Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/PDT.G/2013/PN.BT 1.Khairul gelar sutan rajo Ameh
2.Syamsu Rizal Gelar Sutan Nagari
1.Nurbaiti
2.Alfian
3.Firdaus
4.Novaldi
5.Yesi Losvita
6.Deded Wahyudi
7.Ahmad Edwar
8.Yeni Losvita
9.sari Rahmadani
10.Hayatu Rahmi
11.Badan Pertanahan Kota Bukittinggi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/PDT.G/2013/PN.BT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khairul gelar sutan rajo Ameh
2Syamsu Rizal Gelar Sutan Nagari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurbaiti
2Alfian
3Firdaus
4Novaldi
5Yesi Losvita
6Deded Wahyudi
7Ahmad Edwar
8Yeni Losvita
9sari Rahmadani
10Hayatu Rahmi
11Badan Pertanahan Kota Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat I Khairul gelar Sutan rajo Ameh adalah mamak kepala waris dalam kaumnya serta Penggugat 2 adalah anggota kaumnya

3. Menyatakan bahwa harta terperkara adalah harta pusaka tinggi kaumPenggugat dimana Penggugat-Penggugat adalah berhak atasnya

4. Menyatakan Perbuatan saudara kandungPenggugat (Rusli gelar sutan Maruhun) yang mensertifikatkan sendiri tanah terperkara atas namanya sendiri tanpa sepengetahuan dan se izin penggugat adalah perbuatan pelanggaran atas hak penggugat sebagai perbuatan melawan hukum (On Recht matigedaad)

5. Menyatakan sertifikat Hak milik No.1085 tanggal 16 September 2011 dengan surat Ukur No.00075 yang luasnya 830 M2 atas nama Rusli St Maruhun sendiri cacat hukum

6. Menghukum Tergugat A dan B untuk menyerahkan asli Sertifikat tanah Obyek Perkara kepada Penggugat kalau engkar dengan bantuan Polri dan Aparat keamanan lainya:

7. Memerintahkan kepada Tergugat C untukMembalik namakan sertifikat No.1085 tanggal 16 September 2011 dengan surat ukur No. 00075yang luas 830 M2 yang selama atas nam Rusli gelar Sutan Maruhun sendirike atas nama para Penggugat sebagai pihak yang berhak

8. Menghukum Tergugat C untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini

9. Menghukum para tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Subsidair :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak