon air ukuran 5 liter dan 2 (dua) buah dompet, terdakwa buang di selokan di Simpang Jembes tersebut, selanjutnya terdakwa menghitung jumlah uang yang berhasil ia dapatkan yaitu berjumlah sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dimana kemudian sejumlah uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk membeli 1 (satu) buah Handphone merk Xioami Redmi A7 Pro warna hitam seharga Rp 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 di Toko Aussie Cellular di Jln. Muka Jam Gadang No. 01 Pasar Atas Kota Bukittinggi dan sisanya habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.

-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya