Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
72/Pid.B/2026/PN Bkt 1.Mulia Fadilah, S.H
2.WELLINA FERIZA, SH
1.ANDIKA UTAMA PGL DIKA Alias KALEK
2.TAKBIRATUL IHSAN Pgl IHSAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1437/L.3.11/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
2WELLINA FERIZA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA UTAMA PGL DIKA Alias KALEK[Penahanan]
2TAKBIRATUL IHSAN Pgl IHSAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa I ANDIKA UTAMA Pgl DIKA Als KALEK bersama-sama dengan Terdakwa II TAKBIRATUL IHSAN pgl IHSAN, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 23.45 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan raya Bukittinggi - Payakumbuh Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

-------- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 23.45 WIB Anak Korban AGRA YUZER Pgl AGRA yang sedang mengendarai sepeda motor NMAX dengan membawa sebuah karung berisi kain konveksi menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di tepi jalan dekat SPBU Garegeh Kota Bukittinggi dikarenakan kain konveksi yang Anak Korban bawa jatuh berserakan dari karung. Tidak berapa lama berselang, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II yang sedang bolak balik menggunakan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nopol BA 3835 LZ untuk mencari target orang yang bisa diambil berharganya di Jalan raya Bukittinggi-Payakumbuh Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat tepatnya di dekat SPBU Garegeh Kota Bukittinggi melihat Anak Korban sedang membereskan kain di tepi jalan. Selanjutnya Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “Ko wak mainan bang ah” (Ini kota mainkan Bang) dengan maksud untuk menjadikan Anak Korban target untuk diambil barang berharganya.  Kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menghampiri Anak Korban dan pura-pura membantu Anak Korban mengemasi kain konveksi milik Anak Korban yang berserakan di tepi jalan raya lalu Terdakwa II menemani Anak Korban pergi membeli tali plastik ke sebuah kedai sedangkan Terdakwa I menunggu sambil menjaga karung kain konveksi milik Anak Korban. Setelah selesai membeli tali plastik Anak Korban bersama dengan Terdakwa II kembali ke lokasi tempat karung kain konveksi milik Anak Korban terjatuh kemudian Terdakwa I membantu Anak Korban mengikat karung kain konveksi menggunakan tali plastik dan pada saat itu Terdakwa II meminjam handphone Redmi Note 13 warna hitam milik Anak Korban sembari mengatakan “Pinjam Bang HP, untuak manariak DANA” (Pinjam Abang handphone, untuk menarik DANA). Pada awalnya Anak Korban menolak permintaan Terdakwa II dengan mengatakan bahwa Anak Korban tidak memiliki aplikasi DANA tersebut di handphone miliknya namun Terdakwa II terus berusaha meyakinkan Anak Korban sambil mengatakan “jan takuik loh, abang urang elok nyo, ndak urang jaek bagai do” (jangan takut, abang orang baik, bukan orang jahat)  sehingga Anak Korban percaya dan menyerahkan 1 (satu) unit handphone Redmi Note 13 warna hitam milik Anak Saksi kepada Terdakwa II. Selanjutnya terdakwa II juga mendesak Anak Korban untuk memberitahukan password handphone milik Anak Korban tersebut namun Anak Korban tidak mau memberikan dan hanya membukakan kunci handphone dengan menggunakan sidik jari. Setelah itu terdakwa II membawa handphone Redmi Note 13 warna hitam milik Anak Korban ke arah Bypass dengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nopol BA 3835 LZ dan meninggalkan Anak Korban bersama dengan Terdakwa I tidak lama kemudian Terdakwa II kembali dan berhenti di seberang jalan lalu Terdakwa II berteriak dari seberang jalan memanggil Terdakwa I “Bang kamarilah bang” (Bang kesini lah bang), kemudian terdakwa I berlari ke seberang jalan lalu naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II dan meninggalkan Anak Korban.

Adapun maksud dan tujuan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 13 warna hitam milik saksi korban Pgl AGRA adalah untuk mengambil keuntungan dengan cara Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menjual 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 13 warna hitam milik Anak Saksi melalui saksi HALVI REZA kepada Sdr. HENDRI Pgl MANDUIK (DPO) seharga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).  Dimana akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Anak Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa I ANDIKA UTAMA Pgl DIKA Als KALEK bersama dengan Terdakwa II TAKBIRATUL IHSAN Pgl IHSAN sebagaimana sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c  Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I ANDIKA UTAMA Pgl DIKA Als KALEK bersama-sama dengan Terdakwa II TAKBIRATUL IHSAN pgl IHSAN pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 23.45 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan raya Bukittinggi - Payakumbuh Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, , mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------

-------- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 23.45 WIB Anak Korban AGRA YUZER Pgl AGRA yang sedang mengendarai sepeda motor NMAX dengan membawa sebuah karung berisi kain konveksi menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di tepi jalan dekat SPBU Garegeh Kota Bukittinggi dikarenakan kain konveksi yang Anak Korban bawa jatuh berserakan dari karung. Tidak berapa lama berselang, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II yang sedang bolak balik menggunakan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nopol BA 3835 LZ untuk mencari target orang yang bisa diambil berharganya di Jalan raya Bukittinggi-Payakumbuh Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat tepatnya di dekat SPBU Garegeh Kota Bukittinggi melihat Anak Korban sedang membereskan kain di tepi jalan. Selanjutnya Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “Ko wak mainan bang ah” (Ini kota mainkan Bang) dengan maksud untuk menjadikan Anak Korban target untuk diambil barang berharganya.  Kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menghampiri Anak Korban dan pura-pura membantu Anak Korban mengemasi kain konveksi milik Anak Korban yang berserakan di tepi jalan raya lalu Terdakwa II menemani Anak Korban pergi membeli tali plastik ke sebuah kedai sedangkan Terdakwa I menunggu sambil menjaga karung kain konveksi milik Anak Korban. Setelah selesai membeli tali plastik Anak Korban bersama dengan Terdakwa II kembali ke lokasi tempat karung kain konveksi milik Anak Korban terjatuh kemudian Terdakwa I membantu Anak Korban mengikat karung kain konveksi menggunakan tali plastik dan pada saat itu Terdakwa II meminjam handphone Redmi Note 13 warna hitam milik Anak Korban sembari mengatakan “Pinjam Bang HP, untuak manariak DANA” (Pinjam Abang handphone, untuk menarik DANA). Pada awalnya Anak Korban menolak permintaan Terdakwa II dengan mengatakan bahwa Anak Korban tidak memiliki aplikasi DANA tersebut di handphone miliknya namun Terdakwa II terus berusaha meyakinkan Anak Korban sambil mengatakan “jan takuik loh, abang urang elok nyo, ndak urang jaek bagai do” (jangan takut, abang orang baik, bukan orang jahat)  sehingga Anak Korban percaya dan menyerahkan 1 (satu) unit handphone Redmi Note 13 warna hitam milik Anak Saksi kepada Terdakwa II. Selanjutnya terdakwa II juga mendesak Anak Korban untuk memberitahukan password handphone milik Anak Korban tersebut namun Anak Korban tidak mau memberikan dan hanya membukakan kunci handphone dengan menggunakan sidik jari. Setelah itu terdakwa II membawa handphone Redmi Note 13 warna hitam milik Anak Korban ke arah Bypass dengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nopol BA 3835 LZ dan meninggalkan Anak Korban bersama dengan Terdakwa I tidak lama kemudian Terdakwa II kembali dan berhenti di seberang jalan lalu Terdakwa II berteriak dari seberang jalan memanggil Terdakwa I “Bang kamarilah bang” (Bang kesini lah bang), kemudian terdakwa I berlari ke seberang jalan lalu naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II dan meninggalkan Anak Korban. Setelah berhasil mendapatkan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 13 warna hitam milik Anak Korban, Terdakwa I dan Terdakwa II menemui saksi HALVI REZA dan memintanya untuk menjualkan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 13 warna hitam milik Anak Korban tersebut dan saat itu saksi HALVI REZA menawarkan handphone tersebut kepada HENDRI Pgl MADUIK dengan harga penjualan Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Para Terdakwa telah menikmati uang hasil penjualan handphone milik Anakkorban untuk kepentingan pribadinya. Adapun akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Anak Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa I ANDIKA UTAMA Pgl DIKA Als KALEK bersama-sama dengan Terdakwa II TAKBIRATUL IHSAN Pgl IHSAN sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c  Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya