Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Bkt MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. 1.IRMAN Pgl MAN
2.DEWI SARTIKA PGL DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-961/L.3.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRMAN Pgl MAN[Penahanan]
2DEWI SARTIKA PGL DEWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

 

          Bahwa Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Tandikia Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain (berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP), Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bukittinggi sehingga Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara:

Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada sore hari sekira pukul 16.16 WIB Saksi DESI JIHAN Pgl DESI mengirimkan pesan suara ke Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI melalui nomor Whatsapp 085364214449 dan mengatakan “Kak bisa minta tolong belikan sabu, kalau bisa DESI kirim uang” kemudian Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI membalas dengan pesan suara dengan mengatakan “Ya, kirim lah” kemudian Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI mengirimkan nomor akun Go-pay dengan nomor 081266740547 dan meminta Saksi DESI mentransfer uang ke akun Go-pay tersebut sejumlah RP.515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah). Kemudian setelah Saksi DESI berhasil mentransfer uang ke akun Go-pay tersebut sebesar RP.515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah), Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI memberitahukan hal pemesanan Narkotika tersebut kepada Terdakwa I IRMAN Pgl MAN. Kemudian Terdakwa I IRMAN Pgl MAN menghubungi Pgl DON (DPO) melalui handphone untuk memesan Narkotika lalu Pgl DON (DPO) meminta Terdakwa I IRMAN Pgl MAN untuk datang menyerahkan uang pemesanan Narkotika terlebih dahulu kerumah Pgl DON (DPO). Setelah itu, Terdakwa I IRMAN Pgl MAN menarik uang yang berada di akun Go-pay dengan nomor 081266740547 secara tunai lalu pergi kerumah Pgl DON (DPO) yang Terdakwa I IRMAN Pgl MAN ketahui berada di daerah Cingkariang. Kemudian sesampainya dirumah Pgl DON (DPO) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada sore hari sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa I IRMAN Pgl MAN menyerahkan uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pgl DON (DPO) lalu Pgl DON (DPO) menyuruh Terdakwa I IRMAN Pgl MAN untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan tersebut di daerah Sariak Banuhampu tepatnya di dekat jembatan dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan didalam sebuah kotak rokok merek Sampoerna Mild kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Terdakwa I IRMAN Pgl MAN menuju ke lokasi yang dimaksud dan mengambil Narkotika jenis Sabu yang tersimpan didalam sebuah kotak rokok merek Sampoerna Mild kemudian kembali kerumahnya. kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Saksi DESI JIHAN Pgl DESI tiba dirumah Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI lalu Terdakwa  IIRMAN Pgl MAN langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi DESI JIHAN Pgl DESI kemudian Saksi DESI JIHAN Pgl DESI kembali pulang kerumahnya di Jorong Balai Gurah Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kab. Agam.  Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Saksi RAVIOLA HENDRA, Saksi ROUNI ANSARI, dan Saksi RIKY WAHYUDI (Ketiganya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI di dalam rumah kediaman para Terdakwa yang beralamat di Tandikia Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat dimana penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang telah didapatkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba dari Saksi DESI JIHAN Pgl DESI yang telah dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba sebelumnya di rumahnya di Jorong Balai Gurah Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kab. Agam dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Saksi Desi tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika terbungkus plastik klip bening berada di bawah meja di atas uang Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merek OPPO warna biru, 8 (delapan) helai plastik klip warna bening. Selanjutnya, dihadapan Saksi SYAHRIZAL dan Saksi SURYA HERMISON serta tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Buktinggi dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI dan ditemukan 1 (satu) buah bong dan pirek, 1 (satu) unit HP oppo warna hitam, 4 (empat) plastik klip bening, 1 (satu) mancis warna bening yang mana atas keseluruhan barang yang ditemukan diakui sebagai milik Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI. Selanjutnya, terhadap Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI dan barang bukti diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor: 001/10422.00/2026 tanggal 15 Januari 2026 telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Saksi DESI JIHAN Pgl DESI, Terdakwa I IRMAN Pgl MAN, dan Terdakwa DEWI SARTIKA Pgl DEWI dengan hasil sebagai berikut:

 

2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,63 gr (nol koma enam tiga gram) dan total berat bersih 0,41 gr (nol koma empat satu gram) seluruhnya dijadikan untuk pemeriksaan labor

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0977/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,41 gram diberi nomor barang bukti 1534/2026/NNF yang disita dari Saksi DESI JIHAN Pgl DESI, Terdakwa I IRMAN Pgl MAN, dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, Dewi Arni, MM, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor barang bukti 1534/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009).

          Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

 

Bahwa Terdakwa IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa DEWI SARTIKA Pgl DEWI pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Tandikia Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain (berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP), Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bukittinggi sehingga Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, dengan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara:

Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada sore hari sekira pukul 16.16 WIB Saksi DESI JIHAN Pgl DESI mengirimkan pesan suara ke Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI melalui nomor Whatsapp 085364214449 dan mengatakan “Kak bisa minta tolong belikan sabu, kalau bisa DESI kirim uang” kemudian Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI membalas dengan pesan suara dengan mengatakan “Ya, kirim lah” kemudian Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI mengirimkan nomor akun Go-pay dengan nomor 081266740547 dan meminta Saksi DESI mentransfer uang ke akun Go-pay tersebut sejumlah RP.515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah). Kemudian setelah Saksi DESI berhasil mentransfer uang ke akun Go-pay tersebut sebesar RP.515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah), Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI memberitahukan hal pemesanan Narkotika tersebut kepada Terdakwa I IRMAN Pgl MAN. Kemudian Terdakwa I IRMAN Pgl MAN menghubungi Pgl DON (DPO) melalui handphone untuk memesan Narkotika lalu Pgl DON (DPO) meminta Terdakwa I IRMAN Pgl MAN untuk datang menyerahkan uang pemesanan Narkotika terlebih dahulu kerumah Pgl DON (DPO). Setelah itu, Terdakwa I IRMAN Pgl MAN menarik uang yang berada di akun Go-pay dengan nomor 081266740547 secara tunai lalu pergi kerumah Pgl DON (DPO) yang Terdakwa I IRMAN Pgl MAN ketahui berada di daerah Cingkariang. Kemudian sesampainya dirumah Pgl DON (DPO) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada sore hari sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa I IRMAN Pgl MAN menyerahkan uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pgl DON (DPO) lalu Pgl DON (DPO) menyuruh Terdakwa I IRMAN Pgl MAN untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan tersebut di daerah Sariak Banuhampu tepatnya di dekat jembatan dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan didalam sebuah kotak rokok merek Sampoerna Mild kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Terdakwa I IRMAN Pgl MAN menuju ke lokasi yang dimaksud dan mengambil Narkotika jenis Sabu yang tersimpan didalam sebuah kotak rokok merek Sampoerna Mild kemudian kembali kerumahnya. kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Saksi DESI JIHAN Pgl DESI tiba dirumah Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI lalu Terdakwa  IIRMAN Pgl MAN langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi DESI JIHAN Pgl DESI kemudian Saksi DESI JIHAN Pgl DESI kembali pulang kerumahnya di Jorong Balai Gurah Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kab. Agam.  Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Saksi RAVIOLA HENDRA, Saksi ROUNI ANSARI, dan Saksi RIKY WAHYUDI (Ketiganya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI di dalam rumah kediaman para Terdakwa yang beralamat di Tandikia Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat dimana penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang telah didapatkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba dari Saksi DESI JIHAN Pgl DESI yang telah dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba sebelumnya di rumahnya di Jorong Balai Gurah Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kab. Agam dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Saksi Desi tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika terbungkus plastik klip bening berada di bawah meja di atas uang Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merek OPPO warna biru, 8 (delapan) helai plastik klip warna beningSelanjutnya, dihadapan Saksi SYAHRIZAL dan Saksi SURYA HERMISON serta tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Buktinggi dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI dan ditemukan 1 (satu) buah bong dan pirek, 1 (satu) unit HP oppo warna hitam, 4 (empat) plastik klip bening, 1 (satu) mancis warna bening yang mana atas keseluruhan barang yang ditemukan diakui sebagai milik Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI. Selanjutnya, terhadap Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI dan barang bukti diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor: 001/10422.00/2026 tanggal 15 Januari 2026 telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Saksi DESI JIHAN Pgl DESI, Terdakwa I IRMAN Pgl MAN, dan Terdakwa DEWI SARTIKA Pgl DEWI dengan hasil sebagai berikut:

2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,63 gr (nol koma enam tiga gram) dan total berat bersih 0,41 gr (nol koma empat satu gram) seluruhnya dijadikan untuk pemeriksaan labor

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0977/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,41 gram diberi nomor barang bukti 1534/2026/NNF yang disita dari Saksi DESI JIHAN Pgl DESI, Terdakwa I IRMAN Pgl MAN, dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, Dewi Arni, MM, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor barang bukti 1534/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009).

          Bahwa perbuatan para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan Para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------

 

 

 

 

Lebih Subsidair:

 

Bahwa Terdakwa IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa DEWI SARTIKA Pgl DEWI pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Tandikia Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain (berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP), Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bukittinggi sehingga Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara:

Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada sore hari sekira pukul 16.16 WIB Saksi DESI JIHAN Pgl DESI mengirimkan pesan suara ke Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI melalui nomor Whatsapp 085364214449 dan mengatakan “Kak bisa minta tolong belikan sabu, kalau bisa DESI kirim uang” kemudian Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI membalas dengan pesan suara dengan mengatakan “Ya, kirim lah” kemudian Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI mengirimkan nomor akun Go-pay dengan nomor 081266740547 dan meminta Saksi DESI mentransfer uang ke akun Go-pay tersebut sejumlah RP.515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah). Kemudian setelah Saksi DESI berhasil mentransfer uang ke akun Go-pay tersebut sebesar RP.515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah), Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI memberitahukan hal pemesanan Narkotika tersebut kepada Terdakwa I IRMAN Pgl MAN. Kemudian Terdakwa I IRMAN Pgl MAN menghubungi Pgl DON (DPO) melalui handphone untuk memesan Narkotika lalu Pgl DON (DPO) meminta Terdakwa I IRMAN Pgl MAN untuk datang menyerahkan uang pemesanan Narkotika terlebih dahulu kerumah Pgl DON (DPO). Setelah itu, Terdakwa I IRMAN Pgl MAN menarik uang yang berada di akun Go-pay dengan nomor 081266740547 secara tunai lalu pergi kerumah Pgl DON (DPO) yang Terdakwa I IRMAN Pgl MAN ketahui berada di daerah Cingkariang. Kemudian sesampainya dirumah Pgl DON (DPO) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada sore hari sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa I IRMAN Pgl MAN menyerahkan uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pgl DON (DPO) lalu Pgl DON (DPO) menyuruh Terdakwa I IRMAN Pgl MAN untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan tersebut di daerah Sariak Banuhampu tepatnya di dekat jembatan dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan didalam sebuah kotak rokok merek Sampoerna Mild kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Terdakwa I IRMAN Pgl MAN menuju ke lokasi yang dimaksud dan mengambil Narkotika jenis Sabu yang tersimpan didalam sebuah kotak rokok merek Sampoerna Mild kemudian kembali kerumahnya. kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Saksi DESI JIHAN Pgl DESI tiba dirumah Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI lalu Terdakwa  IIRMAN Pgl MAN langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi DESI JIHAN Pgl DESI kemudian Saksi DESI JIHAN Pgl DESI kembali pulang kerumahnya di Jorong Balai Gurah Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kab. Agam.  Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Saksi RAVIOLA HENDRA, Saksi ROUNI ANSARI, dan Saksi RIKY WAHYUDI (Ketiganya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI di dalam rumah kediaman para Terdakwa yang beralamat di Tandikia Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat dimana penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang telah didapatkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba dari Saksi DESI JIHAN Pgl DESI yang telah dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba sebelumnya di rumahnya di Jorong Balai Gurah Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kab. Agam dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Saksi Desi tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika terbungkus plastik klip bening berada di bawah meja di atas uang Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merek OPPO warna biru, 8 (delapan) helai plastik klip warna bening. Selanjutnya, dihadapan Saksi SYAHRIZAL dan Saksi SURYA HERMISON serta tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Buktinggi dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI dan ditemukan 1 (satu) buah bong dan pirek, 1 (satu) unit HP oppo warna hitam, 4 (empat) plastik klip bening, 1 (satu) mancis warna bening yang mana atas keseluruhan barang yang ditemukan diakui sebagai milik Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI. Selanjutnya, terhadap Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI dan barang bukti diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor: 001/10422.00/2026 tanggal 15 Januari 2026 telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Saksi DESI JIHAN Pgl DESI, Terdakwa I IRMAN Pgl MAN, dan Terdakwa DEWI SARTIKA Pgl DEWI dengan hasil sebagai berikut:

 

2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,63 gr (nol koma enam tiga gram) dan total berat bersih 0,41 gr (nol koma empat satu gram) seluruhnya dijadikan untuk pemeriksaan labor

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0977/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,41 gram diberi nomor barang bukti 1534/2026/NNF yang disita dari Saksi DESI JIHAN Pgl DESI, Terdakwa I IRMAN Pgl MAN, dan Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, Dewi Arni, MM, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor barang bukti 1534/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009).

          Terhadap Terdakwa I IRMAN Pgl MAN dilakukan pemeriksaan urine dan diperoleh hasil Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: SKHN/89/I/2026/Klinik tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar selaku dokter penanggung jawab Laboratorium Klinik Bukittinggi menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa IRMAN Pgl MAN positif menggunakan narkoba jenis Amfhetamin

          Terhadap Terdakwa II DEWI SARTIKA Pgl DEWI dilakukan pemeriksaan urine dan diperoleh hasil Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: SKHN/90/I/2026/Klinik tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar selaku dokter penanggung jawab Laboratorium Klinik Bukittinggi menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa IRMAN Pgl MAN positif menggunakan narkoba jenis Amfhetamin

 

Perbuatan Para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya