Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Bkt Ferik Demiral, S.H INDRA NEDI panggilan IN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2109/L.3.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA NEDI panggilan IN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa Indra Nedi Pgl In bersama dengan Trisno Rahmat Setiadi panggilan Nonok (terpidana), pada hari Kamis tanggal 05 Oktober Tahun 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Oktober Tahun 2023, bertempat di gudang barang bekas Jalan Saudin Jambek RT/RW 002/004 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa  menjemput saksi Trisno Rahmat Setiadi panggilan Nonok (terpidana) kerumah lalu terdakwa mengajak Trisno Rahmat Setiadi panggilan Nonok dengan kata “ado pitih masuak” saksi Trisno sudah mengerti dengan kata terdakwa tersebut karena sudah sering melakukan pencurian dengan terdakwa lalu saksi Trisno naik ke atas sepeda motor yang di bawa oleh terdakwa dan berputar-putar Kota Bukittinggi mencari sasaran, sekira jam 02.00 Wib terdakwa dan saksi Trisno berhenti di depan gudang barang bekas Jalan Saudin Jambek RT/RW 002/004 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi yang merupakan milik saksi korban Haryanto pgl Ambon setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor dan menyuruh saksi Trisno menunggu diluar untuk melihat situasi kemudian terdakwa membuka paksa pintu gudang barang bekas tersebut menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan terdakwa dari rumah hingga pintu gudang tersebut terbuka setelah itu terdakwa langsung masuk dalam gudang dan memilih-milih barang-barang berkas bernila jual tinggi berupa 3 (tiga) buah aki mobil 70 A, 5 (lima) buah aki mobil 45 A, 5 (lima) buah aki motor, barang kuningan seberat 35 Kg, kawat tembaga seberat 50 kg, 1 (satu) buah mesin potong Gerinda merk Mactex warna hitam merah, 1 (satu) buah parang dengan tangkai bambu dan uang logam sekitar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibawa oleh terdakwa bersama dengan saksi Trisno menggunakan karung, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian disimpan oleh saksi Trisno di WC Umum yang sudah tidak terpakai sedangkan mesin gerinda dibawa terdakwa kerumahnya.                    

     

  • Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Trisno, saksi Haryanto Pgl Ambo, selaku pemilik 3 (tiga) buah Aki mobil 70 A, 5 (lima) buah aki mobil 45 A, 5 (lima) buah aki motor, barang kuningan seberat 35 Kg, kawat tembaga seberat 50 kg, 1 (satu) buah mesin potong Gerinda Merk Mactex warna hitam merah, 1 (satu) buah parang dengan tangkai bambu dan uang logam sekitar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 9.175.000,- (sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

   

Pihak Dipublikasikan Ya